Undang-UndangTidak berlaku
UU 3/1950 tentang Permohonan Grasi
UU No. 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur permohonan grasi. Undang-undang baru ini dibentuk karena diperlukan aturan tentang permohonan grasi yang berlaku untuk seluruh daerah Republik Indonesia Serikat, dengan merujuk antara lain pada peraturan tentang grasi yang sebelumnya ada.
Dicabut dengan: UU No. 22 Tahun 2002
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).