Undang-UndangBerlaku

UU 22/2002 tentang Grasi

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur tentang grasi dan mencabut UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2010.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
22
Tahun
2002
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 22 Oktober 2002
Diundangkan
22 Oktober 2002
Mulai berlaku
22 Oktober 2002
Sumber
LN. 2002/No. 108, TLN No. 4234, LL SETNEG: 6 HLM
Bidang
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp