Bunga dari Pinjaman Daring (P2P): Penghasilan yang Perlu Dicatat Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman melalui platform peer-to-peer lending menerima bunga yang termasuk penghasilan. Pemberi pinjaman perlu mencatat dan melaporkannya.
Status penghasilan
Bunga yang diterima dari pinjaman, termasuk melalui platform berizin, merupakan penghasilan yang dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencatatan
- Simpan laporan bunga dan pokok dari platform.
- Catat pendapatan bunga dalam SPT tahunan.
- Periksa apakah ada pemotongan pajak oleh penyelenggara.
📌 Catatan
Mekanisme pemotongan dapat berbeda. Periksa ketentuan terbaru dan konfirmasi dengan platform.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh sebagaimana diubah UU HPP — peraturan.bpk.go.id
- POJK No. 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.