Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi perlindungan yang lebih kuat kepada korban, termasuk hak atas pendampingan, restitusi, dan pemulihan.
Hak korban
- Hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
- Hak atas pendampingan hukum dan psikologis sejak awal laporan.
- Hak atas restitusi sesuai putusan pengadilan.
Melapor
Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian atau lembaga layanan terkait. Korban berhak meminta kerahasiaan identitas dalam kondisi tertentu.
📌 Catatan
Jika korban berada dalam bahaya, segera cari tempat aman dan hubungi layanan darurat setempat.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.