Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Apakah Sah?
Kontrak yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik diakui sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian. Hal ini semakin umum dalam transaksi sehari-hari.
Dasar pengakuan
UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi ketentuan tertentu tentang keaslian dan keutuhan.
Syarat sah perjanjian elektronik
- Adanya kesepakatan para pihak yang dinyatakan secara elektronik.
- Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian.
- Objek yang jelas dan sebab yang tidak terlarang.
Tips pembuktian
Simpan dokumen dalam format asli, catatan waktu, dan bukti persetujuan. Gunakan penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi bila tersedia.
📌 Catatan
Keabsahan tanda tangan elektronik tergantung jenis dan penyelenggaranya. Periksa ketentuan yang berlaku untuk transaksi penting.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No. 19 Tahun 2016 — peraturan.bpk.go.id
- KUH Perdata, Pasal 1320 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.