Perlindungan Data Pribadi: Hak Anda Berdasarkan UU PDP
Nama, nomor identitas, dan data lokasi termasuk data pribadi. Undang-undang Pelindungan Data Pribadi memberi hak kepada setiap orang atas data miliknya.
Hak subjek data
- Hak untuk mengetahui data apa yang dikumpulkan dan untuk apa digunakan.
- Hak memperbarui, memperbaiki, atau meminta penghapusan data tertentu.
- Hak mengajukan keberatan atas pemrosesan yang tidak sesuai ketentuan.
- Hak mendapat ganti rugi bila data disalahgunakan.
Kewajiban pengendali data
Pihak yang mengumpulkan data wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah, menjaga keamanannya, dan memberitahu bila terjadi kegagalan perlindungan data.
Apa yang bisa dilakukan
Ajukan permintaan tertulis kepada pengendali data. Jika tidak ditanggapi atau ada penyalahgunaan, laporkan kepada lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang ditetapkan pemerintah atau tempuh jalur hukum.
📌 Catatan
Ketentuan teknis lembaga pengawas dan pelaksanaan UU PDP terus berkembang. Periksa informasi terbaru dari sumber resmi.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.