PK Pidana Lebih dari Sekali: Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung
Isi artikel
Apa persoalannya dan siapa yang terkena
Dalam pengaturan lama, peninjauan kembali (PK) pidana pada dasarnya hanya boleh diajukan satu kali. Pembatasan itu bertujuan memberi kepastian hukum: perkara tidak boleh diperiksa tanpa akhir. Namun pembatasan itu menimbulkan pertanyaan. Bagaimana bila setelah PK pertama ditolak, muncul bukti baru yang sangat menentukan? Apakah terpidana yang mungkin tidak bersalah harus tetap terkunci?
Persoalan itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 (dibacakan pada Maret 2014) menyatakan bahwa pembatasan PK hanya satu kali dalam perkara pidana bertentangan dengan UUD 1945, dengan alasan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi. Setelah itu Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaannya. Nomor, isi, dan perubahan terbaru surat edaran tersebut perlu dicek langsung pada sumber resmi Mahkamah Agung. Rujukan yang dikenal luas adalah SEMA Nomor 7 Tahun 2014, tetapi apakah masih berlaku tanpa perubahan harus dikonfirmasi.
Yang terkena adalah terpidana atau ahli warisnya yang pernah mengajukan PK dan ditolak, atau yang ingin memastikan apakah mereka masih punya kesempatan.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Gambaran besarnya sebagai berikut. Rumusan tepat harus dibaca dari teks resmi.
- Prinsip. MK membuka ruang bahwa PK dapat diajukan lebih dari sekali dalam perkara pidana. Tujuannya bukan memperpanjang proses, melainkan menyediakan koreksi atas kekeliruan serius.
- Syarat tetap ketat. PK berikutnya tidak boleh sekadar mengulang alasan lama. Ia memerlukan alasan hukum yang sah, terutama novum baru yang belum pernah diperiksa.
- Peran MA. Mahkamah Agung mengatur pelaksanaannya melalui surat edaran, yaitu petunjuk internal bagi pengadilan. Isinya mencakup pembatasan agar pengajuan berulang tidak disalahgunakan. Dalam rujukan yang dikenal, PK pidana diajukan satu kali dengan pengecualian pada keadaan tertentu seperti adanya putusan yang saling bertentangan. Detailnya perlu diperiksa.
- Kekuatan surat edaran. Surat edaran bukan undang-undang. Ia mengikat ke dalam lingkungan peradilan, tetapi tidak mengubah rumusan undang-undang. Bila terjadi benturan, putusan MK dan undang-undang lebih tinggi derajatnya.
- Aturan baru. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Pengaturan PK dalam undang-undang itu, termasuk apakah dan bagaimana PK berulang diatur, harus dibaca dari teks resmi. Jangan berasumsi isinya sama dengan KUHAP lama.
Karena ketidakpastian itu, langkah paling aman adalah meminta penasihat hukum memeriksa tiga sumber: teks KUHAP baru, putusan MK terkait, dan surat edaran MA yang berlaku saat ini.
Hierarki aturan: mengapa urutannya penting
Orang awam sering bingung mana yang lebih menentukan. Berikut urutan sederhananya.
| Sumber | Kedudukan | Peran dalam PK berulang |
|---|---|---|
| UUD 1945 | Tertinggi | Menjadi tolok ukur pengujian |
| Putusan MK | Mengikat umum dan final | Menyatakan pembatasan PK satu kali tidak sejalan dengan UUD |
| Undang-undang (KUHAP baru) | Mengatur umum | Dasar pengaturan tata cara PK |
| Surat edaran MA | Petunjuk internal peradilan | Menerjemahkan putusan MK menjadi praktik |
| Praktik pengadilan | Kebiasaan | Berubah mengikuti aturan di atas |
Bila ada perbedaan antara surat edaran dan putusan MK, putusan MK lebih kuat. Namun dalam praktik, pengadilan mengikuti pedoman MA, jadi penasihat hukum tetap perlu memperhatikan keduanya.
Langkah praktis bila PK pertama ditolak
- Baca putusan PK pertama. Catat alasan penolakan. Bila ditolak karena novum dianggap bukan novum, cari bukti baru yang benar-benar berbeda. Bila ditolak karena alasan formal, perbaiki kekurangannya.
- Hindari mengulang alasan lama. Alasan yang sama dengan PK sebelumnya hampir pasti ditolak.
- Cari alasan atau novum baru. Misalnya hasil pemeriksaan laboratorium baru, dokumen yang baru ditemukan, atau pengakuan yang dapat diverifikasi.
- Periksa putusan yang saling bertentangan. Bila ada putusan lain dalam perkara terkait yang bertentangan dengan putusan Anda, dasar ini sering disebut dalam rujukan sebagai pengecualian.
- Konsultasikan dengan penasihat hukum. Mintalah analisis tertulis: apakah aturan terbaru membolehkan, apa risikonya, dan bukti apa yang diperlukan.
- Susun permohonan baru. Jelaskan bahwa ini PK kedua atau berikutnya, sebutkan dasar bolehnya (putusan MK dan aturan terkait), dan uraikan alasan baru.
- Ajukan melalui pengadilan negeri yang memutus perkara tingkat pertama dan minta tanda terima.
- Pantau dan siapkan rencana. Hasil bisa ditolak lagi. Pikirkan opsi lain seperti grasi, tanpa menggantungkan harapan pada satu jalur.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Garis waktunya kira-kira begini. Awalnya aturan hukum acara menyatakan PK hanya sekali. Pada 2014 MK (perkara Nomor 34/PUU-XI/2013) menyatakan pembatasan itu tidak sesuai dengan UUD 1945 untuk perkara pidana. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan petunjuk pelaksanaan. Pada 2 Januari 2026 berlaku KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang mencabut KUHAP lama. Setelah itu, ketentuan PK dalam teks baru dan penyesuaian oleh MA menjadi rujukan utama.
Dampak bagi Anda: jangan mengutip pasal KUHAP lama sebagai dasar permohonan. Gunakan teks yang berlaku saat permohonan diajukan, dan sebutkan putusan MK serta aturan MA yang relevan hanya setelah memverifikasi nomor dan isinya. Pengaduan atau permohonan yang salah mengutip dasar hukum dapat dinilai kurang cermat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengajukan PK kedua dengan alasan sama | Ditolak | Cari novum baru |
| Menganggap putusan MK membuka PK tanpa batas | Salah harapan | Baca syarat dan pembatasan MA |
| Mengutip pasal KUHAP lama | Dasar hukum keliru | Gunakan teks KUHAP baru |
| Mengutip surat edaran tanpa memeriksa nomor | Kesalahan sitasi | Cek di sumber resmi MA |
| Mengandalkan PK sebagai satu-satunya jalan | Kehilangan opsi lain | Pertimbangkan grasi dan jalur lain |
| Menunda terlalu lama | Bukti hilang | Bergerak begitu menemukan bukti |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Bu Wulan, ahli waris seorang terpidana yang meninggal, mengajukan PK pertama dengan alasan kekhilafan hakim dan ditolak. Dua tahun kemudian ia menemukan arsip bank yang membuktikan transaksi yang dituduhkan telah dibatalkan sebelum tanggal dakwaan. Penasihat hukum menilai arsip ini sebagai novum yang belum pernah diperiksa. Mereka memeriksa putusan MK dan aturan MA terbaru, menyusun permohonan PK berikutnya dengan menekankan bahwa alasannya baru dan berbeda dari yang pertama, lalu mengajukannya. Bu Wulan memahami bahwa hasilnya bergantung pada penilaian majelis. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Putusan MK membuka kemungkinan, bukan menjamin diterimanya PK berulang. Permohonan tanpa alasan baru yang kuat hampir pasti ditolak. Jangan membayar siapa pun yang menjanjikan PK kedua pasti berhasil.
Buat arsip kronologis: tanggal PK pertama, alasan, bukti, dan alasan penolakan. Arsip ini membantu penasihat hukum menyusun permohonan yang jelas berbeda dari sebelumnya.
Bagaimana sikap pengadilan dalam praktik
Praktik pengadilan dapat berbeda antar-majelis. Sebagian majelis membaca permohonan PK berikutnya dengan sangat ketat, karena khawatir pintu terbuka terlalu lebar. Sebagian lain lebih menekankan keadilan substantif. Hal yang membantu semua majelis adalah permohonan yang jelas, ringkas, dan dibangun di atas bukti yang dapat diverifikasi. Hindari narasi yang emosional. Tunjukkan dokumen asli, nama ahli, atau hasil laboratorium yang menjadi dasar. Jelaskan secara ringkas mengapa bukti tidak ada pada sidang pertama.
Pengadilan negeri juga memeriksa kelengkapan formal sebelum meneruskan berkas. Kekurangan dokumen sering menyebabkan permohonan tertahan. Karena itu cek daftar kelengkapan kepada panitera sebelum mengajukan, dan simpan salinan seluruh berkas.
Apa yang dimaksud putusan bertentangan sebagai alasan lanjutan
Dalam rujukan yang dikenal, salah satu keadaan yang sering disebut sebagai pengecualian bagi PK berulang adalah adanya putusan yang saling bertentangan. Misalnya dalam satu peristiwa, pengadilan memutus bahwa pelaku utama adalah orang A, lalu di perkara lain memutus bahwa pelaku utama adalah orang B, padahal fakta kejadiannya sama. Pertentangan itu menandakan salah satu putusan keliru. Keadaan ini memerlukan putusan lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemohon perlu melampirkan salinan putusan-putusan tersebut dan menjelaskan titik pertentangannya.
Pertentangan harus nyata dan menyangkut hal yang sama, bukan sekadar perbedaan penilaian hukuman. Karena itu pemohon perlu menyusun tabel perbandingan sederhana yang memperlihatkan kutipan masing-masing putusan berdampingan.
Dampak bagi ahli waris dan pihak ketiga
Ahli waris terpidana yang meninggal tetap dapat bertindak, tetapi batasannya perlu dicek. Aset yang dirampas, denda, atau uang pengganti dapat berdampak pada warisan. Jika PK berhasil, pemulihan hak dan nama baik dapat dimintakan. Pihak ketiga yang beritikad baik, seperti pembeli barang yang sempat dirampas, juga bisa terdampak. Perkara semacam itu rumit, sehingga konsultasi dengan penasihat hukum penting. Aspek barang bukti dibahas pada barang bukti dikembalikan setelah putusan.
Cara memantau informasi resmi
Karena aturan dalam topik ini terus bergerak, biasakan memeriksa sumber resmi sebelum bertindak. Putusan MK dapat dicari di situs Mahkamah Konstitusi. Surat edaran dan peraturan Mahkamah Agung dapat dicari di situs Mahkamah Agung. Undang-undang dan peraturan pelaksana dapat dicari di basis data peraturan pemerintah. Catat tanggal Anda memeriksa dan simpan salinan tangkapan layar atau berkas unduhan. Kebiasaan ini menolong ketika Anda perlu menjelaskan kepada penasihat hukum atau pengadilan dari mana rujukan diperoleh.
Waspadai pula kabar yang beredar di media sosial. Kabar bahwa "PK sekarang bisa berapa kali pun" atau "PK sekarang tidak bisa lagi" sering menyederhanakan persoalan. Selalu cek ulang pada sumber resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah benar PK pidana boleh berkali-kali? Putusan MK membuka kemungkinan PK lebih dari sekali, tetapi surat edaran MA dan KUHAP baru mengatur batas dan syaratnya. Jawaban pasti untuk kasus Anda memerlukan pemeriksaan teks resmi terbaru.
Apa itu SEMA? SEMA adalah singkatan Surat Edaran Mahkamah Agung, petunjuk dari pimpinan MA kepada pengadilan di bawahnya. SEMA bukan undang-undang.
Apakah PK kedua menunda eksekusi? Pada dasarnya tidak. Eksekusi tetap berjalan, kecuali ada ketentuan atau penetapan yang menyatakan lain.
Bagaimana jika bukti baru muncul setelah PK kedua ditolak? Tanyakan penasihat hukum mengenai kemungkinan lanjutan dan jalur lain seperti grasi. Jangan berasumsi pintu terbuka tanpa batas.
Ringkasan
- MK menyatakan pembatasan PK pidana satu kali tidak sejalan dengan UUD 1945; MA kemudian mengatur pelaksanaannya melalui surat edaran.
- PK berikutnya memerlukan alasan baru yang kuat, bukan pengulangan alasan lama.
- Surat edaran bukan undang-undang, tetapi dipakai dalam praktik peradilan.
- KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; baca teks resminya.
- PK tidak menunda eksekusi.
- Verifikasi nomor putusan MK dan SEMA di sumber resmi sebelum mengutipnya.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Konstitusi — www.mkri.id
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Peninjauan Kembali (PK) Pidana: Syarat Novum, Putusan yang Bertentangan, dan Kekhilafan Hakim
- Grasi: Siapa yang Bisa Mengajukan, Putusan yang Dapat Dimohonkan, Batas Waktu, dan Prosesnya
- Kasasi Pidana: Siapa yang Bisa Mengajukan, Alasan yang Diterima, dan Hal yang Tidak Dapat Dikasasi
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.