Apa yang Berubah: UU 3 Tahun 2026 Dibanding Aturan Pelindungan Saksi dan Korban yang Lama
Isi artikel
Apa yang dibandingkan dan siapa yang terkena
Yang dibandingkan adalah dua generasi aturan. Generasi lama terdiri dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Generasi baru adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Menurut basis data peraturan BPK, UU 3/2026 ditetapkan dan diundangkan pada 20 Mei 2026, berlaku pada tanggal itu, dan mencabut kedua undang-undang lama.
Perubahan ini berdampak pada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli; pada penyidik, jaksa, hakim; dan pada LPSK sendiri. Gambaran hak ada di hak saksi dan korban menurut UU 3/2026. Artikel ini fokus pada apa yang berbeda.
Perbandingan ringkas
Tabel berikut disusun dari teks dan abstrak UU 3/2026 di basis data BPK serta pemberitaan. Pasal-pasalnya sengaja tidak disebut; periksa teks resmi untuk rumusan pastinya. Kolom aturan lama menggambarkan garis besar yang lazim dikenal.
| Hal | Aturan lama | UU 3/2026 (menurut sumber yang dirujuk) |
|---|---|---|
| Nama | Perlindungan Saksi dan Korban | Pelindungan Saksi dan Korban |
| Subjek | Saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, ahli | Ditambah informan |
| Dasar pelindungan | Terutama adanya ancaman | Termasuk situasi khusus yang membahayakan keselamatan jiwa |
| LPSK | Lembaga mandiri | Ditegaskan sebagai lembaga negara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun |
| Perwakilan daerah | LPSK dapat membentuk perwakilan di daerah sesuai kebutuhan (periksa teks lama) | Perwakilan di daerah dibentuk sesuai kebutuhan; pengaturan lebih lanjut ada pada teks undang-undang |
| Kewenangan | Pelindungan dan bantuan | Diperluas: rumah aman, relokasi terlindung, satuan tugas khusus, pemulihan |
| Penyampaian dampak di sidang | Tidak diatur sebagai kewenangan LPSK | LPSK dapat memfasilitasi Victim Impact Statement |
| Pembiayaan korban | Anggaran LPSK dan skema bantuan | Ditambah dana abadi korban |
| Restitusi | Sudah dikenal; diajukan melalui LPSK (periksa teks lama) | Dapat diajukan sebelum atau sesudah putusan, langsung ke ketua pengadilan atau melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum; sita jaminan dimungkinkan |
| Kompensasi | Pelanggaran HAM berat dan terorisme | Diperluas: termasuk korban perdagangan orang |
Penting: kolom kanan bersumber dari ringkasan teks undang-undang dan pemberitaan, sedangkan kolom kiri hanya garis besar. Bagian yang menyangkut angka, tenggat, dan syarat perlu dibaca langsung dari teks undang-undang.
Perubahan yang paling terasa bagi awam
- Informan kini dilindungi. Sebelumnya, pelindungan lebih terpusat pada pihak yang terlibat langsung dalam proses peradilan pidana. Informan adalah orang yang secara rahasia memberi data atau informasi kepada instansi berwenang.
- Tidak harus menunggu ancaman langsung. Situasi khusus yang membahayakan jiwa dapat menjadi dasar. Ini penting bagi orang yang takut tetapi belum menerima ancaman terang-terangan.
- Korban dapat menyampaikan dampak. LPSK memfasilitasi Victim Impact Statement, sehingga hakim mendengar langsung penderitaan korban. Lihat korban menyampaikan dampak kerugian di sidang.
- Restitusi lebih jelas jalurnya. Menurut teks UU 3/2026, restitusi dapat diajukan sebelum atau sesudah putusan, langsung ke ketua pengadilan atau melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum, dan sita jaminan dimungkinkan. Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK.
- Ada dana abadi korban. Dana ini disebut menjadi sumber pembiayaan kompensasi dan pemulihan, dan tidak menggantikan kewajiban pelaku.
- Perwakilan LPSK di daerah. Perwakilan dapat dibentuk di daerah sesuai kebutuhan. Tanyakan apakah sudah ada yang melayani kota Anda.
Yang tetap sama
Banyak prinsip dasar tetap. Saksi dan korban tetap berhak atas keamanan, kebebasan memberi keterangan, informasi perkara, dan bantuan. LPSK tetap menjadi lembaga yang menerima permohonan dan memutuskan pelindungan. Pelindungan tetap tidak otomatis: ada penilaian, syarat, dan kewajiban bagi penerimanya. Dan pelaku tetap bertanggung jawab membayar ganti rugi; negara hadir sebagai penopang, bukan pengganti.
Langkah praktis menyesuaikan diri
- Periksa kapan perkara dimulai. Perkara yang dimulai sebelum 20 Mei 2026 bisa menyangkut aturan peralihan. Baca teks resmi atau tanyakan kepada LPSK.
- Ganti rujukan lama. Bila Anda memakai formulir atau artikel lama yang menyebut UU 13/2006, cari versi terbaru.
- Tanyakan layanan yang sudah berjalan. LPSK menyatakan implementasi memerlukan aturan turunan. Tanyakan layanan apa yang sudah dapat diakses.
- Ajukan permohonan seperti biasa. Prosedur dasar tetap permohonan kepada LPSK; lihat cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
- Gunakan hak restitusi. Minta penyidik atau jaksa menjelaskan restitusi sejak awal.
- Simpan bukti kerugian. Kuitansi dan catatan medis menentukan besar restitusi.
- Pantau aturan turunan. Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga akan menjelaskan detail.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Bagian ini merangkum dampak, bukan mengulang tabel. Pertama, aturan lama sudah dicabut, sehingga mengutip UU 13/2006 sebagai aturan berlaku adalah keliru. Kedua, undang-undang lain tetap relevan untuk kelompok tertentu, misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memuat hak korban sendiri. Ketiga, KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat pengaturan hak korban dan pelapor; lihat KUHAP baru: hak korban dan pelapor. Keempat, UU 3/2026 membutuhkan aturan turunan sehingga rincian pelaksanaan masih berkembang. Kelima, nominal dan ancaman pidana dalam ketentuan pidana UU ini sebaiknya dibaca dari teks resmi, dan UU Penyesuaian Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2026) dapat memengaruhi ancaman pidana secara umum.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Dampak | Yang dianjurkan |
|---|---|---|
| Menyebut UU 31/2014 sebagai aturan berlaku | Rujukan keliru | Rujuk UU 3/2026 |
| Mengira semua fitur baru sudah berjalan | Kecewa saat layanan belum tersedia | Tanyakan status aturan turunan |
| Mengira dana abadi menggantikan ganti rugi pelaku | Menghentikan upaya restitusi | Tetap ajukan restitusi |
| Mengabaikan aturan peralihan | Salah memilih prosedur | Tanyakan LPSK |
| Menganggap informan otomatis kebal hukum | Bahaya hukum | Konsultasi advokat |
Contoh penerapan
Contoh: Seorang korban penipuan investasi kehilangan tabungannya. Pada aturan lama ia mungkin hanya mengandalkan putusan pidana untuk menagih ganti rugi. Dengan UU 3/2026, korban dapat meminta restitusi sebelum putusan, penyidik, jaksa, dan hakim wajib memberitahukan hak itu, dan sita jaminan atas harta pelaku dimungkinkan. Ia mencatat kerugiannya, meminta penyidik menjelaskan prosedur, lalu berkonsultasi dengan LPSK. Cerita ini fiktif; hasil perkara nyata dapat berbeda.
Contoh: Seorang pegawai memberi tahu secara rahasia kepada instansi berwenang tentang dugaan penyimpangan. Ia bukan saksi di pengadilan, tetapi merasa terancam. Dengan masuknya informan sebagai subjek, ia dapat berkonsultasi kepada LPSK tentang pelindungan, sesuai syarat yang diatur.
Jangan menyebarkan potongan berita tentang UU 3/2026 sebagai nasihat hukum. Pemberitaan bisa tidak lengkap. Rujuk teks resmi dan lembaga yang berwenang.
Saat membaca teks resmi, cari bab tentang hak, restitusi, kompensasi, dan ketentuan peralihan. Tiga bagian ini paling sering menentukan nasib permohonan.
Dampak bagi aparat penegak hukum
Perubahan ini bukan hanya soal korban. Penyidik, jaksa, dan hakim juga berkewajiban. Menurut UU 3/2026, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak restitusi kepada korban dan LPSK. Artinya, pertanyaan "apakah saya bisa meminta ganti rugi?" seharusnya dijawab aparat sejak awal, bukan menunggu korban mencari tahu sendiri. Aparat juga perlu berkoordinasi dengan LPSK di setiap tahap peradilan pidana, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. Bagi korban, sikap terbaik adalah bertanya secara tertulis atau mencatat jawaban petugas. Bila aparat tidak mengetahui ketentuan baru, minta mereka merujuk teks undang-undang atau menghubungi LPSK.
Cara membaca berita tentang undang-undang baru dengan kritis
Banyak informasi tentang UU 3/2026 datang dari media. Berita berguna untuk menangkap garis besar, tetapi tiga hal perlu diperhatikan. Pertama, berita sering menyederhanakan, sehingga syarat dan pengecualian hilang. Kedua, kutipan pejabat bisa mencerminkan rencana, bukan kenyataan pelaksanaan. Ketiga, nomor pasal yang dikutip bisa berbeda antarmedia atau keliru. Cara aman: cari judul resmi dan nomor undang-undang di situs peraturan pemerintah, baca bab yang relevan, lalu cocokkan dengan keterangan LPSK. Bila ragu, konsultasikan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum sebelum mengambil langkah penting.
Hal yang masih menunggu kejelasan
Beberapa hal belum bisa dipastikan oleh pembaca awam. Pertama, rincian aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga. Kedua, besaran dan tata cara pembayaran kompensasi serta peran dana abadi korban dalam praktik. Ketiga, mekanisme informan: bagaimana identitas dijaga dan apa yang dianggap informasi akurat. Keempat, bagaimana koordinasi LPSK dengan penyidik dan jaksa dalam praktik pada tiap tahap. Kelima, kapan perwakilan daerah LPSK akan tersedia di kota Anda. Karena itu, simpan sikap hati-hati dan tanyakan langsung kepada LPSK sebelum membuat rencana yang bergantung pada fitur baru tertentu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah permohonan yang diajukan sebelum 20 Mei 2026 diproses dengan aturan lama? Hal ini menyangkut ketentuan peralihan. Menurut ringkasan yang kami baca, permohonan yang sudah diajukan sebelum undang-undang baru berlaku diproses menurut aturan lama. Pastikan pada teks resmi UU 3/2026 atau tanyakan kepada LPSK.
Apakah nama lembaga berubah? Lembaga tetap bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penggunaan sehari-hari; yang berubah adalah dasar hukum dan kewenangannya.
Apakah korban harus lewat LPSK untuk meminta restitusi? Tidak harus. Teks UU 3/2026 menyebut permohonan restitusi dapat diajukan kepada ketua pengadilan, baik langsung maupun melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum. LPSK tetap dapat membantu.
Apakah dana abadi korban sudah bisa diakses? Skema ini disebut sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Kesiapan teknisnya bergantung pada aturan turunan; tanyakan kepada LPSK.
Ringkasan
- UU 3/2026 berlaku sejak 20 Mei 2026 dan mencabut UU 13/2006 serta UU 31/2014.
- Hal baru: informan sebagai subjek, pelindungan pada situasi khusus, fasilitasi penyampaian dampak korban, dana abadi korban, dan perwakilan LPSK di daerah.
- Jalur restitusi dan cakupan kompensasi diperjelas; baca teks resmi untuk syarat.
- Prinsip dasar hak saksi dan korban tetap, dan pelaku tetap wajib mengganti kerugian.
- Banyak ketentuan membutuhkan aturan turunan sehingga layanan berjalan bertahap.
- Jangan merujuk UU lama sebagai aturan yang berlaku.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK: UU 3 Tahun 2026 — peraturan.bpk.go.id/Details/349942
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baca juga
- Hak Saksi dan Korban Menurut UU 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.