Hukum Pidana Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi perlindungan yang lebih kuat kepada korban, termasuk hak atas pendampingan, restitusi, dan pemulihan.

ARTIKELKekerasan Seksual: HakKorban Menurut UU TPKS
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Hak korban

  • Hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
  • Hak atas pendampingan hukum dan psikologis sejak awal laporan.
  • Hak atas restitusi sesuai putusan pengadilan.

Melapor

Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian atau lembaga layanan terkait. Korban berhak meminta kerahasiaan identitas dalam kondisi tertentu.

📌 Catatan

Jika korban berada dalam bahaya, segera cari tempat aman dan hubungi layanan darurat setempat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA