Pinjaman Online Ilegal: Hak Debitur dan Langkah Melapor
Penagihan pinjol yang menyebarkan data pribadi atau mengancam adalah pelanggaran. Debitur punya hak yang dilindungi, termasuk untuk melapor.
Cara mengenali pinjol ilegal
- Tidak terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan.
- Meminta akses seluruh kontak dan galeri di ponsel tanpa batas yang wajar.
- Menagih dengan ancaman, penghinaan, atau menyebarkan data ke kontak lain.
Hak debitur
Debitur berhak atas penagihan yang tertib dan tidak mengintimidasi. Penyelenggara pinjaman daring yang berizin diatur oleh OJK melalui POJK tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, dan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.
Langkah yang disarankan
Simpan bukti ancaman dan pesan, catat nama aplikasi serta nomor penagih, lalu laporkan ke OJK, Satgas Pemberantasan Pinjol Ilegal, dan kepolisian bila ada unsur pidana.
Jangan membayar kepada rekening pribadi yang tidak jelas identitasnya. Hubungi layanan resmi lembaga untuk memastikan status.
- POJK No. 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.