Kasasi Pidana: Siapa yang Bisa Mengajukan, Alasan yang Diterima, dan Hal yang Tidak Dapat Dikasasi
Isi artikel
Apa itu kasasi dan siapa yang terkena
Kasasi adalah upaya hukum biasa tingkat akhir untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa putusan pengadilan di bawahnya. Kata "kasasi" berasal dari bahasa Prancis casser yang berarti membatalkan. Mahkamah Agung memeriksa apakah hukum diterapkan dengan benar, bukan menggelar ulang pembuktian dari awal. Karena itulah Mahkamah Agung disebut judex juris, hakim yang menilai penerapan hukum.
Pihak yang berhak mengajukan kasasi adalah terdakwa dan penuntut umum. Korban tidak langsung menjadi pemohon kasasi. Penasihat hukum bertindak berdasarkan kuasa. Kasasi diajukan terhadap putusan tingkat banding dan, dalam keadaan tertentu yang diatur hukum acara, terhadap putusan tingkat pertama yang tidak bisa dibanding.
Hubungan kasasi dengan upaya hukum lain dijelaskan pada banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Singkatnya: banding menguji fakta dan hukum, kasasi menguji penerapan hukum, dan peninjauan kembali adalah upaya luar biasa setelah putusan tetap.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Secara umum, aturan kasasi pidana berpusat pada hal-hal berikut. Rincian pasal dan angka hari harus dibaca dari teks resmi KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Pernyataan kasasi diajukan kepada panitera pengadilan yang ditentukan hukum acara (pada aturan lama, pengadilan negeri yang memutus di tingkat pertama), dalam tenggat yang singkat sejak putusan diberitahukan. Periksa teks KUHAP baru untuk tempat dan jumlah harinya.
- Memori kasasi wajib diserahkan dalam jangka waktu tertentu setelah pernyataan kasasi. Jika memori tidak diserahkan tepat waktu, hak kasasi dapat gugur.
- Alasan kasasi terbatas. Hukum acara pidana pada pokoknya menyebut tiga kelompok alasan: aturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; pengadilan melampaui batas wewenangnya. Redaksi persisnya perlu diperiksa pada teks resmi terbaru.
- Tidak menilai ulang fakta. Keberatan semata-mata bahwa saksi berbohong atau bukti kurang meyakinkan umumnya bukan alasan kasasi yang diterima, kecuali berkaitan dengan kesalahan penerapan hukum atau cara mengadili.
- Putusan bebas memiliki kedudukan khusus. Dalam sejarah praktik, ada perdebatan tentang kasasi atas putusan bebas. Pembaca perlu memeriksa aturan paling baru, karena KUHAP baru dapat mengatur berbeda dari KUHAP lama.
Putusan yang umumnya tidak dapat dikasasi
Tidak semua putusan dapat dibawa ke Mahkamah Agung. Pembatasan dibuat agar perkara ringan tidak membanjiri Mahkamah Agung. Pembatasan yang dikenal antara lain:
| Jenis putusan | Keterangan umum |
|---|---|
| Putusan pemeriksaan cepat tertentu | Perkara ringan atau pelanggaran lalu lintas pada dasarnya tidak dikasasi |
| Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap | Upaya hukumnya bukan kasasi, melainkan peninjauan kembali bila syarat terpenuhi |
| Kasasi terlambat atau memori terlambat | Gugur secara formal |
| Putusan praperadilan | Memiliki aturan upaya hukum tersendiri |
| Kasasi yang tidak memuat alasan hukum | Dapat dinyatakan tidak dapat diterima |
Daftar di atas bersifat gambaran. Pengecualian yang tepat harus dilihat pada KUHAP baru dan peraturan Mahkamah Agung.
Langkah praktis mengajukan kasasi
- Pastikan putusan banding sudah diterima. Catat tanggal pemberitahuan resmi. Tenggat dihitung dari sana atau dari saat yang ditentukan hukum acara.
- Rapatkan diri dengan penasihat hukum. Kasasi bersifat teknis. Salah menyusun alasan membuat permohonan ditolak sebelum diperiksa isinya.
- Nyatakan kasasi di kepaniteraan pengadilan negeri. Ikuti formulir yang ada. Minta akta pernyataan kasasi.
- Tulis memori kasasi. Isinya menguraikan alasan hukum, bukan sekadar kronologi.
- Serahkan memori dan minta tanda terima. Foto semua dokumen.
- Pihak lawan menjawab dengan kontra memori. Jika Anda termohon, siapkan jawaban tertulis dalam tenggat.
- Berkas dikirim ke Mahkamah Agung. Pantau nomor register kasasi lewat situs resmi Mahkamah Agung.
- Terima putusan. Putusan kasasi dikirim lewat pengadilan pengaju. Setelah itu putusan umumnya berkekuatan hukum tetap.
Cara menyusun alasan kasasi yang tepat
Alasan kasasi harus menunjuk kesalahan hukum yang konkret. Susunlah dalam format sederhana:
- Sebutkan putusan yang dikasasi dan bagian yang dipersoalkan.
- Tunjuk aturan yang salah diterapkan. Misalnya hakim menerapkan unsur pasal yang tidak terpenuhi, atau mengabaikan ketentuan hukum acara yang wajib.
- Jelaskan mengapa itu keliru secara hukum, merujuk berkas.
- Tegaskan akibatnya terhadap putusan.
- Ajukan permohonan yang jelas: membatalkan putusan dan mengadili sendiri, atau memperbaiki putusan.
Hindari bahasa emosional dan pengulangan fakta yang sama. Fokus pada kesalahan hukum.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Per 2 Januari 2026 berlaku KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang mencabut KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Dampaknya bagi kasasi mencakup kemungkinan perubahan tenggat, syarat formal, dan pembatasan perkara yang dapat dikasasi. Mahkamah Agung dan pengadilan dapat menerbitkan pedoman pelaksanaan. Perkara yang tahap awalnya berjalan sebelum 2 Januari 2026 bisa tunduk pada ketentuan peralihan. Karena itu jangan mengandalkan angka atau pasal dari buku lama.
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga mengubah tolok ukur materiil. Alasan kasasi yang menyangkut kesalahan menerapkan hukum pidana materiil harus merujuk KUHP yang berlaku bagi perkara tersebut, termasuk aturan peralihan yang menguntungkan terdakwa.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap kasasi sebagai sidang ulang fakta | Permohonan ditolak | Fokus pada kesalahan hukum |
| Terlambat menyerahkan memori | Hak gugur | Susun bersamaan dengan pernyataan |
| Memori hanya mengulang memori banding | Tidak ada alasan baru | Tunjuk kesalahan putusan banding |
| Tidak memantau nomor perkara | Terlambat mengetahui hasil | Cek situs Mahkamah Agung |
| Mengajukan untuk perkara yang tidak dapat dikasasi | Dinyatakan tidak diterima | Periksa dulu apakah putusan boleh dikasasi |
| Menjanjikan hasil kepada keluarga | Harapan palsu | Jelaskan risiko jujur |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Bu Lestari dipidana atas dakwaan penipuan. Setelah banding ditolak, ia berkonsultasi dengan penasihat hukum. Mereka menemukan bahwa pengadilan tinggi tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang diajukan di sidang pertama, padahal hukum acara mewajibkan putusan memuat pertimbangan semua alat bukti yang relevan. Mereka menyatakan kasasi tepat waktu dan menyerahkan memori yang fokus pada kesalahan cara mengadili tersebut, bukan pada kebohongan saksi. Hasilnya tidak dijamin, tetapi permohonan disusun pada jalur yang memang dibuka untuk kasasi. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Kasasi bukan kesempatan mengulang cerita. Permohonan yang hanya berisi bantahan fakta cenderung ditolak. Selain itu, tenggat pernyataan dan memori kasasi sangat ketat dan tidak dapat ditawar.
Mintalah penasihat hukum mencentang tiga alasan kasasi yang dikenal hukum acara dan menuliskan satu kalimat jelas untuk masing-masing alasan yang diyakini terjadi. Bila tidak ada satu pun yang cocok, pertimbangkan ulang apakah kasasi layak diajukan.
Biaya, waktu, dan penahanan selama kasasi
Biaya perkara pidana pada tingkat kasasi mengikuti ketentuan pengadilan dan umumnya tidak sebesar perkara perdata, namun biaya penasihat hukum dan dokumen dapat signifikan. Lama proses bervariasi. Pantau melalui sistem informasi perkara Mahkamah Agung dan jangan percaya pihak yang menjanjikan "mempercepat" putusan dengan imbalan. Praktik itu melanggar hukum dan patut dilaporkan.
Status penahanan terdakwa selama kasasi mengikuti aturan hukum acara dan penetapan pengadilan. Ada batas waktu penahanan pada tingkat kasasi, tetapi angka dan konsekuensinya harus dilihat pada teks resmi. Jika terdakwa ditahan, tanyakan kepada penasihat hukum mengenai penghitungan masa penahanan. Bacalah juga penahanan habis batas waktu: bebas demi hukum.
Contoh alasan yang lazim dan yang lemah
Memahami perbedaan alasan kuat dan lemah membantu menghemat tenaga. Gambaran berikut sekadar ilustrasi, bukan jaminan.
- Lazim diterima untuk diperiksa: putusan tidak memuat pertimbangan atas alat bukti penting yang diajukan secara sah; hakim menerapkan pasal yang unsurnya jelas tidak terpenuhi menurut fakta yang diakui putusan itu sendiri; ada pelanggaran tata cara mengadili yang menurut undang-undang membuat putusan batal; pengadilan memutus hal yang bukan wewenangnya.
- Lemah: saksi dinilai berbohong; hakim dianggap tidak percaya pada keterangan terdakwa; hukuman dianggap terlalu berat tanpa menunjuk kesalahan hukum; permintaan belas kasihan semata.
Mahkamah Agung memiliki pedoman internal dan yurisprudensi, yaitu putusan terdahulu yang menjadi rujukan. Penasihat hukum dapat mencari putusan serupa di direktori putusan Mahkamah Agung. Pastikan hanya mengutip putusan yang benar-benar dibaca.
Peran penuntut umum dalam kasasi
Bila jaksa yang mengajukan kasasi, terdakwa tetap perlu bertindak. Terdakwa dapat membuat kontra memori kasasi yang menyatakan bahwa putusan banding sudah tepat. Tanpa kontra memori, majelis tetap memeriksa, tetapi argumen terdakwa tidak terdengar. Terdakwa yang ditahan sebaiknya meminta penasihat hukum menghubungi jaksa dan kepaniteraan agar mengetahui apakah jaksa mengajukan kasasi dan kapan batas jawaban.
Dalam praktik, kasasi oleh jaksa paling sering muncul pada putusan yang dianggap terlalu ringan atau membebaskan. Terdakwa yang menerima putusan bebas sebaiknya tidak langsung merasa aman sebelum tenggat berlalu. Pastikan putusan sudah berkekuatan hukum tetap sebelum menyimpulkan perkara selesai.
Setelah kasasi: jalur yang tersisa
Putusan kasasi pada umumnya mengakhiri upaya hukum biasa. Setelahnya masih ada upaya luar biasa, tetapi syaratnya ketat. Peninjauan kembali memerlukan novum (bukti baru yang menentukan) atau alasan khusus lain. Grasi adalah pengampunan dari Presiden dan bukan upaya hukum. Untuk grasi, baca grasi: syarat, prosedur, dan batas waktu. Jangan mencampuradukkan jalur: kasasi menguji putusan, PK meninjau putusan yang sudah tetap, grasi memohon pengampunan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah jaksa boleh kasasi atas putusan bebas? Persoalan ini diatur dan pernah diperdebatkan. Periksa ketentuan KUHAP baru dan putusan pengadilan terbaru. Jangan mengambil kesimpulan dari artikel lama.
Apakah kasasi dapat menaikkan hukuman? Mahkamah Agung dapat membatalkan dan mengadili sendiri. Bila penuntut umum juga kasasi atau ada kesalahan penerapan hukum, hasilnya bisa lebih berat. Timbang risikonya seperti pada banding.
Bolehkah menyerahkan bukti baru di kasasi? Pada umumnya tidak. Kasasi tidak menerima bukti baru. Bukti baru yang menentukan dapat menjadi dasar peninjauan kembali setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Lihat peninjauan kembali pidana.
Apa langkah setelah kasasi ditolak? Putusan umumnya berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa. Upaya luar biasa seperti peninjauan kembali atau grasi mungkin tersedia dengan syarat masing-masing.
Ringkasan
- Kasasi menguji penerapan hukum, bukan mengulang pembuktian fakta.
- Terdakwa dan penuntut umum yang berhak; tenggat pernyataan dan memori sangat ketat.
- Alasan terbatas pada kesalahan penerapan hukum, cara mengadili, atau melampaui wewenang; periksa teks resmi.
- Tidak semua putusan dapat dikasasi.
- Sejak 2 Januari 2026 KUHAP baru berlaku; cek ketentuan peralihan.
- Setelah kasasi, putusan umumnya berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Putusan Banding Pidana: Menguatkan, Mengubah, Membatalkan, dan Risiko Hukuman Bertambah
- Peninjauan Kembali (PK) Pidana: Syarat Novum, Putusan yang Bertentangan, dan Kekhilafan Hakim
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
- Upaya hukum pidana dihitung dari putusan, bukan dari kabar grup
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.