Hukum Pidana

Grasi: Siapa yang Bisa Mengajukan, Putusan yang Dapat Dimohonkan, Batas Waktu, dan Prosesnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur permohonan grasi1Putusan berkekuatanhukum tetap2Terpidana atau kuasamengajukan permohonan3Pengadilan danMahkamah Agung memberipertimbangan4Presiden memutuskan5Keputusan disampaikankepada pemohon
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu grasi dan siapa yang terkena

    Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan Presiden kepada terpidana. Dasarnya berasal dari kewenangan Presiden dalam UUD 1945 dan diatur lebih rinci dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2010. Periksa teks resmi untuk perubahan terbaru dan hubungan dengan KUHP serta KUHAP baru.

    Grasi berbeda dari upaya hukum. Banding, kasasi, dan peninjauan kembali menguji putusan. Grasi tidak mengubah fakta bahwa putusan itu sah dan tetap. Ia hanya mengurangi atau mengubah akibat pidananya. Perbandingannya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dapat dibaca pada grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi: beda istilah.

    Yang terkena adalah terpidana yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi syarat jenis serta berat pidana. Keluarga atau kuasa hukum dapat membantu mengajukan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Gambaran umum menurut aturan yang dikenal selama ini, dengan catatan bahwa ketentuan harus dicek pada teks resmi.

    • Yang berhak mengajukan. Terpidana sendiri, kuasa hukumnya, atau keluarganya dengan persetujuan terpidana. Untuk terpidana mati, keluarga dapat mengajukan tanpa persetujuan terpidana. Demi kemanusiaan dan keadilan, menteri bidang hukum dan hak asasi manusia juga dapat meminta pihak-pihak tersebut mengajukan grasi (Pasal 6A UU No. 5 Tahun 2010).
    • Putusan yang dapat dimohonkan. Pada aturan yang dikenal, grasi dapat dimohonkan terhadap putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun (Pasal 2 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2010). Perkara dengan pidana yang lebih ringan tidak dapat dimohonkan grasi.
    • Putusan harus tetap. Grasi baru dapat diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk setelah upaya hukum biasa selesai.
    • Batas waktu. UU No. 5 Tahun 2010 semula membatasi pengajuan grasi paling lama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 7 ayat 2). Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015 (15 Juni 2016) menyatakan batas itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut keterangan kepaniteraan Mahkamah Agung, sejak itu tidak ada batas waktu tertentu. Tetap periksa teks resmi terbaru, karena aturan pelaksana dapat berubah.
    • Satu kali. Menurut Pasal 2 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2010, permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali.
    • Tidak menunda eksekusi, kecuali tertentu. Pada pidana mati, KUHP baru menyatakan pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak Presiden (Pasal 99 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023). Pada pidana lain, jangan berasumsi ada penundaan.
    • Keputusan Presiden. Presiden memutuskan setelah mempertimbangkan masukan Mahkamah Agung.
    Burung-burung terbang dilihat dari bawah
    Foto oleh Chanan Greenblatt di Unsplash

    Langkah praktis mengajukan grasi

    1. Pastikan syarat terpenuhi. Putusan sudah tetap, dan jenis serta berat pidana memenuhi syarat (misalnya penjara paling rendah 2 tahun).
    2. Kumpulkan dokumen. Salinan putusan semua tingkat, surat pelaksanaan putusan, identitas, riwayat pembinaan di lembaga, dan alasan permohonan.
    3. Susun surat permohonan. Ditujukan kepada Presiden, memuat identitas, nomor putusan, alasan memohon pengampunan, dan permohonan yang jelas. Alasan bisa berupa penyesalan, kondisi kesehatan, tanggungan keluarga, atau pembinaan yang baik.
    4. Ajukan melalui jalur yang ditentukan. Biasanya melalui pengadilan negeri yang memutus perkara tingkat pertama, atau melalui kepala lembaga pemasyarakatan yang meneruskannya. Tanyakan jalur terbaru.
    5. Pengadilan meneruskan berkas. Pengadilan negeri membuat pertimbangan dan mengirim berkas ke Mahkamah Agung dalam waktu tertentu.
    6. Mahkamah Agung memberi pertimbangan. Berkas lalu diteruskan ke Presiden melalui menteri terkait.
    7. Presiden memutuskan. Keputusan dituangkan dalam keputusan presiden.
    8. Terima salinan keputusan. Simpan dan serahkan salinan kepada lembaga pemasyarakatan serta jaksa.
    9. Lanjutkan pembinaan. Selama proses, perilaku baik di lembaga tetap penting.

    Proses dapat memakan waktu lama. Jangan bayar pihak yang mengaku bisa "mengurus Keppres" dengan imbalan. Tidak ada jalur pintas di luar prosedur.

    Apa yang dipertimbangkan dalam memutus grasi

    Tidak ada rumus pasti. Hal yang kerap diperhatikan antara lain berat dan sifat tindak pidana, penyesalan dan perilaku selama pembinaan, kondisi kesehatan, usia, tanggungan keluarga, serta dampak terhadap korban. Alasan kemanusiaan dapat dipertimbangkan, tetapi bukan jaminan. Karena itu pemohon sebaiknya menyajikan alasan yang konkret dan terdokumentasi, bukan sekadar permintaan belas kasihan. Dukungan dari lembaga pemasyarakatan berupa catatan kelakuan baik membantu.

    Sebaliknya, kepentingan korban dan ketertiban umum juga ikut dipertimbangkan. Korban atau keluarga dapat menyampaikan pandangan melalui jaksa atau lembaga berwenang.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Undang-undang grasi sudah pernah diubah (UU No. 5 Tahun 2010) dan batas waktu satu tahun pengajuan grasi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015. Selain itu, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memperkenalkan masa percobaan bagi pidana mati dan bentuk pidana alternatif lain, sehingga hubungan antara grasi dan mekanisme baru ini perlu dibaca dengan saksama. Lihat juga pidana mati dalam KUHP baru: masa percobaan. Selain itu, pada tahun 2025 dan 2026 pemerintah dapat menerbitkan peraturan baru terkait pengampunan. Periksa basis data peraturan.

    Karena aturan dapat berubah, jangan mengandalkan angka batas waktu dari artikel lama. Konfirmasi dengan penasihat hukum dan sumber resmi.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira grasi menghapus putusanHarapan keliruPahami bahwa grasi memberi pengampunan
    Mengajukan sebelum putusan tetapPermohonan tidak sahTunggu putusan tetap
    Memakai batas satu tahun dari artikel lamaSalah hitung dan panik tanpa perluKetahui bahwa batas itu telah dibatalkan MK, lalu tetap ajukan tanpa menunda
    Alasan permohonan tidak konkretLemahLampirkan bukti kelakuan baik dan kondisi
    Membayar caloPenipuanGunakan jalur resmi
    Menghentikan upaya hukum lain terlalu diniKehilangan peluangPertimbangkan semua opsi bersama penasihat hukum

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Pak Teguh, narapidana yang menjalani pidana panjang, sakit-sakitan dan memiliki istri serta anak yang masih sekolah. Setelah putusan tetap, penasihat hukum menyusun permohonan grasi dengan lampiran surat dokter, catatan kelakuan baik dari lembaga, dan pernyataan penyesalan. Permohonan diajukan melalui jalur yang ditentukan dan dicatat dengan tanda terima. Keluarga memahami bahwa keputusan ada pada Presiden dan tidak dapat dipastikan. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Grasi tidak menjamin pembebasan. Jangan membayar siapa pun yang mengaku dapat memastikan grasi dikabulkan. Permintaan uang untuk "mengurus Keppres" patut dilaporkan.

    Tips

    Mulailah mengumpulkan dokumen pembinaan dan kesehatan jauh sebelum mengajukan. Dokumen yang rapi menunjukkan keseriusan dan memudahkan petugas menyusun pertimbangan.

    Hubungan grasi dengan upaya hukum lain

    Grasi dan peninjauan kembali dapat ditempuh secara terpisah dengan syarat masing-masing. Peninjauan kembali menguji kembali putusan dengan alasan terbatas, sedangkan grasi memohon pengampunan. Memilih keduanya tidak otomatis bertentangan, tetapi urutan dan waktu perlu diatur dengan penasihat hukum. Baca peninjauan kembali pidana dan kasasi pidana untuk memahami urutan upaya hukum. Setelah grasi diberikan, terpidana tetap perlu mengikuti pembinaan dan patuh pada ketentuan pelaksanaan.

    Menyusun surat permohonan grasi

    Surat permohonan sebaiknya singkat tetapi lengkap. Bagian pertama memuat identitas pemohon dan terpidana, nomor perkara, pengadilan yang memutus, dan pidana yang dijatuhkan. Bagian kedua memuat riwayat singkat perkara tanpa menyalahkan siapa pun. Bagian ketiga memuat alasan memohon pengampunan: penyesalan yang tulus, perilaku selama pembinaan, kondisi kesehatan, usia, tanggungan keluarga, dan upaya memperbaiki diri atau memulihkan korban. Bagian keempat memuat permohonan konkret, misalnya peringanan pidana atau perubahan jenis pidana. Bagian penutup memuat tanda tangan dan daftar lampiran.

    Nada surat hendaknya hormat dan jujur. Hindari membantah putusan, karena grasi bukan forum untuk menyatakan putusan salah. Bila Anda yakin putusan keliru, jalurnya adalah peninjauan kembali. Lampirkan dokumen asli atau salinan yang dilegalisasi, dan buat daftar lampiran bernomor agar petugas mudah memeriksa.

    Peran lembaga pemasyarakatan dan jaksa

    Lembaga pemasyarakatan berperan mencatat perilaku dan pembinaan terpidana. Catatan itu sering menjadi bahan pertimbangan. Terpidana sebaiknya aktif mengikuti program pembinaan dan menghindari pelanggaran tata tertib. Jaksa melaksanakan putusan dan dapat dimintai informasi tentang tahapan eksekusi. Pada pidana mati, koordinasi antara jaksa, lembaga, dan pengadilan sangat penting selama permohonan grasi berjalan. Keluarga dapat meminta informasi perkembangan melalui penasihat hukum agar komunikasi tertib.

    Dampak keputusan grasi bagi korban dan keluarga

    Grasi yang dikabulkan dapat mengubah pelaksanaan pidana, sehingga korban dan keluarganya sering merasa terdampak. Karena itu, wajar bila korban ingin mendapat informasi. Korban dapat menghubungi jaksa untuk menyampaikan kekhawatiran dan meminta pembaruan. Hak korban atas informasi, perlindungan, dan pemulihan tetap berlaku, termasuk restitusi yang telah diputuskan. Pelajari hak korban pada hak saksi dan korban menurut UU 3/2026.

    Bagi terpidana dan keluarga, penting bersikap realistis. Bila grasi ditolak, itu tidak berarti hidup berhenti. Hak pembinaan, remisi, dan pembebasan bersyarat tetap dapat diupayakan sesuai syarat. Lihat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah grasi dapat diajukan oleh keluarga? Pada aturan yang dikenal, keluarga dapat mengajukan, dengan persyaratan persetujuan terpidana untuk kasus tertentu. Periksa teks resmi.

    Berapa lama proses grasi? Bervariasi dan sulit diprediksi. Tanyakan kepada pengadilan atau penasihat hukum perkiraan terkini.

    Apakah grasi menghapus catatan pidana? Tidak otomatis. Grasi mengubah atau mengurangi pelaksanaan pidana. Pemulihan nama baik berbeda, lihat rehabilitasi nama baik.

    Bolehkah mengajukan grasi lagi bila ditolak? Pada dasarnya satu kali dengan kekecualian terbatas. Periksa teks resmi dan konsultasikan.

    Ringkasan

    • Grasi adalah pengampunan Presiden, bukan upaya hukum untuk menguji putusan.
    • Diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan hanya untuk jenis pidana tertentu.
    • Batas waktu satu tahun sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi; tetap periksa aturan terbaru.
    • Prosesnya melalui pengadilan, Mahkamah Agung, dan Presiden.
    • Tidak menjamin hasil dan tidak boleh dibayar kepada calo.
    • Konsultasikan dengan penasihat hukum tentang keterkaitan dengan upaya hukum lain dan KUHP baru.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp