Hukum Pidana

Daluwarsa Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam KUHP Baru

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghitung daluwarsa penuntutan1Tentukan ancamanpidana maksimum2Cocokkan dengan tabeljangka waktu3Hitung dari esok harisetelah perbuatan4Periksa apakah adatindakan penuntutanyang menghentikanhitungan5Simpulkan apakahkewenangan menuntutgugur
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu daluwarsa dalam hukum pidana dan siapa yang terkena

    Daluwarsa (kedaluwarsa) berarti lewatnya waktu yang membuat suatu kewenangan hukum gugur. Dalam hukum pidana ada dua macam. Pertama, daluwarsa penuntutan: setelah waktu tertentu sejak perbuatan, jaksa tidak lagi berwenang menuntut. Kedua, daluwarsa pelaksanaan pidana: setelah waktu tertentu sejak putusan dapat dilaksanakan, pidana tidak lagi dapat dijalankan.

    Keduanya diatur dalam Bab IV UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), yaitu Pasal 132 sampai Pasal 143. Aturan ini menyangkut tersangka, terdakwa, terpidana, korban yang terlambat melapor, dan aparat penegak hukum.

    Perlu dibedakan dari daluwarsa dalam perkara perdata, misalnya tagihan utang, yang dibahas di Daluwarsa Tagihan Utang. Jangka waktu dan akibatnya berbeda.

    Tabel jangka waktu daluwarsa penuntutan

    Pasal 136 ayat (1) menetapkan kewenangan penuntutan gugur karena daluwarsa setelah:

    Ancaman tindak pidanaDaluwarsa penuntutan
    Penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III3 tahun
    Penjara di atas 1 tahun sampai 3 tahun6 tahun
    Penjara di atas 3 tahun sampai 7 tahun12 tahun
    Penjara di atas 7 tahun sampai 15 tahun18 tahun
    Penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati20 tahun

    Ayat (2): bila tindak pidana dilakukan oleh anak, jangka waktu itu dikurangi menjadi sepertiga.

    Cara membaca: lihat ancaman maksimum pada pasal yang berlaku, bukan pidana yang kelak dijatuhkan. Misalnya, tindak pidana yang diancam penjara paling lama 5 tahun masuk kelompok "di atas 3 sampai 7 tahun", sehingga daluwarsanya 12 tahun.

    Jam dinding bundar berwajah retak dengan angka Romawi
    Foto oleh Immo Wegmann di Unsplash

    Cara menghitung dan titik mulai

    Menurut Pasal 137, jangka waktu daluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan. Ada pengecualian:

    • untuk pemalsuan dan perusakan mata uang, dihitung mulai keesokan harinya setelah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan;
    • untuk tindak pidana yang diatur Pasal 450 (penculikan), Pasal 451 (penyanderaan), dan Pasal 452 (menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan yang sah), dihitung mulai keesokan harinya setelah korban dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung tindak pidana.

    Hal yang menghentikan atau menunda hitungan

    Penghentian. Pasal 138: tindakan penuntutan menghentikan tenggang daluwarsa. Penghentian dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya sesuai peraturan. Setelah dihentikan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.

    Penundaan. Pasal 139: bila penuntutan dihentikan sementara karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dulu, tenggang daluwarsa tertunda sampai sengketa itu diputus.

    Dua hal ini berbeda. Penghentian membuat hitungan dimulai dari nol. Penundaan hanya membekukan hitungan.

    Daluwarsa pelaksanaan pidana

    Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, pidana juga bisa tidak dapat dijalankan karena lewat waktu. Menurut Pasal 140, kewenangan pelaksanaan pidana gugur antara lain bila terpidana meninggal, daluwarsa, mendapat grasi atau amnesti, atau diserahkan untuk pelaksanaan ke negara lain.

    Aturan jangka waktu di Pasal 142:

    1. Daluwarsa pelaksanaan sama dengan tenggang daluwarsa penuntutan menurut Pasal 136, ditambah sepertiga.
    2. Tenggang itu harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan, kecuali penjara seumur hidup.
    3. Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang daluwarsa.
    4. Bila pidana mati diubah menjadi seumur hidup menurut Pasal 101, daluwarsa pelaksanaan dihitung dengan jangka waktu 20 tahun ditambah sepertiganya.

    Pasal 143 mengatur titik mulai: keesokan harinya sejak putusan dapat dilaksanakan; bila terpidana melarikan diri, sejak tanggal ia melarikan diri; bila pembebasan bersyarat dicabut, sejak tanggal pencabutan. Tenggang ditunda selama pelaksanaan pidana ditunda menurut peraturan atau selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun terkait tindak pidana lain.

    Daluwarsa dari sisi korban

    Bagi korban, daluwarsa berarti ada batas waktu bagi negara untuk menuntut. Korban yang menunggu bertahun-tahun karena takut, malu, atau tidak tahu cara melapor dapat kehilangan kesempatan bila jangka waktu terlewat. Untuk tindak pidana ringan, jangka waktunya relatif pendek, yaitu tiga tahun untuk ancaman penjara paling lama satu tahun.

    Sebagai gambaran sikap praktis, korban sebaiknya melapor sedini mungkin dan menyimpan bukti: pesan, foto, rekaman, dan nota. Bukti yang tersimpan lama dapat hilang. Cara melapor dan menanyakan perkembangan ada di Laporan Polisi, SP2HP, dan Tindak Lanjut.

    Perlu diingat pula bahwa untuk delik aduan ada batas waktu mengadu yang jauh lebih pendek, yaitu 6 bulan atau 9 bulan sejak mengetahui adanya tindak pidana (Pasal 29). Pembahasannya ada di Delik Aduan Absolut dan Relatif.

    Daluwarsa dari sisi terdakwa dan terpidana

    Bagi tersangka atau terdakwa, daluwarsa dapat menjadi pembelaan, tetapi harus dihitung dengan teliti. Beberapa pertanyaan kunci: kapan tepatnya perbuatan terjadi, pasal mana yang berlaku, dan apakah sudah ada tindakan penuntutan sebelum jangka waktu habis. Bila perbuatan terjadi berulang, setiap perbuatan dapat dihitung terpisah, kecuali dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Lihat Perbarengan Tindak Pidana.

    Bagi terpidana, daluwarsa pelaksanaan nyaris tidak pernah menjadi jalan keluar yang praktis karena jangka waktunya panjang dan hitungan dapat tertunda. Pemberhentian pelaksanaan karena grasi atau amnesti adalah jalan lain yang diatur terpisah.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    KUHP lama mengenal daluwarsa penuntutan dengan jangka waktu 1 tahun untuk pelanggaran dan kejahatan percetakan, 6 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana denda, kurungan, atau penjara paling lama 3 tahun, 12 tahun untuk kejahatan lain, dan 18 tahun untuk yang diancam pidana mati atau seumur hidup. KUHP baru menyusunnya kembali menjadi lima tingkat berdasarkan ancaman penjara, dengan batas tertinggi 20 tahun, dan mengatur pengurangan menjadi sepertiga untuk anak.

    Perubahan juga terjadi pada daluwarsa pelaksanaan: tenggangnya dihitung dari tenggang penuntutan ditambah sepertiga, dan pidana mati tidak memiliki daluwarsa pelaksanaan. KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, asas peralihan Pasal 3 menentukan aturan yang lebih menguntungkan pelaku dapat dipakai, sehingga perkara lama perlu dianalisis satu per satu.

    Perhatian khusus: tindak pidana tertentu di luar KUHP mungkin memiliki ketentuan sendiri. Pasal 187 menyatakan Bab I sampai V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan lain, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Periksa teks resmi terbaru.

    Langkah praktis

    1. Tentukan pasal dan ancaman maksimum. Gunakan rumusan pasal yang berlaku untuk perbuatan itu.
    2. Cocokkan dengan tabel Pasal 136. Tentukan jangka waktunya.
    3. Hitung dari esok hari setelah perbuatan (atau titik mulai khusus Pasal 137).
    4. Periksa ada atau tidak tindakan penuntutan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, panggilan, atau tindakan lain dapat menjadi kunci.
    5. Periksa penundaan. Ada sengketa lain yang harus diputus lebih dahulu?
    6. Bagi korban: segera lapor. Jangan menunggu bertahun-tahun.
    7. Konsultasi. Perhitungan daluwarsa sering rumit; advokat dapat menelaah dokumen.

    Contoh

    Contoh: Pak Joni diduga melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling lama 2 tahun. Menurut Pasal 136, daluwarsanya 6 tahun, dihitung dari esok hari setelah perbuatan. Perbuatan terjadi pada awal Januari; hingga akhir tahun keenam tidak ada tindakan penuntutan. Setelah itu, kewenangan menuntut dapat dinyatakan gugur.

    Contoh: Dalam kasus lain, tersangka sudah diberi tahu proses penuntutan pada tahun ketiga. Menurut Pasal 138, hitungan dihentikan dan dimulai lagi dari awal setelah tersangka mengetahui penuntutan itu. Karena itu, anggapan bahwa waktu terus berjalan sejak kejadian tidak selalu benar.

    Contoh: Seorang terpidana dijatuhi penjara 5 tahun untuk tindak pidana yang daluwarsa penuntutannya 12 tahun. Daluwarsa pelaksanaannya 12 tahun ditambah sepertiga, yaitu 16 tahun, dan harus melebihi lama pidana. Bila ia melarikan diri, hitungan dimulai keesokan harinya sejak tanggal ia melarikan diri.

    Peringatan

    Jangan mengandalkan daluwarsa sebagai strategi menghilang. Penuntutan menghentikan hitungan, dan terpidana yang melarikan diri memulai hitungan dari tanggal kabur. Persembunyian juga menimbulkan risiko lain. Konsultasikan secara terbuka dengan advokat.

    Tips

    Catat kronologi lengkap: tanggal perbuatan, tanggal laporan, surat penyidikan, panggilan, dan tindakan penuntutan. Kronologi seperti ini dasar perhitungan daluwarsa yang akurat.

    Kesalahan umum

    KesalahanPenjelasan
    Menghitung dari tanggal laporanDihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan (kecuali pengecualian)
    Memakai pidana yang dijatuhkan sebagai ukuranYang dipakai ancaman maksimum pasal
    Mengira hitungan tidak bisa berhentiPenuntutan menghentikan dan memulai tenggang baru
    Mengira pidana mati bisa daluwarsaPasal 142 ayat 3 menyatakan tidak ada daluwarsa pelaksanaan
    Menyamakan dengan daluwarsa perdataAturan dan jangka waktunya berbeda
    Mengabaikan aturan khusus anakDaluwarsa penuntutan untuk anak menjadi sepertiga

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah semua tindak pidana punya daluwarsa? Pasal 136 menetapkan lima tingkat bagi penuntutan, termasuk 20 tahun untuk ancaman terberat. Pasal 136 tidak menyebut jenis tindak pidana yang dikecualikan dari daluwarsa penuntutan; untuk pelaksanaan, pidana mati tidak berdaluwarsa. Tindak pidana tertentu dalam undang-undang khusus dapat punya ketentuan lain.

    Apakah laporan polisi menghentikan daluwarsa? Menurut Pasal 138, yang menghentikan adalah tindakan penuntutan, dan penghentiannya dihitung setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan itu. Apakah suatu tindakan penyidikan termasuk, periksa teks resmi dan hukum acara.

    Bagaimana jika penuntutan terhenti karena sengketa lain? Pasal 139 menunda tenggang sampai sengketa diputuskan.

    Siapa yang menyatakan kewenangan gugur? Aparat penegak hukum atau pengadilan sesuai hukum acara. Cara dan forum yang tepat mengikuti KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025); konsultasikan kepada advokat. Gambaran umum ada di Perbedaan KUHAP dan KUHP Lama dan Baru.

    Ringkasan

    • Daluwarsa penuntutan: 3, 6, 12, 18, atau 20 tahun menurut ancaman pidana (Pasal 136); anak sepertiganya.
    • Dihitung dari esok hari setelah perbuatan, dengan pengecualian untuk pemalsuan, perusakan mata uang, dan tindak pidana tertentu terhadap kemerdekaan orang (Pasal 450 sampai 452).
    • Penuntutan menghentikan tenggang; sengketa lain menundanya.
    • Daluwarsa pelaksanaan: tenggang penuntutan ditambah sepertiga; pidana mati tidak berdaluwarsa.
    • Hitung dengan teliti dan hindari menganggap daluwarsa sebagai jalan pintas.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp