Hukum Konsumen Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Pinjaman Online Ilegal: Hak Debitur dan Langkah Melapor

Penagihan pinjol yang menyebarkan data pribadi atau mengancam adalah pelanggaran. Debitur punya hak yang dilindungi, termasuk untuk melapor.

ARTIKELPinjaman Online Ilegal: HakDebitur dan Langkah Melapor
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Cara mengenali pinjol ilegal

  • Tidak terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan.
  • Meminta akses seluruh kontak dan galeri di ponsel tanpa batas yang wajar.
  • Menagih dengan ancaman, penghinaan, atau menyebarkan data ke kontak lain.

Hak debitur

Debitur berhak atas penagihan yang tertib dan tidak mengintimidasi. Penyelenggara pinjaman daring yang berizin diatur oleh OJK melalui POJK tentang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, dan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi.

Langkah yang disarankan

Simpan bukti ancaman dan pesan, catat nama aplikasi serta nomor penagih, lalu laporkan ke OJK, Satgas Pemberantasan Pinjol Ilegal, dan kepolisian bila ada unsur pidana.

📌 Catatan

Jangan membayar kepada rekening pribadi yang tidak jelas identitasnya. Hubungi layanan resmi lembaga untuk memastikan status.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA