Gugurnya Penuntutan: Meninggal Dunia, Daluwarsa, dan Sebab Lain dalam KUHP Baru
Isi artikel
Apa itu gugurnya kewenangan penuntutan dan siapa yang terkena
Penuntutan adalah tindakan jaksa membawa perkara ke pengadilan dan meminta hakim menjatuhkan pidana. "Kewenangan penuntutan gugur" berarti jaksa tidak lagi berhak melakukannya. Perkara berhenti, bukan karena terdakwa dinyatakan bebas, melainkan karena ada sebab hukum yang menghapus kewenangan tersebut.
Sebab-sebab itu dimuat dalam Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru). Aturan ini menyangkut tersangka, terdakwa, korban, keluarga, jaksa, dan penyidik. Sebagian sebab bergantung pada keadaan, seperti meninggal dunia, sebagian lain dapat diupayakan, seperti pembayaran denda atau penyelesaian di luar peradilan.
Delapan sebab menurut Pasal 132
Pasal 132 ayat (1) menyebut kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
| Huruf | Sebab | Inti |
|---|---|---|
| a | Putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama | Orang tidak diadili dua kali untuk perkara yang sama |
| b | Tersangka atau terdakwa meninggal dunia | Pidana bersifat pribadi |
| c | Kedaluwarsa | Lewat waktu menurut Pasal 136 |
| d | Maksimum denda dibayar sukarela, untuk tindak pidana yang hanya diancam denda paling banyak kategori II | Penyelesaian cepat perkara ringan |
| e | Maksimum denda kategori IV dibayar sukarela, untuk tindak pidana yang diancam penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III | Penyelesaian cepat untuk ancaman ringan |
| f | Pengaduan ditarik untuk tindak pidana aduan | Korban mencabut aduannya |
| g | Ada penyelesaian di luar peradilan yang diatur undang-undang | Misalnya mekanisme yang diatur undang-undang tertentu |
| h | Pemberian amnesti atau abolisi | Pengampunan oleh Presiden dengan pertimbangan lembaga terkait |
Ayat (2): bagi korporasi, gugurnya kewenangan menuntut memperhatikan ketentuan Pasal 121 tentang pidana denda korporasi.
Penjelasan tiap sebab
1. Putusan tetap atas perkara yang sama (ne bis in idem). Istilah Latin ini berarti tidak dua kali untuk hal yang sama. Pasal 134: seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam satu perkara yang sama bila untuk perkara tersebut telah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pasal 135 memperluasnya pada putusan pengadilan luar negeri: tidak boleh dituntut lagi bila putusan bebas atau lepas, atau bila pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau pelaksanaannya kedaluwarsa.
2. Meninggal dunia. Bila tersangka atau terdakwa meninggal, penuntutan gugur. Namun Pasal 141 menyatakan, jika terpidana meninggal, pidana perampasan barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan. Jadi harta yang sudah disita sebagai hasil kejahatan tetap bisa dirampas.
3. Kedaluwarsa. Dijelaskan di Daluwarsa Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana.
4 dan 5. Pembayaran denda sukarela. Pasal 133 ayat (1): denda serta biaya yang telah dikeluarkan bila penuntutan sudah dimulai dibayarkan kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang ditetapkan. Ayat (2): bila diancamkan pula perampasan barang atau tagihan, barang atau tagihan itu harus diserahkan atau dibayar menurut taksiran pejabat. Ayat (3): bila pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan tetap berlaku meskipun penuntutan pada tindak pidana terdahulu gugur karena pembayaran denda.
6. Penarikan pengaduan. Untuk delik aduan, pengaduan dapat ditarik kembali dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan diajukan (Pasal 30 ayat 1), dan pengaduan yang ditarik tidak dapat diajukan lagi (ayat 2). Lihat Delik Aduan Absolut dan Relatif dan Pencabutan Laporan dan Perdamaian Delik Aduan.
7. Penyelesaian di luar peradilan menurut undang-undang. Hanya berlaku bila undang-undang mengaturnya. Pendekatan keadilan restoratif dibahas di Restorative Justice.
8. Amnesti atau abolisi. Amnesti adalah pengampunan atas pelaku tindak pidana tertentu secara umum, sedangkan abolisi adalah penghapusan proses penuntutan. Keduanya merupakan kewenangan Presiden menurut konstitusi dan peraturan terkait.
Gugurnya kewenangan menjalankan pidana
Ini berbeda dari penuntutan. Pasal 140 menyebut kewenangan pelaksanaan pidana gugur bila terpidana meninggal, kedaluwarsa, terpidana mendapat grasi atau amnesti, atau pelaksanaan pidana diserahkan ke negara lain. Pembahasan jangka waktunya ada di artikel daluwarsa.
Gugur, bebas, lepas, dan dihentikan: bedanya
Istilah-istilah ini sering tertukar. Tabel berikut membantu membedakannya secara umum.
| Istilah | Kapan | Makna kasar |
|---|---|---|
| Penuntutan gugur | Ada sebab dalam Pasal 132 | Jaksa tidak lagi berwenang menuntut, tanpa menilai pokok perkara |
| Putusan bebas | Setelah sidang | Perbuatan atau kesalahan tidak terbukti |
| Putusan lepas dari segala tuntutan hukum | Setelah sidang | Perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana, atau ada alasan penghapus pidana |
| Penghentian perkara oleh aparat | Pada tahap penyidikan atau penuntutan | Perkara dihentikan menurut tata cara hukum acara; periksa KUHAP baru |
Perbedaan ini penting untuk dampak lanjutan, termasuk nama baik dan kemungkinan tuntutan lain. Hanya putusan bebas atau lepas yang menyatakan hasil pemeriksaan pokok perkara. Gugurnya penuntutan menjelaskan mengapa proses berhenti.
Peran korban dalam gugurnya penuntutan
Korban memiliki peran nyata pada dua sebab: pencabutan aduan dan penyelesaian di luar peradilan. Korban perlu memahami konsekuensinya sebelum mencabut atau berdamai. Pengaduan yang ditarik tidak dapat diajukan lagi, sehingga keputusan itu sebaiknya diambil tanpa tekanan dan dengan pemahaman penuh.
Korban yang belum menerima ganti rugi sebaiknya menuangkan kesepakatan secara tertulis sebelum mencabut aduan, misalnya kewajiban membayar dengan tenggat dan sanksi bila ingkar. Bila kesepakatan tidak dipenuhi, korban masih dapat menuntut secara perdata. Untuk panduan lain, lihat Restitusi Korban Tindak Pidana.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP lama menyebut hapusnya kewenangan menuntut karena ne bis in idem, meninggalnya tersangka, daluwarsa, penyelesaian di luar pengadilan (pembayaran denda maksimum untuk pelanggaran), dan pencabutan pengaduan. KUHP baru memperluas dan merapikan: pembayaran denda sukarela kini mencakup denda kategori II dan kategori IV untuk ancaman tertentu, amnesti dan abolisi disebut tegas, dan penyelesaian di luar peradilan menurut undang-undang menjadi sebab tersendiri.
Aturan baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, asas peralihan Pasal 3 berlaku. Dampaknya: jalur penyelesaian perkara ringan lebih terbuka, tetapi tetap bergantung pada syarat dan kewenangan pejabat.
Patut diingat pula bahwa KUHAP baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025, mengatur tata cara penghentian penuntutan dan penyelesaian perkara. Karena praktiknya masih berkembang, nomor pasal KUHAP tidak dikutip di sini; periksa teks resmi.
Langkah praktis
- Tentukan jenis perkara. Aduan atau biasa? Ancaman penjara dan dendanya berapa?
- Periksa sebab yang mungkin. Gunakan daftar delapan sebab sebagai daftar periksa.
- Bila delik aduan, perhatikan batas 3 bulan. Pencabutan setelah 3 bulan tidak diatur dalam Pasal 30 ayat (1).
- Bila denda sukarela, tanyakan prosedur. Siapa pejabat penerima, berapa biayanya, dan apa bukti penerimaannya.
- Simpan bukti. Surat pencabutan, tanda terima denda, dan surat penghentian.
- Minta surat resmi penghentian. Pastikan ada keputusan tertulis bahwa penuntutan gugur.
- Perhatikan perampasan barang. Barang hasil kejahatan dapat tetap dirampas.
Contoh
Contoh: Bu Dewi melaporkan seseorang atas tindak pidana yang termasuk delik aduan. Dua bulan kemudian keduanya berdamai dan Bu Dewi menarik pengaduannya. Karena masih dalam 3 bulan sejak pengaduan diajukan, penarikan itu dapat membuat kewenangan menuntut gugur. Bu Dewi tidak dapat mengajukan pengaduan lagi untuk perkara yang sama.
Contoh: Pak Ardi diduga melakukan perbuatan yang hanya diancam denda paling banyak kategori II. Sebelum perkara dituntut, ia membayar denda maksimum secara sukarela kepada pejabat yang berwenang. Menurut Pasal 132 ayat (1) huruf d, kewenangan menuntut gugur. Biaya yang sudah dikeluarkan dan barang yang diancam dirampas tetap harus diselesaikan.
Contoh: Seorang terdakwa meninggal dunia di tengah sidang. Penuntutan gugur. Namun hasil kejahatan yang sudah disita tetap bisa dirampas, dan korban dapat berkonsultasi dengan advokat tentang kemungkinan jalur perdata menurut aturan yang berlaku.
Jangan membayar uang kepada pihak yang mengaku dapat "menggugurkan" perkara. Sebab gugurnya penuntutan diatur undang-undang dan diputuskan pejabat berwenang. Pembayaran denda sukarela hanya sah bila diterima pejabat yang berwenang dengan bukti resmi.
Setiap kali ada kesepakatan damai, buat surat tertulis yang jelas, bermeterai, dan ditandatangani kedua pihak. Tetapi pastikan dulu apakah perkaranya delik aduan; untuk delik biasa, perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Mengira semua perdamaian menghentikan perkara | Hanya delik aduan atau jalur yang diatur undang-undang |
| Menarik pengaduan setelah lewat 3 bulan | Pasal 30 ayat 1 membatasi 3 bulan sejak pengaduan |
| Mengira denda sukarela berlaku untuk semua perkara | Hanya ancaman tertentu (kategori II, atau kategori IV dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun/kategori III) |
| Mengabaikan perampasan barang | Barang tertentu tetap dapat dirampas |
| Menyamakan gugur dengan bebas | Gugur tidak menyatakan tidak bersalah |
| Menunggu tanpa surat resmi | Perlu keputusan tertulis |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah penuntutan gugur berarti terdakwa tidak bersalah? Tidak. Penuntutan gugur karena sebab hukum tertentu, tanpa menilai bersalah atau tidaknya.
Apakah korban masih bisa menggugat ganti rugi bila penuntutan gugur? Dalam banyak keadaan masih, melalui jalur perdata. Pidana dan perdata berjalan terpisah; lihat Pidana dan Perdata.
Bagaimana jika terdakwa sudah pernah dihukum di luar negeri? Pasal 135 mengatur kapan putusan luar negeri menghalangi penuntutan baru untuk tindak pidana yang sama.
Apakah denda sukarela dicatat sebagai pidana? Rumusan pasal menyebut penuntutan gugur. Dampak pada catatan mengikuti aturan administrasi; periksa ke instansi terkait.
Ringkasan
- Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023 menyebut delapan sebab gugurnya kewenangan menuntut.
- Contohnya: putusan tetap atas perkara sama, meninggal dunia, daluwarsa, denda sukarela, pencabutan aduan, penyelesaian di luar peradilan, amnesti, dan abolisi.
- Barang tertentu yang telah disita tetap dapat dirampas bila terpidana meninggal.
- Pengaduan dapat ditarik dalam 3 bulan sejak diajukan.
- Gugur tidak sama dengan bebas; simpan bukti dan minta surat resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Daluwarsa Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam KUHP Baru
- Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya
- Restorative Justice: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
- Kategori Denda dalam KUHP Baru: Besaran dan Cara Membayar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.