Hukum Pidana

Peninjauan Kembali (PK) Pidana: Syarat Novum, Putusan yang Bertentangan, dan Kekhilafan Hakim

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur PK pidana1Pastikan putusanberkekuatan hukumtetap2Kumpulkan novum ataubukti alasan PK3Ajukan permohonan kepengadilan negeri4Berkas dikirim keMahkamah Agung5Terima putusan PK
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu peninjauan kembali dan siapa yang terkena

    Peninjauan kembali (disingkat PK) adalah upaya hukum luar biasa untuk meminta Mahkamah Agung memeriksa ulang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Disebut luar biasa karena tidak menunda pelaksanaan putusan dan hanya boleh dipakai dengan alasan terbatas. Pembahasan putusan yang sudah tetap ada pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Yang berhak mengajukan PK pada perkara pidana adalah terpidana atau ahli warisnya. Penasihat hukum dapat mewakili berdasarkan kuasa. Bagi jaksa, kedudukan dalam PK sudah lama menjadi perdebatan. Putusan Mahkamah Konstitusi memberi penegasan penting tentang hak terpidana atau ahli waris, sehingga aturan terkini perlu dibaca dari teks resmi. Jangan mengandalkan opini yang beredar di media sosial.

    PK berbeda dengan banding dan kasasi. Banding dan kasasi diajukan sebelum putusan tetap, dengan tenggat singkat. PK diajukan sesudah putusan tetap. Secara umum PK pidana tidak dibatasi tenggat sempit seperti kasasi, tetapi tetap perlu bukti dan alasan yang kuat. Periksa aturan terbaru pada teks resmi KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025).

    Alasan yang dibenarkan untuk mengajukan PK

    Hukum acara pidana mengenal alasan PK yang terbatas. Gambaran umumnya sebagai berikut. Redaksi dan nomor pasalnya harus dicek pada teks resmi.

    AlasanMaknanya sehari-hari
    Keadaan baru (novum)Ada bukti baru yang sebelumnya belum ada di persidangan dan yang bila ada akan membuat hasil berbeda: bebas, lepas, tuntutan tidak dapat diterima, atau pidana lebih ringan
    Putusan yang saling bertentanganDalam beberapa putusan, hal yang dinyatakan terbukti ternyata bertentangan satu sama lain
    Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyataPutusan jelas memperlihatkan kesalahan hakim dalam menerapkan hukum atau menilai fakta yang tidak perlu penafsiran

    Novum adalah istilah Latin untuk "yang baru". Bukti dianggap novum bila memenuhi dua hal. Pertama, bukti itu belum diketahui atau belum dapat diajukan saat sidang, bukan sekadar bukti yang lupa atau tidak sempat dibawa. Kedua, bukti itu cukup kuat untuk mengubah hasil perkara bila diperiksa. Contohnya surat yang baru ditemukan, hasil pemeriksaan ilmiah baru, atau pengakuan pihak lain yang membuktikan hal tertentu.

    Putusan yang saling bertentangan terjadi, misalnya, bila dua terdakwa dalam satu peristiwa diputus dengan pertimbangan fakta yang tidak mungkin sama-sama benar.

    Kekhilafan hakim bukan sekadar perbedaan pendapat tentang berat ringannya hukuman. Ia kesalahan nyata. Misalnya hakim memutus perbuatan yang sebenarnya bukan tindak pidana menurut rumusan hukum yang dipakainya sendiri. Mahkamah Agung biasanya ketat menilai alasan ini.

    Tumpukan kertas dengan penanda warna-warni
    Foto oleh Tanja Tepavac di Unsplash

    Langkah praktis mengajukan PK

    1. Pastikan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Mintalah keterangan dari pengadilan atau jaksa. Cara membaca statusnya ada pada artikel inkracht.
    2. Kumpulkan seluruh berkas perkara. Salinan dakwaan, putusan setiap tingkat, berita acara sidang, dan bukti yang pernah diajukan. Cara meminta salinan: salinan putusan, cara memintanya.
    3. Tentukan alasan PK. Pilih satu atau dua alasan yang paling kuat. Jangan menumpuk alasan lemah.
    4. Siapkan novum. Untuk novum berupa surat, siapkan dokumen asli atau yang dilegalisasi. Untuk bukti ilmiah, siapkan laporan ahli. Bila bukti berasal dari saksi, siapkan pernyataan tertulis dan alasan mengapa baru dapat diajukan sekarang.
    5. Susun surat permohonan PK. Isi identitas pemohon, nomor putusan, alasan, uraian novum, dan permohonan yang jelas.
    6. Ajukan ke pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama. Pengadilan memeriksa kelengkapan dan meneruskan berkas ke Mahkamah Agung. Dalam praktik juga ada sidang pemeriksaan permohonan di pengadilan negeri untuk memeriksa alasan, dan berita acaranya ikut dikirim.
    7. Minta tanda terima dan nomor register permohonan.
    8. Pantau perkara. Periksa perkembangan di sistem informasi perkara Mahkamah Agung.
    9. Siapkan rencana setelah putusan. Putusan PK bersifat akhir sebagai upaya hukum. Tanyakan kepada penasihat hukum apa saja opsi yang tersisa.

    PK tidak menunda eksekusi. Terpidana tetap menjalani pidana sambil menunggu hasil, kecuali ada ketentuan khusus. Jangan mengandalkan PK untuk menunda hukuman.

    Cara menilai kekuatan novum

    Sebelum mengajukan, uji novum dengan beberapa pertanyaan sederhana.

    • Apakah bukti ini benar-benar baru, atau sudah pernah diajukan dalam sidang?
    • Mengapa tidak diajukan pada waktu itu? Alasannya harus masuk akal.
    • Bila hakim melihat bukti ini dulu, apakah hasilnya kemungkinan berbeda?
    • Apakah bukti dapat diverifikasi secara independen?
    • Apakah keaslian bukti mudah diragukan?

    Jika jawaban atas dua pertanyaan terakhir lemah, pertimbangkan ulang. Bukti palsu atau rekayasa membawa risiko pidana tersendiri. Jangan pernah membuat atau mengubah dokumen demi PK.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ada tiga perubahan relevan. Pertama, KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama. Pengaturan PK, termasuk alasan, tata cara, dan pembatasan, perlu dibaca dari teks resmi yang baru. Kedua, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai berlaku pada tanggal yang sama. Aturan peralihan memungkinkan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terpidana, yang bisa menjadi bahan permohonan. Ketiga, Mahkamah Konstitusi telah memutus pokok perkara yang berkaitan dengan pengajuan PK, termasuk pengajuan lebih dari sekali. Hal ini dibahas khusus pada PK pidana lebih dari sekali: putusan MK dan SEMA.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menganggap PK sebagai banding ketigaPermohonan ditolakBangun alasan di salah satu dasar PK
    Membawa bukti lama sebagai novumTidak dianggap baruTunjukkan mengapa bukti baru muncul
    Mengajukan sebelum putusan tetapTidak tepat jalurnyaGunakan banding atau kasasi
    Menumpuk banyak alasan lemahPermohonan kaburPilih satu atau dua alasan terkuat
    Memalsukan dokumenRisiko pidana baruGunakan bukti asli dan dapat diverifikasi
    Mengharapkan PK menunda eksekusiTerpidana tetap menjalani pidanaRencanakan sambil menunggu

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Pak Anwar dipidana atas pencurian. Setelah putusan tetap, ia menemukan rekaman kamera pengawas dari toko lain yang menunjukkan ia sedang berada di tempat berbeda pada jam kejadian. Rekaman itu baru dapat diakses setelah pemilik toko menyerahkannya, padahal saat sidang rekaman tersebut telah terhapus oleh sistem sebelum dapat diminta. Penasihat hukum menyusun permohonan PK dengan alasan novum, dilengkapi pernyataan pemilik toko dan hasil pemeriksaan keaslian rekaman. Apakah majelis akan menerima tergantung penilaian bukti. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menyerahkan bukti rekayasa atau keterangan palsu dalam PK. Selain ditolak, Anda dapat menghadapi tuntutan pidana baru. Pastikan setiap novum dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

    Tips

    Buat lembar ringkas satu halaman yang menjawab tiga hal: apa novumnya, mengapa baru ada sekarang, dan bagaimana itu mengubah hasil perkara. Lembar ini memudahkan penasihat hukum dan majelis memahami inti permohonan.

    Ahli waris dan PK terpidana yang meninggal

    Terpidana yang meninggal tidak kehilangan kemungkinan nama baiknya dipulihkan. Ahli waris berhak mengajukan PK. Siapkan akta kematian, bukti hubungan keluarga, dan surat kuasa dari ahli waris yang berhak. Pada perkara tertentu, hal ini penting untuk pemulihan nama baik dan hak yang melekat. Setelah putusan, pemulihan nama baik dibahas pada rehabilitasi nama baik setelah putusan bebas.

    Hubungan PK dengan ganti kerugian dan rehabilitasi

    Bila PK membuahkan putusan bebas atau lepas, terpidana dapat mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi menurut ketentuan yang berlaku. Mekanisme ganti kerugian pada perkara salah tangkap atau salah proses dibahas pada salah tangkap: ganti kerugian dan rehabilitasi. Simpan semua dokumen biaya dan dampak yang dialami selama menjalani pidana. Tanpa dokumen, permintaan ganti kerugian sulit dibuktikan.

    Perbedaan PK dengan upaya hukum lain

    Banyak orang mencampuradukkan PK dengan banding, kasasi, dan grasi. Perbedaannya penting agar tidak salah jalur.

    UpayaKapan dipakaiSiapa yang memeriksaSifat
    BandingSebelum putusan tetap, setelah putusan tingkat pertamaPengadilan tinggiBiasa
    KasasiSebelum putusan tetap, setelah bandingMahkamah AgungBiasa
    Peninjauan kembaliSesudah putusan tetap, dengan alasan terbatasMahkamah AgungLuar biasa
    GrasiSesudah putusan tetap, memohon pengampunanPresidenBukan upaya hukum, melainkan hak pengampunan

    Satu perkara bisa melewati beberapa jalur secara berurutan. Namun masing-masing punya syarat sendiri, sehingga kegagalan di satu jalur tidak otomatis menutup jalur lain.

    Menyusun permohonan PK yang rapi

    Majelis di Mahkamah Agung membaca banyak permohonan, sehingga permohonan yang tertata lebih mudah dipahami. Gunakan susunan berikut: identitas pemohon dan nomor putusan; ringkasan perkara dalam beberapa kalimat; alasan PK yang dipilih dan dasarnya; uraian novum atau pertentangan putusan, dilengkapi lampiran bertanda; penjelasan mengapa alasan itu memenuhi syarat; dan permohonan yang dirumuskan jelas.

    Beberapa kebiasaan yang membantu: beri nomor pada setiap lampiran; tulis tanggal perolehan novum dan siapa yang menyerahkannya; sertakan terjemahan resmi bila dokumen berbahasa asing; dan hindari mengutip pasal yang tidak Anda baca dari teks resmi. Bila bukti berupa data elektronik, siapkan cara membuktikan keasliannya, misalnya keterangan ahli atau pernyataan pihak yang menyimpan data.

    Hal yang perlu disiapkan secara pribadi

    PK adalah proses yang panjang dan penuh ketidakpastian. Terpidana dan keluarga perlu menyiapkan diri. Jangan menjual aset atau berutang besar untuk membayar pihak yang menjanjikan hasil. Hindari "calo perkara" yang mengaku dapat mengatur putusan di Mahkamah Agung. Praktik itu merupakan tindak pidana, dan korbannya banyak. Gunakan jalur resmi dan penasihat hukum yang jelas identitasnya. Simpan kuitansi untuk setiap pembayaran jasa hukum dan minta perjanjian tertulis tentang ruang lingkup layanan.

    Jaga pula hubungan baik dengan pihak lembaga pemasyarakatan. Pembinaan dan kelakuan baik tidak menjadi alasan PK, tetapi memengaruhi hak lain seperti remisi, yang dibahas pada remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah PK ada batas waktunya? Untuk PK pidana, tidak ada tenggat pendek seperti kasasi menurut ketentuan yang dikenal selama ini. Namun KUHAP baru perlu dibaca untuk memastikan. Semakin lama diajukan, semakin sulit mengumpulkan bukti.

    Apakah PK dapat memperberat hukuman? Dalam hukum acara pidana lama dikenal prinsip bahwa pidana dalam PK tidak boleh lebih berat daripada putusan semula. Pastikan prinsip ini masih sama pada teks KUHAP baru.

    Apakah jaksa dapat mengajukan PK? Soal ini sudah diuji di Mahkamah Konstitusi dan dibahas dalam peraturan. Periksa teks resmi dan putusan terbaru.

    Apakah PK perlu pengacara? Tidak selalu wajib untuk mengajukan, tetapi karena syaratnya teknis, bantuan penasihat hukum sangat dianjurkan. Lihat opsi bantuan hukum gratis bila terkendala biaya.

    Ringkasan

    • PK adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
    • Alasan terbatas: novum, putusan bertentangan, dan kekhilafan hakim yang nyata.
    • Terpidana atau ahli waris dapat mengajukan; periksa aturan terbaru tentang peran jaksa.
    • Ajukan melalui pengadilan negeri yang memutus perkara; PK tidak menunda eksekusi.
    • Pastikan novum asli, baru, dan menentukan.
    • Cek KUHAP baru (UU 20/2025) dan putusan MK sebelum bertindak.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp