Hukum Pidana

Hak Saksi dan Korban Menurut UU 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenggunakan hak saksi dan korban1Kenali statusmu:saksi, korban,pelapor, atau lainnya2Sampaikan kepadaaparat bahwa kamuingin dilindungi3Ajukan permohonan keLPSK4LPSK menilai danmemutuskan bentukpelindungan5Pelindungan dijalankansampai kebutuhanberakhir
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu UU 3 Tahun 2026 dan siapa yang terkena

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban ditetapkan dan diundangkan pada 20 Mei 2026, menurut basis data peraturan BPK. Undang-undang ini mencabut UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta perubahannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2014. Dengan demikian, rujukan utama pelindungan saksi dan korban sekarang adalah UU 3/2026.

    Subjek yang dicakup lebih luas daripada yang lama: saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Informan adalah orang yang secara rahasia memberi data atau informasi kepada instansi berwenang. Informan merupakan subjek yang baru masuk. Pelindungan juga dapat diberikan dalam situasi khusus, yakni ketika keselamatan jiwa seseorang terancam walaupun belum ada ancaman langsung.

    Artikel ini berfokus pada gambaran hak. Perbandingan dengan aturan lama ada di perubahan UU 3/2026 dibanding aturan LPSK lama, sedangkan prosedur permohonan ada di cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

    Siapa itu saksi, korban, pelapor, dan lainnya

    Istilah-istilah ini sering tertukar.

    IstilahArti sehari-hari
    SaksiOrang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana dan dapat memberi keterangan
    KorbanOrang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana
    PelaporOrang yang melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang
    InformanOrang yang secara rahasia memberi data atau informasi akurat kepada instansi berwenang
    Saksi pelakuPelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana
    AhliOrang dengan keahlian khusus yang memberi keterangan untuk membantu pembuktian

    Satu orang bisa memiliki lebih dari satu status. Seorang korban penipuan, misalnya, juga pelapor dan saksi.

    Tetesan hujan pada payung bening dengan latar hutan buram
    Foto oleh Aleksandra Boguslawska di Unsplash

    Hak-hak yang pada umumnya dikenal

    Rincian hak tertulis dalam teks undang-undang. Bagi pembaca awam, gambaran umumnya adalah sebagai berikut. Karena penulis tidak mencantumkan nomor pasal, periksa teks resmi di peraturan.bpk.go.id untuk rumusan lengkapnya.

    • Pelindungan keamanan. Saksi dan korban berhak mendapat pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman terkait kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
    • Memberi keterangan tanpa tekanan. Keterangan harus diberikan secara bebas.
    • Mendapat informasi. Saksi dan korban berhak tahu perkembangan perkara dan putusan. Hak ini dibahas lebih lanjut di hak korban mengetahui perkembangan perkara.
    • Pendampingan dan bantuan. Pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, dan dukungan psikologis, sebagaimana diuraikan di bantuan medis dan psikologis korban kejahatan.
    • Ganti rugi. Restitusi dari pelaku, dan kompensasi dari negara pada kasus tertentu.
    • Penyampaian dampak. UU 3/2026 memberi LPSK kewenangan memfasilitasi penyampaian dampak tindak pidana oleh korban di persidangan, yang dikenal sebagai Victim Impact Statement; lihat korban menyampaikan dampak kerugian di sidang.

    Teks undang-undang juga mencantumkan hak lain, antara lain mendapat penerjemah atau juru bahasa isyarat, tidak ditanya dengan pertanyaan yang menjerat, kerahasiaan identitas dan identitas baru, tempat tinggal sementara atau baru, perlindungan dari ancaman digital, serta penggantian biaya transportasi dan biaya hidup sementara. Pelapor yang beriktikad baik, menurut teks itu, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporannya. Beberapa hak di atas bergantung pada keputusan LPSK atau instansi lain. Memiliki hak bukan berarti semua bentuknya otomatis diberikan; permohonan dan penilaian tetap diperlukan. Keputusan LPSK atas permohonan pelindungan, menurut teks undang-undang, diberikan paling lama 21 hari sejak permohonan diajukan (teks itu menghitungnya sebagai hari kerja).

    Peran LPSK dan bentuk pelindungan

    LPSK adalah lembaga negara yang independen. Menurut pemberitaan tentang UU ini, kewenangannya diperluas, antara lain mengelola rumah aman, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus, pemulihan korban, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di setiap tahap. LPSK juga dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan. Bentuk pelindungan yang lazim meliputi pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, pemberian identitas baru dalam keadaan tertentu, serta pemulihan.

    Pelindungan juga dapat diberikan tanpa ancaman langsung. Dasarnya adalah situasi khusus yang membahayakan keselamatan jiwa. Namun pelindungan tetap melalui permohonan atau penilaian LPSK, dan aparat penegak hukum dapat pula mengajukan permintaan.

    Langkah praktis memanfaatkan hak

    1. Tentukan status Anda. Apakah korban, saksi, pelapor, atau lainnya? Status memengaruhi bentuk pelindungan.
    2. Catat ancaman yang dialami. Simpan bukti pesan, rekaman, foto, dan kronologi.
    3. Beri tahu penyidik atau jaksa. Sampaikan bahwa Anda merasa terancam dan ingin pelindungan.
    4. Hubungi LPSK. Gunakan kontak resmi LPSK atau perwakilan terdekat. Penjelasan syarat ada di permohonan perlindungan LPSK: syarat dan prosedur.
    5. Lengkapi berkas. Identitas, surat laporan, uraian ancaman, dan dokumen perkara.
    6. Ikuti penilaian. LPSK dapat meminta keterangan tambahan dan menilai tingkat ancaman.
    7. Patuhi syarat pelindungan. Misalnya menjaga kerahasiaan lokasi dan mengikuti pengamanan.
    8. Lapor bila ancaman bertambah. Jangan menunggu sampai berbahaya.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan paling besar adalah bahwa UU 3/2026 menggantikan UU 13/2006 dan perubahannya. Menurut pemberitaan, hal baru mencakup masuknya informan sebagai subjek, pelindungan dalam situasi khusus, penguatan LPSK sebagai lembaga negara independen dengan perwakilan daerah, wewenang LPSK memfasilitasi penyampaian dampak oleh korban, dan dana abadi korban sebagai sumber pembiayaan kompensasi serta pemulihan. LPSK sendiri menyatakan pelaksanaan membutuhkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga sebagai aturan turunan. Karena itu, sebagian layanan baru mungkin belum berjalan penuh. Periksa teks resmi dan informasi terbaru dari LPSK. Perbandingan lebih rinci ada pada artikel perbandingan di atas.

    Kesalahan umum

    KesalahanDampakYang dianjurkan
    Menunggu ancaman nyata baru melaporTerlambat mendapat pelindunganHubungi sejak merasa terancam
    Mengira hanya korban kejahatan berat yang dilindungiKehilangan peluangAjukan; LPSK menilai
    Mengandalkan aturan lama (UU 13/2006)Informasi usangPakai UU 3/2026
    Tidak menyimpan bukti ancamanPermohonan lemahDokumentasikan
    Membuka lokasi aman di media sosialMembahayakan diriJaga kerahasiaan

    Contoh penerapan

    Contoh: Seorang karyawan melihat atasannya menyuruh bawahan memalsukan dokumen penting. Ia melaporkannya kepada pihak berwenang, lalu mulai menerima pesan bernada ancaman. Ia mengumpulkan tangkapan layar pesan, melaporkan ancaman kepada penyidik, dan mengajukan permohonan pelindungan ke LPSK. Setelah penilaian, ia memperoleh pelindungan sesuai kebutuhan. Cerita ini fiktif.

    Contoh: Seorang korban penganiayaan dan keluarganya diteror pelaku yang masih bebas. Korban meminta pengamanan dan dukungan psikologis, sambil tetap menjalani proses perkara.

    Peringatan

    Waspadai penipuan yang mengaku sebagai petugas LPSK dan meminta uang. Pelindungan dari negara tidak dipungut biaya dari pemohon. Pastikan kontak yang dihubungi adalah kanal resmi.

    Tips

    Buat folder berisi salinan laporan polisi, bukti ancaman, nomor penyidik, dan kontak LPSK. Satu folder rapi mempercepat penilaian.

    Hak saksi dan korban dan kewajibannya

    Hak datang bersama kewajiban. Saksi wajib hadir ketika dipanggil secara sah dan memberi keterangan benar. Korban yang dilindungi perlu bekerja sama dengan petugas, tidak membocorkan informasi sensitif, dan mematuhi aturan pengamanan. Saksi pelaku harus jujur dan sungguh-sungguh membantu pengungkapan perkara; penghargaan bagi saksi pelaku tidak diberikan secara otomatis. Soal saksi yang tidak hadir, lihat saksi tidak hadir: panggilan paksa dan sanksi. Hak untuk menolak bersaksi karena hubungan keluarga dijelaskan di saksi berhak menolak karena hubungan keluarga.

    Kerentanan dan prioritas pelindungan

    Tidak semua orang membutuhkan pelindungan dengan tingkat yang sama. Menurut pemberitaan tentang UU 3/2026, pelindungan diprioritaskan dengan memperhatikan kerentanan pemohon, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pembela hak asasi manusia, serta tingkat keseriusan tindak pidana. Tindak pidana lingkungan dan kehutanan disebut ditambahkan sebagai kejahatan prioritas. Artinya, bila Anda termasuk kelompok rentan, sebutkan hal itu dalam permohonan dan jelaskan mengapa Anda membutuhkan pelindungan. Bagi korban kekerasan seksual, ada ketentuan khusus tentang pendampingan dan pemulihan, dibahas di hak korban kekerasan seksual: pendamping dan UPTD PPA.

    Saksi pelaku dan penghargaan

    Saksi pelaku adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar. UU 3/2026 mengatur penanganan khusus bagi saksi pelaku selama pemeriksaan, misalnya dipisahkan dari tersangka atau terdakwa yang perkaranya diungkap dan bersaksi tanpa berhadapan langsung dengannya. Undang-undang juga menyebut penghargaan berupa keringanan pidana atau tambahan hak narapidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Syaratnya ketat, antara lain keterangannya penting, ia bukan pelaku utama, ia bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan, dan ada penetapan sebagai saksi pelaku dari LPSK. Untuk uraian konsepnya, baca justice collaborator: saksi pelaku yang bekerja sama. Perlu diingat, status ini ditetapkan oleh pihak berwenang dan tidak dapat diklaim sendiri.

    Kapan pelindungan berakhir

    Pelindungan tidak berlangsung selamanya. Biasanya berlaku selama ancaman masih ada dan proses perkara masih membutuhkan keterangan. Pelindungan dapat dihentikan bila ancaman hilang, bila penerima pelindungan melanggar syarat, atau bila ia meminta berhenti. Ketentuan rincian, termasuk prosedur peninjauan, ada pada teks undang-undang dan aturan turunan. Sebelum menyetujui bentuk pelindungan, tanyakan batas waktu dan syarat berakhirnya.

    Peran pemerintah daerah dan masyarakat

    UU 3/2026, menurut abstrak pada basis data BPK, juga mengatur peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, serta pendanaan. Dalam pemberitaan disebut bahwa pemerintah pusat dan daerah berperan menyusun kebijakan, menyediakan dukungan anggaran, layanan kesehatan, dan layanan pemulihan psikologis bagi korban. Bagi warga, ini berarti layanan dapat diakses melalui dinas setempat, bukan hanya lembaga pusat. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi, misalnya dengan tidak mengintimidasi saksi dan korban serta melaporkan ancaman terhadap mereka.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah pelindungan LPSK berbayar? Pemohon tidak dikenai biaya. Pendanaan LPSK bersumber dari anggaran negara, sesuai ketentuan. Laporkan bila ada permintaan uang.

    Apakah informan benar-benar dilindungi sekarang? UU 3/2026 menjadikan informan subjek pelindungan. Cara pelaksanaannya mengikuti aturan turunan, sehingga tanyakan kepada LPSK mengenai mekanismenya.

    Apakah korban pelanggaran ringan bisa meminta pelindungan? LPSK menilai berdasarkan kerentanan, tingkat ancaman, dan keseriusan perkara. Ajukan permohonan dan biarkan lembaga menilai.

    Apakah UU lama masih berlaku? UU 13/2006 dan UU 31/2014 dicabut oleh UU 3/2026, menurut basis data peraturan BPK. Periksa aturan peralihan pada teks resmi bila perkara Anda dimulai sebelum 20 Mei 2026.

    Ringkasan

    • UU 3 Tahun 2026 ditetapkan 20 Mei 2026 dan menggantikan UU 13/2006 beserta perubahannya.
    • Subjek pelindungan: saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
    • Hak pada umumnya: pelindungan keamanan, memberi keterangan tanpa tekanan, informasi perkara, bantuan, dan ganti rugi.
    • LPSK adalah lembaga negara independen dengan kewenangan diperluas.
    • Pelaksanaan membutuhkan aturan turunan; periksa teks resmi dan informasi terbaru LPSK.
    • Pelindungan gratis bagi pemohon; waspadai penipuan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp