Hak Korban Kekerasan Seksual: Pendampingan, UPTD PPA, dan Cara Menghubunginya
Isi artikel
Apa itu hak pendampingan dan siapa yang terkena
Pendampingan adalah dukungan yang diberikan kepada korban selama proses penanganan: sebelum melapor, ketika diperiksa, dalam persidangan, dan sesudahnya. Dasarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Pengertian jenis perbuatan kekerasan seksual dibahas di jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS, dan gambaran lain ada di tindak pidana kekerasan seksual.
Yang terkena adalah korban, keluarga korban, pendamping, serta aparat penegak hukum. Korban bisa perempuan, laki-laki, anak, atau penyandang disabilitas. Korban tidak harus melapor untuk berhak mendapat pendampingan; layanan dapat dimulai sebelum laporan.
Siapa itu pendamping
Pendamping dapat berasal dari beberapa unsur. Menurut gambaran umum UU TPKS, pendamping meliputi petugas UPTD PPA, petugas lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, advokat, dan pendamping lain yang memenuhi syarat. Peran mereka berbeda tetapi saling melengkapi.
| Pendamping | Peran utama |
|---|---|
| Petugas UPTD PPA | Menerima pengaduan, asesmen kebutuhan, rujukan layanan, pendampingan |
| Psikolog atau konselor | Pemulihan psikologis dan dukungan emosional |
| Tenaga kesehatan | Pemeriksaan medis, visum, pengobatan |
| Advokat atau pemberi bantuan hukum | Pendampingan hukum dan pelaporan |
| Pekerja sosial | Pemulihan sosial dan rujukan rumah aman |
| Lembaga berbasis masyarakat | Dukungan komunitas dan pendamping lapangan |
Korban berhak memilih pendamping yang membuatnya aman, dan dapat meminta pendamping perempuan bila itu membuatnya lebih nyaman.
Apa itu UPTD PPA dan apa yang dikerjakannya
UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, unit layanan milik pemerintah daerah. Fungsinya menerima pengaduan, memberi layanan konseling, pendampingan hukum dan medis, penampungan sementara, serta rujukan ke layanan lain. UPTD PPA melayani perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Bentuk, nama, dan lokasinya dapat berbeda di tiap daerah; cari yang ada di provinsi atau kabupaten/kota Anda.
Layanan yang lazim diberikan:
- penerimaan pengaduan dan asesmen kebutuhan korban;
- konseling dan dukungan psikologis;
- pendampingan saat melapor, pemeriksaan, dan sidang;
- bantuan akses layanan medis dan visum;
- penampungan sementara atau rumah aman;
- rujukan ke LPSK, kepolisian, atau lembaga bantuan hukum;
- pendampingan reintegrasi ke keluarga, sekolah, atau pekerjaan.
Daftar lengkap ditentukan peraturan dan kebijakan daerah. Tanyakan layanan apa yang tersedia di UPTD PPA terdekat.
Hak-hak korban yang berkaitan dengan pendampingan
- Hak penanganan. Dilayani tanpa menyalahkan korban dan dengan cara yang menghormati martabat.
- Hak pelindungan. Termasuk perlindungan dari ancaman, kerahasiaan identitas, dan pengamanan.
- Hak pemulihan. Layanan medis, psikologis, dan sosial, serta restitusi; lihat restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual.
- Hak didampingi saat pemeriksaan. Korban berhak membawa pendamping saat diperiksa penyidik, jaksa, dan hakim.
- Hak atas informasi. Mengetahui perkembangan perkara; lihat hak korban mengetahui perkembangan perkara.
- Hak tidak diperlakukan merendahkan. Pertanyaan yang menyalahkan atau menanyakan riwayat seksual yang tidak relevan tidak patut.
Rumusan pasal pastinya perlu dibaca di teks resmi UU TPKS; pasal tidak dikutip di sini.
Langkah praktis meminta pendampingan
- Cari tempat aman. Jika pelaku dekat, pergi ke rumah orang tepercaya, rumah sakit, atau kantor polisi.
- Hubungi layanan. Hubungi UPTD PPA di daerah Anda. Ada pula layanan pengaduan nasional yang dikelola kementerian yang menangani perempuan dan anak; periksa kontak resmi di situs kementerian.
- Ceritakan secukupnya. Anda tidak harus menceritakan seluruh detail pada kontak pertama. Pendamping akan menanyakan kebutuhan mendesak.
- Jaga bukti, bila memungkinkan. Jangan membersihkan tubuh atau pakaian sebelum pemeriksaan medis jika Anda masih dapat menunda. Simpan pesan dan rekaman.
- Periksa medis. Pendamping membantu mengatur pemeriksaan dan visum. Panduan visum ada di visum et repertum: cara mendapatkan dan biaya.
- Putuskan soal pelaporan. Pendamping menjelaskan pilihan dan risiko. Keputusan melapor adalah milik Anda.
- Dampingi pemeriksaan. Minta pendamping hadir saat Anda memberi keterangan.
- Mulai pemulihan. Ikuti konseling dan catat perkembangan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU TPKS berlaku sejak 2022 dan membawa pendekatan baru yang berpusat pada korban. Perubahan lain yang perlu diketahui: UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban berlaku sejak 20 Mei 2026; undang-undang ini memuat dana abadi korban, kewenangan LPSK memfasilitasi penyampaian dampak oleh korban di persidangan, serta pembayaran kekurangan restitusi korban kekerasan seksual melalui dana bantuan korban. KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 sehingga prosedur dan penomoran pasal dapat berubah. Pelaksanaan beberapa ketentuan masih menunggu aturan turunan. Periksa teks resmi dan tanyakan kepada pendamping.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Dampak | Yang dianjurkan |
|---|---|---|
| Menunggu merasa "siap sempurna" sebelum mencari bantuan | Bukti dan dukungan hilang | Mulai dengan satu langkah kecil |
| Menceritakan peristiwa kepada banyak orang tanpa arah | Risiko stigma | Pilih pendamping tepercaya |
| Mengira harus melapor untuk dapat pendampingan | Kehilangan bantuan | Pendampingan tersedia sebelum melapor |
| Menyetujui damai karena tekanan | Korban tidak terlindungi | Bicarakan dengan pendamping |
| Menghapus bukti digital | Melemahkan perkara | Simpan pesan, foto, dan riwayat |
Contoh penerapan
Contoh: Seorang mahasiswi mengalami pelecehan seksual oleh seorang senior. Ia ketakutan dan tidak tahu harus berbuat apa. Temannya menyarankan menghubungi UPTD PPA di kotanya. Petugas mendengarkan tanpa menghakimi, mengatur konseling, dan menjelaskan pilihan: melapor ke polisi, melapor ke kampus, atau keduanya. Setelah memutuskan melapor, ia didampingi saat membuat laporan dan diperiksa, serta dibantu mengajukan restitusi. Cerita ini fiktif.
Contoh: Orang tua seorang anak yang menjadi korban meminta pendampingan. UPTD PPA bekerja sama dengan pekerja sosial dan psikolog anak, serta memastikan pemeriksaan dilakukan dengan cara ramah anak.
Jangan menyuruh korban berdamai dengan pelaku demi "nama baik keluarga". Tekanan seperti ini menambah penderitaan korban dan menghambat pemulihan. Hormati keputusan korban.
Simpan nomor UPTD PPA, LPSK, dan polisi di ponsel Anda sebelum dibutuhkan. Siapkan juga satu orang tepercaya yang tahu bahwa Anda mungkin membutuhkan bantuan.
Bila korban adalah anak atau penyandang disabilitas
Anak dan penyandang disabilitas membutuhkan pendampingan khusus. Pemeriksaan anak harus dengan cara ramah anak dan melibatkan orang tua atau wali yang aman, serta pekerja sosial. Bila pelaku adalah orang terdekat, pendamping dapat menilai apakah orang tua tertentu pantas mendampingi. Penyandang disabilitas berhak atas penerjemah bahasa isyarat, pendamping disabilitas, dan fasilitas yang aksesibel. Sampaikan kebutuhan ini sedini mungkin. Pembahasan anak korban ada di anak korban tindak pidana: restitusi dan pemulihan, dan kasus pencabulan anak dibahas di pencabulan dan perlindungan anak.
Apa yang terjadi saat pemeriksaan
Banyak korban takut diperiksa karena khawatir dihakimi. Pemeriksaan seharusnya dilakukan dengan menghormati korban: di ruang yang tertutup dan aman, oleh petugas yang terlatih, dan dengan pendamping yang dipilih korban. Pertanyaan diajukan seperlunya untuk memahami peristiwa. Korban berhak meminta jeda, minum, atau berhenti sebentar bila emosinya memuncak. Korban juga berhak meminta petugas perempuan bila hal itu membuatnya lebih nyaman. Jika petugas bertanya dengan cara menyalahkan, misalnya soal pakaian atau perilaku, korban atau pendamping dapat menyampaikan keberatan dan meminta atasan petugas hadir. Catat nama petugas dan tanggal pemeriksaan, serta minta salinan berita acara sesuai prosedur.
Hak korban di persidangan
Pada tahap sidang, korban dapat didampingi dan, dalam keadaan tertentu, diperiksa dengan cara yang melindunginya, seperti dibahas pada identitas saksi dirahasiakan dan sidang tanpa tatap muka. UU 3/2026 juga memberi LPSK kewenangan memfasilitasi penyampaian dampak tindak pidana oleh korban, sehingga hakim mendengar langsung pengalaman korban; lihat korban menyampaikan dampak kerugian di sidang. Korban perlu mempersiapkan diri secara mental. Pendamping dapat membantu berlatih menyampaikan keterangan dan menjelaskan apa yang akan terjadi di ruang sidang, siapa yang hadir, dan bagaimana menghadapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Menjaga privasi korban
Privasi korban perlu dijaga ketat. Identitas korban tidak boleh disebarkan. Pendamping, aparat, dan media wajib menahan diri. Bila foto atau video korban tersebar, minta platform menurunkan konten dan laporkan ke pihak berwenang. Hindari berbagi cerita korban di grup pesan atau media sosial, meski maksudnya baik. Korban juga berhak menolak diwawancarai media. Bila korban ingin bersuara, dukung dengan cara yang ia pilih sendiri, bukan menekan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pendampingan berbayar? UPTD PPA adalah layanan pemerintah daerah dan pada umumnya tidak memungut biaya dari korban. Tanyakan kebijakan setempat dan laporkan bila ada permintaan uang.
Apakah korban laki-laki dapat mengakses UPTD PPA? UPTD PPA terutama melayani perempuan dan anak. Korban laki-laki dewasa dapat mencari pendamping dari lembaga lain, LPSK, atau lembaga bantuan hukum. Tanyakan layanan yang tersedia.
Apakah korban harus menceritakan detail kepada banyak orang? Tidak. Pendamping membantu agar cerita tidak diulang berkali-kali bila memungkinkan, misalnya dengan berkoordinasi antarpetugas.
Bagaimana kalau kejadian sudah lama? Tetap bisa mencari pendampingan. Batas waktu pelaporan dan pembuktian perlu ditanyakan kepada pendamping hukum dan dibaca dari teks resmi.
Ringkasan
- Korban kekerasan seksual berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan menurut UU TPKS, termasuk pendampingan.
- UPTD PPA adalah unit layanan pemerintah daerah untuk perempuan dan anak korban kekerasan; layanannya meliputi konseling, pendampingan, penampungan, dan rujukan.
- Pendamping dapat berasal dari UPTD PPA, psikolog, tenaga kesehatan, advokat, pekerja sosial, dan lembaga masyarakat.
- Pendampingan dapat dimulai sebelum melapor.
- UU 3/2026 menambah dukungan bagi korban lewat LPSK dan dana bantuan korban; KUHAP dan KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Jaga bukti dan privasi, serta hormati keputusan korban.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban — www.lpsk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
- Pencabulan dan Perlindungan Anak: Aturan Pidana, Cara Melapor, dan Pendampingan Korban
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.