Hukum Pidana 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Pencabulan dan Perlindungan Anak: Aturan Pidana, Cara Melapor, dan Pendampingan Korban

Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius, dan sering terjadi oleh orang yang dikenal anak. Orang tua dan pendamping perlu tahu cara bereaksi, ke mana melapor, dan hak korban. Artikel ini menyajikan panduan hukum dengan bahasa yang hati-hati dan praktis.

ALUR SINGKATLangkah ketika anak menjadi korban1Dengarkan anak danpastikan aman2Cari bantuan medis danpsikologis3Laporkan ke polisiatau UPTD PPA4Pendampingan selamapemeriksaan5Restitusi, pemulihan,dan proses hukum
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Catatan: artikel ini membahas topik sensitif. Jika Anda atau anak yang Anda kenal sedang dalam bahaya, hubungi layanan darurat atau kepolisian setempat dan lembaga perlindungan anak.

Dasar hukum

Perlindungan anak dari kekerasan seksual diatur dalam beberapa undang-undang:

  • UU Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002, diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016), yang menetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
  • UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Nomor 12 Tahun 2022), yang memperluas jenis kekerasan seksual, hak korban, dan penanganannya.
  • KUHP, baik yang lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026), yang memuat ketentuan perbuatan cabul.
  • UU Sistem Peradilan Pidana Anak bila pelaku juga anak.

Dasar-dasar ini bekerja bersama. Penyidik dan jaksa memilih pasal yang paling sesuai dengan fakta perkara.

Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak

Pasal 76E UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancamannya diatur dalam Pasal 82: penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda, dengan pemberatan bila pelaku adalah orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, atau bila ada korban lebih dari satu orang. Persetubuhan dengan anak diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 81, dengan ancaman yang juga berat. Perbedaan istilah "pencabulan" dan "persetubuhan" memengaruhi pasal yang dipakai, tetapi keduanya adalah tindak pidana serius terhadap anak.

Hal penting: persetujuan anak tidak menghapus tindak pidana. Anak dianggap belum dapat memberikan persetujuan yang sah terhadap perbuatan seksual dengan orang dewasa. Pelaku yang mengatakan "dia mau" tidak otomatis bebas dari pidana. Ketentuan tentang pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain dapat berubah; periksa teks resmi terbaru.

Palu hakim dan alasnya di atas marmer putih
Foto oleh Tingey Injury Law Firm di Unsplash

Peran UU TPKS

UU TPKS mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual (pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, dan lain-lain), menyediakan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta mengatur tata cara pembuktian yang lebih berpihak pada korban. UU ini juga menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual pada dasarnya tidak diselesaikan lewat penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak. Selengkapnya lihat kekerasan seksual dan UU TPKS.

Tanda-tanda yang perlu diperhatikan

Anak sering tidak berani bercerita. Tanda yang dapat muncul antara lain perubahan perilaku mendadak, ketakutan terhadap orang tertentu, mimpi buruk, penurunan prestasi, menarik diri, perilaku seksual yang tidak sesuai usia, luka atau keluhan fisik tanpa sebab jelas, atau menolak pergi ke tempat tertentu. Tanda ini tidak selalu berarti kekerasan seksual, tetapi layak ditanggapi dengan serius dan lembut.

Cara menanggapi cerita anak

  1. Dengarkan dengan tenang, jangan menunjukkan kemarahan di depan anak.
  2. Percayai dan katakan bahwa itu bukan salahnya.
  3. Jangan menginterogasi berulang kali; cukup catat apa yang anak sampaikan dengan kata-katanya sendiri.
  4. Pastikan anak aman dan jauhkan dari pelaku.
  5. Jangan konfrontasi sendiri dengan pelaku, karena dapat membahayakan anak dan merusak bukti.
  6. Cari bantuan medis secepatnya.

Contoh: Seorang ibu menyadari putrinya yang berusia 11 tahun menjadi pendiam sepulang les. Anak akhirnya bercerita bahwa seorang pengajar menyentuhnya dengan cara yang membuatnya takut. Ibu tidak memarahi anak, memeluknya, dan mencatat cerita anak apa adanya. Keesokan harinya ia menghubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk berkonsultasi dan mendapat pendamping, lalu membawa anak ke fasilitas kesehatan sebelum melapor ke polisi bersama pendamping.

Cara melapor

Laporan dapat diajukan oleh orang tua, wali, pendamping, atau siapa pun yang mengetahui. Langkahnya:

  1. Hubungi UPTD PPA atau layanan pengaduan perlindungan perempuan dan anak, atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pendamping akan membantu menyiapkan laporan dan memastikan anak diperlakukan dengan ramah.
  2. Datangi unit pelayanan perempuan dan anak (Unit PPA) di kepolisian atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan buat laporan.
  3. Sampaikan kronologi singkat dan serahkan bukti yang ada: pakaian yang dikenakan (jangan dicuci), pesan, foto, rekaman, dan nama saksi.
  4. Minta tanda terima laporan dan nama penyidik.
  5. Ikuti pemeriksaan medis atau visum bersama pendamping.
  6. Untuk perlindungan, ajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila anak atau saksi terancam.

Pemeriksaan anak dilakukan dengan metode ramah anak, tanpa seragam intimidatif, dan didampingi orang tua, pendamping, atau psikolog. Proses pelaporan secara umum dijelaskan pada laporan polisi dan SP2HP.

Visum dan pemeriksaan psikologis

Visum et repertum (laporan tertulis dokter tentang kondisi korban) memuat hasil pemeriksaan yang menjadi alat bukti. Pada kasus kekerasan seksual, pemeriksaan sebaiknya dilakukan secepatnya dan di fasilitas yang menyediakan layanan terpadu. Hasil visum tidak selalu menunjukkan luka, namun tetap bernilai. Selain visum fisik, pemeriksaan psikologis oleh psikolog atau psikiater dapat menjelaskan dampak kejadian bagi anak dan memperkuat pembuktian. Biaya pemeriksaan untuk korban kekerasan sebagian ditanggung layanan pemerintah, jadi tanyakan kepada UPTD PPA atau LPSK.

Hak korban: pendampingan, restitusi, dan pemulihan

Korban anak berhak atas:

  • pendampingan psikososial dan hukum selama proses;
  • perlindungan identitas dan pemeriksaan tertutup;
  • perlindungan dari ancaman melalui LPSK atau rumah aman;
  • restitusi, yaitu ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, yang dapat diajukan melalui penyidik dan jaksa sesuai ketentuan (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tata cara restitusi dan kompensasi);
  • layanan kesehatan dan rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial;
  • kelanjutan pendidikan tanpa diskriminasi.

Informasi tentang LPSK ada pada perlindungan saksi dan LPSK.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberi uang damai kepada pelaku, tanpa melapor.
  • Menghapus pesan atau mencuci pakaian sebelum menjadi bukti.
  • Mengulang-ulang pertanyaan kepada anak sehingga membuatnya trauma dan kesaksian terdistorsi.
  • Menyebarkan identitas anak atau pelaku di media sosial.
  • Menunda melapor karena malu atau takut stigma.
  • Mempercayai pelaku yang memohon dan menjanjikan akan berubah.
Peringatan

Kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan dengan damai atau uang. Menyembunyikan peristiwa dapat membuat pelaku terus mengulangi dan membahayakan anak lain. Segera laporkan dan cari pendampingan.

Tips

Catat cerita anak dengan tanggal dan kata-katanya sendiri, simpan pesan dan foto yang relevan di tempat aman, dan hubungi pendamping sebelum melapor. Pendamping membantu agar anak tidak harus menceritakan kejadian berulang kali kepada banyak orang.

Pencegahan

Pencegahan dimulai dari komunikasi. Ajari anak nama anggota tubuh yang benar, batas sentuhan yang boleh dan tidak, dan hak untuk berkata tidak. Katakan bahwa tidak ada rahasia yang harus disembunyikan dari orang tua. Kenali orang yang sering berinteraksi dengan anak, awasi penggunaan internet dan media sosial, serta bangun hubungan terbuka sehingga anak berani bercerita.

Jika pelaku adalah anak lain atau orang terdekat

Kadang pelaku dan korban sama-sama anak, atau pelaku adalah anggota keluarga. Kedua keadaan ini sulit secara emosional, tetapi hukum tetap berjalan. Bila pelaku juga anak, proses mengikuti sistem peradilan pidana anak, dengan pendampingan dan pembinaan, namun korban tetap berhak atas perlindungan dan pemulihan. Bila pelaku anggota keluarga, korban perlu dipindahkan ke tempat aman, dan pendamping dapat membantu mengajukan perlindungan sementara. Jangan membiarkan anak tinggal serumah dengan pelaku sambil menunggu proses.

Pencabulan di sekolah, lembaga, dan ruang digital

Kasus dapat terjadi di sekolah, tempat les, lembaga keagamaan, atau lewat internet, misalnya pelaku membujuk anak mengirim foto intim atau bertemu. Lembaga tempat kejadian wajib mengambil langkah perlindungan dan tidak boleh menutupi kasus. Orang tua dapat melapor kepada pimpinan lembaga, dinas pendidikan, dan kepolisian secara bersamaan. Untuk kekerasan berbasis elektronik, simpan bukti percakapan dan laporkan akun kepada platform. Jangan menyebarkan foto anak untuk "bukti" kepada orang lain, sebab penyebaran konten tersebut dapat menjadi pelanggaran tersendiri.

Dukungan bagi orang tua

Orang tua korban juga membutuhkan dukungan. Rasa bersalah, marah, dan takut adalah wajar. Konseling untuk orang tua dapat disediakan UPTD PPA atau lembaga layanan psikologis. Dengan orang tua yang cukup pulih, anak lebih mudah merasa aman dan melanjutkan proses hukum.

Ringkasan

Pencabulan terhadap anak diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP dengan ancaman berat, dan persetujuan anak tidak menghapus tindak pidana. Dengarkan anak tanpa menyalahkan, amankan, cari bantuan medis dan pendamping, dan laporkan ke polisi atau UPTD PPA. Korban berhak atas perlindungan, restitusi, dan pemulihan. Jangan menyelesaikan perkara dengan uang damai dan jaga kerahasiaan identitas anak.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, antara lain Pasal 76D, 76E, 81, dan 82.
  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026).
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
  • UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA