Peraturan OJKBerlaku

POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Ringkasan

Peraturan OJK ini mengatur layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan menggantikan aturan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (POJK 77/2016). Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul dan data relasi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
10/POJK.05
Tahun
2022
Jenis
Peraturan OJK
Ditetapkan
Jakarta, 29 Juni 2022
Diundangkan
4 Juli 2022
Mulai berlaku
4 Juli 2022
Sumber
LN.2022/NO.2/OJK, TLN NO.2/OJK, peraturan.go.id : 109 hlm
Bidang
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 2

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp