Hukum Digital Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Apakah Sah?

Kontrak yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik diakui sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian. Hal ini semakin umum dalam transaksi sehari-hari.

ARTIKELPerjanjian Elektronik dan TandaTangan Digital: Apakah Sah?
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Dasar pengakuan

UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi ketentuan tertentu tentang keaslian dan keutuhan.

Syarat sah perjanjian elektronik

  • Adanya kesepakatan para pihak yang dinyatakan secara elektronik.
  • Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian.
  • Objek yang jelas dan sebab yang tidak terlarang.

Tips pembuktian

Simpan dokumen dalam format asli, catatan waktu, dan bukti persetujuan. Gunakan penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi bila tersedia.

📌 Catatan

Keabsahan tanda tangan elektronik tergantung jenis dan penyelenggaranya. Periksa ketentuan yang berlaku untuk transaksi penting.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA