Pengampuan (Curatele) bagi Anggota Keluarga yang Tidak Cakap
Isi artikel
Apa itu pengampuan
Pengampuan adalah penetapan pengadilan yang menempatkan orang dewasa di bawah pengampuan karena dianggap tidak mampu mengurus kepentingan hartanya sendiri. Orang yang diampu disebut curandus atau kurandus. Orang yang ditunjuk mengurusnya disebut pengampu atau kurator. Istilah curatele berasal dari bahasa Belanda yang berarti pengampuan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengampuan diatur antara lain mulai Pasal 433. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang telah dewasa. Anak di bawah umur tidak ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi di bawah perwalian atau kekuasaan orang tua. Perbedaan ini penting.
Tujuan pengampuan adalah perlindungan. Orang yang tidak mampu menilai akibat tindakannya dapat dirugikan, misalnya menjual tanah dengan harga sangat rendah atau menandatangani perjanjian yang merugikan.
Siapa yang dapat diampu
KUH Perdata menyebut beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pengampuan.
- Keadaan yang berkaitan dengan gangguan mental atau intelektual yang berat dan terus-menerus. Teks lama memakai istilah yang kini dianggap kasar, yaitu dungu, sakit otak, atau mata gelap.
- Keborosan, yaitu orang yang menghamburkan hartanya sehingga merugikan diri sendiri dan keluarganya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menilai ketentuan Pasal 433 KUH Perdata dalam Putusan Nomor 93/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 31 Juli 2023. Menurut pemberitaan Hukumonline, MK menyatakan pasal itu inkonstitusional bersyarat. Istilah lama dimaknai sebagai bagian dari penyandang disabilitas mental dan atau intelektual, dan kata "harus" dimaknai "dapat". Artinya, pengampuan menjadi pilihan yang dinilai hakim, bukan kewajiban otomatis. Pengadilan dapat memilih mekanisme lain, seperti pendampingan, terutama bila kondisinya tidak permanen. Periksa salinan resmi putusan itu untuk bunyi lengkapnya.
Tidak setiap lansia atau orang sakit perlu diampu. Lansia yang masih mampu memutuskan sendiri pada dasarnya tetap cakap bertindak. Pikun ringan, misalnya, tidak otomatis membuat seseorang harus diampu. Artikel tentang merawat orang tua lansia yang pikun dan perwalian membahas pilihan lain di dalam keluarga.
Siapa yang dapat mengajukan
Permohonan pengampuan umumnya diajukan oleh anggota keluarga, seperti pasangan, anak, orang tua, atau saudara. Dalam kondisi tertentu, pihak lain yang berkepentingan atau penegak hukum juga dapat mengajukan. Periksa teks resmi KUH Perdata tentang siapa yang berhak mengajukan, karena rinciannya bergantung pada kondisi yang menjadi dasar pengampuan.
Permohonan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal orang yang hendak diampu. Pengadilan memeriksa melalui persidangan, mendengar keluarga, dan umumnya mendengar orang yang hendak diampu sendiri.
Peran ahli dan bukti
Hakim tidak memutus berdasarkan perasaan keluarga saja. Hakim memerlukan bukti, terutama keterangan ahli seperti dokter spesialis jiwa atau psikolog. Menurut pemberitaan Hukumonline, MK menilai pelibatan ahli menjadi hal yang sangat penting. Bukti lain yang dapat membantu:
- Surat keterangan atau hasil pemeriksaan dari dokter atau psikiater.
- Riwayat perawatan dan resep.
- Bukti peristiwa yang menunjukkan ketidakmampuan mengurus harta, seperti perjanjian yang merugikan atau pengeluaran berlebihan.
- Keterangan saksi, misalnya tetangga atau anggota keluarga yang mengetahui keseharian.
- Dokumen harta yang perlu dilindungi, seperti sertifikat dan rekening.
Siapkan juga bukti identitas dan hubungan keluarga: kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran atau akta nikah.
Langkah mengajukan permohonan
- Bicarakan dengan keluarga besar. Pengampuan menyangkut martabat orang yang diampu, sehingga sebaiknya diputuskan bersama.
- Kumpulkan bukti kondisi dan dokumen harta.
- Konsultasikan dengan advokat untuk menyusun permohonan yang jelas, termasuk alasan, usulan pengampu, dan daftar harta.
- Ajukan ke kepaniteraan pengadilan negeri dan bayar panjar biaya perkara. Untuk keluarga tidak mampu, tersedia bantuan hukum cuma-cuma. Lihat artikel tentang biaya perkara dan prodeo.
- Hadiri persidangan, bawa saksi dan ahli bila diminta.
- Setelah ada penetapan, urus salinannya dan serahkan kepada pihak terkait seperti bank, kantor pertanahan, atau notaris.
- Laksanakan tugas pengampu dengan mencatat semua pengeluaran dan pemasukan.
Kewenangan dan batas pengampu
Pengampu bertugas mewakili orang yang diampu dalam urusan harta dan tindakan hukum tertentu. Namun kewenangannya tidak tak terbatas. Untuk tindakan besar, seperti menjual tanah atau menjaminkan harta, umumnya diperlukan izin pengadilan. Periksa teks resmi KUH Perdata tentang kewenangan pengampu dan pengawasan atas pengurusan harta.
Beberapa pegangan umum:
- Pengampu wajib bertindak demi kepentingan orang yang diampu, bukan kepentingan pribadi.
- Harta orang yang diampu dipisahkan dari harta pengampu. Jangan mencampur rekening.
- Catat semua transaksi dan simpan bukti.
- Pengampu mengurus kebutuhan hidup, perawatan, dan pengobatan yang layak dari harta tersebut.
- Pengampu bertanggung jawab bila lalai atau menyalahgunakan wewenang.
Perbuatan yang dilakukan orang yang diampu setelah penetapan, di luar kewenangannya, dapat dimintakan pembatalan. Pihak lain yang bertransaksi dengannya sebaiknya mengecek status pengampuan lebih dulu.
Siapa yang bisa menjadi pengampu
Pengampu biasanya anggota keluarga yang dipercaya, seperti pasangan atau anak dewasa. Pengadilan menilai kemampuan, itikad baik, dan hubungan dengan orang yang diampu. MK menegaskan, menurut pemberitaan Hukumonline, bahwa pengadilan harus menunjuk pengampu yang benar-benar mampu dan dapat bertanggung jawab. Bila keluarga bertentangan atau tidak ada yang layak, pengadilan dapat menunjuk pihak lain sesuai ketentuan.
Berakhirnya pengampuan
Pengampuan bukan keadaan tetap. Bila alasan pengampuan hilang, misalnya orang yang diampu pulih atau pemboros sudah berubah, pengampuan dapat dicabut melalui permohonan ke pengadilan. Pengadilan menilai bukti pemulihan, biasanya dengan keterangan ahli. Pengampuan juga berakhir bila orang yang diampu meninggal dunia.
Contoh: Ibu Wati mengalami gangguan intelektual berat sejak muda, dan setelah ayahnya meninggal ia mewarisi sebidang tanah. Kakaknya khawatir tanah itu dijual orang yang memanfaatkan keadaan. Sang kakak mengumpulkan surat keterangan dokter spesialis jiwa, kartu keluarga, dan sertifikat tanah. Ia mengajukan permohonan pengampuan ke pengadilan negeri dan diperiksa bersama keterangan ahli. Setelah pengadilan menetapkan, sang kakak menjadi pengampu dan mencatat semua pengelolaan tanah itu.
Jangan mengajukan pengampuan hanya untuk menguasai harta anggota keluarga. Permohonan yang didasari niat buruk dapat ditolak, dan pengampu yang menyalahgunakan harta dapat dituntut secara perdata dan pidana.
Sebelum mengajukan, pertimbangkan jalan yang lebih ringan, seperti surat kuasa yang dibuat saat orang tersebut masih cakap, atau pendampingan. Jalan itu menjaga hak orang yang bersangkutan sambil tetap melindungi hartanya.
Hak orang yang diampu
Orang yang diampu tetap manusia dengan martabat dan hak. Ia berhak mendapat perawatan yang layak, didengar pendapatnya sejauh mampu, dan dilindungi dari penyalahgunaan. Hak disabilitas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menekankan penghormatan atas kemampuan hukum penyandang disabilitas. Bila perlu, ajak ia berpartisipasi dalam keputusan yang masih dapat dipahaminya.
Pilihan lain selain pengampuan
Pengampuan membatasi hak orang yang bersangkutan, sehingga tidak selalu menjadi pilihan pertama. Beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan, tergantung kondisi dan kebutuhan:
- Surat kuasa yang dibuat saat orang tersebut masih mampu memahami isinya, agar orang tepercaya dapat mengurus keperluan tertentu.
- Pendampingan dalam mengambil keputusan, misalnya keluarga atau pekerja sosial membantu menjelaskan pilihan, tetapi keputusan tetap diambil oleh orang itu sendiri sejauh mampu.
- Pengaturan rekening bersama atau rekening khusus untuk kebutuhan sehari-hari, sesuai ketentuan bank.
- Wasiat atau pengaturan harta yang dibuat lebih awal melalui notaris.
- Layanan sosial dan kesehatan bagi penyandang disabilitas, seperti dibahas pada kartu penyandang disabilitas dan layanan sosial.
Sebuah surat kuasa tidak dapat dibuat oleh orang yang sudah tidak mampu memahami akibatnya. Karena itu, perencanaan lebih awal sangat membantu, terutama bagi keluarga yang mengetahui seseorang akan mengalami penurunan kemampuan secara bertahap.
Pilihan terbaik dibicarakan dengan dokter, advokat, dan keluarga. Pengadilan juga menilai apakah pilihan yang lebih ringan sudah mencukupi sebelum menetapkan pengampuan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira pengampuan otomatis berlaku karena seseorang sakit, padahal perlu penetapan pengadilan.
- Mengajukan tanpa keterangan ahli yang memadai.
- Mencampur harta pengampu dengan harta yang diampu.
- Menjual harta orang yang diampu tanpa izin yang diperlukan.
- Mengabaikan keluarga lain sehingga timbul sengketa baru.
- Tidak mencatat pengeluaran.
- Mengira pengampuan berlaku untuk anak di bawah umur.
- Tidak mencabut pengampuan saat kondisi sudah pulih.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua lansia pikun harus diampu? Tidak. Pengampuan hanya bila orang itu tidak mampu mengurus kepentingannya dan pilihan lain tidak cukup. Banyak keluarga cukup memakai pendampingan atau surat kuasa.
Apakah pengampu boleh menjual tanah orang yang diampu? Pada umumnya tindakan besar memerlukan izin pengadilan dan harus demi kepentingan orang yang diampu. Periksa teks resmi dan konsultasikan sebelum bertindak.
Apakah pengampuan bisa dicabut? Bisa, jika alasan pengampuan sudah tidak ada. Ajukan permohonan ke pengadilan dengan bukti pemulihan.
Ringkasan
- Pengampuan melindungi orang dewasa yang tidak mampu mengurus hartanya, dan memerlukan penetapan pengadilan.
- Putusan MK Nomor 93/PUU-XX/2022 menjadikan pengampuan pilihan yang dinilai hakim, dengan keterangan ahli.
- Permohonan diajukan ke pengadilan negeri, umumnya oleh keluarga.
- Pengampu mengurus harta demi kepentingan orang yang diampu dan perlu izin untuk tindakan besar.
- Pengampuan dapat dicabut bila alasannya hilang.
- Pertimbangkan pilihan lebih ringan sebelum mengajukan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi RI — www.mkri.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- KUH Perdata, ketentuan tentang pengampuan, mulai Pasal 433 (periksa teks resmi)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022
- UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Baca juga
- Cerai dengan Pasangan yang Mengalami Gangguan Jiwa
- Gugatan Kabur dan Putusan Tidak Dapat Diterima: Penyebab dan Cara Menghindarinya
- Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Surat, Saksi, dan Lainnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.