Perbarengan Tindak Pidana: Satu Perbuatan Banyak Pasal, Cara Menghitung Pidana
Isi artikel
Apa itu perbarengan tindak pidana dan siapa yang terkena
Perbarengan tindak pidana, dalam istilah hukum concursus, terjadi bila seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana, atau satu perbuatannya memenuhi lebih dari satu rumusan tindak pidana, dan semuanya diadili bersama. Pengaturannya ada di Bagian Kelima Bab III UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), yaitu Pasal 125 sampai Pasal 131.
Aturan ini penting bagi terdakwa yang didakwa dengan beberapa pasal sekaligus. Dakwaan yang tampak banyak tidak selalu berarti pidana yang dijumlah. Hakim memakai aturan khusus agar pidana tidak berlebihan. Bagi korban, aturan ini membantu memahami mengapa vonis tampak tidak sebanyak jumlah pasal.
Pola pertama: satu perbuatan, banyak pasal
Pasal 125 ayat (1): suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi satu pidana. Jika ancamannya berbeda, yang dijatuhkan adalah pidana pokok yang paling berat.
Penjelasan menyebut ini perbarengan peraturan atau concursus idealis (kesatuan perbuatan), dan sistem pemidanaannya adalah sistem absorbsi (penyerapan): hanya berlaku satu ketentuan pidana, yaitu yang terberat.
Pasal 125 ayat (2): suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain. Penjelasan menyebut ini asas lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Contoh sederhana: seseorang mengemudi ugal-ugalan hingga menabrak dan menyebabkan korban luka. Perbuatan itu mungkin memenuhi dua rumusan, yaitu pelanggaran lalu lintas khusus dan ketentuan umum. Menurut aturan di atas, yang diterapkan adalah pasal dengan ancaman paling berat atau aturan khusus, bukan keduanya dijumlah.
Pola kedua: perbuatan berlanjut
Pasal 126 mengatur beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut (dalam bahasa Belanda voortgezette handeling) dan diancam pidana yang sama: hanya dijatuhi satu pidana. Bila ancamannya berbeda, dijatuhkan pidana pokok yang terberat. Penjelasan menyebut sistemnya juga absorbsi.
Contoh pola ini: seorang kasir mengambil uang kas sedikit demi sedikit setiap hari karena niat dan kesempatan yang sama. Tindakan-tindakan itu dipandang satu rangkaian. Kunci penilaiannya adalah adanya hubungan yang erat dan keputusan kehendak yang sama.
Pola ketiga: beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri
Bila beberapa tindak pidana dianggap berdiri sendiri, aturannya lebih rinci.
| Keadaan | Aturan | Dasar |
|---|---|---|
| Pidana pokok sejenis (misalnya semuanya penjara) | Dijatuhkan satu pidana; maksimumnya jumlah ancaman semua tindak pidana, tetapi tidak melebihi yang terberat ditambah sepertiga | Pasal 127 |
| Pidana pokok tidak sejenis (misalnya penjara dan denda) | Dijatuhkan semua jenis pidana untuk masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum yang terberat ditambah sepertiga; untuk denda, penghitungan didasarkan pada lama maksimum penjara pengganti | Pasal 128 ayat 1 dan 2 |
| Ada pidana minimum khusus | Minimum adalah jumlah minimum khusus masing-masing, tetapi tidak melebihi minimum khusus terberat ditambah sepertiga | Pasal 128 ayat 3 |
| Dijatuhi pidana mati atau seumur hidup | Tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan tertentu (pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman putusan) | Pasal 129 |
Contoh hitungan Pasal 127: ada dua tindak pidana berdiri sendiri, masing-masing diancam penjara paling lama 4 tahun dan 6 tahun. Jumlah ancaman 10 tahun. Yang terberat ditambah sepertiga adalah 6 tahun ditambah 2 tahun, yaitu 8 tahun. Maksimum yang berlaku adalah yang lebih kecil dari dua angka itu, yakni 8 tahun. Angka ini sekadar cara membaca rumus, bukan perkiraan putusan.
Pidana tambahan dan perkara yang diadili terpisah
Pasal 130 mengatur pidana tambahan dalam perbarengan. Pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan batas lama tertentu, sedangkan pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan sendiri-sendiri. Perampasan barang tertentu dan pidana pengganti dijatuhkan sendiri-sendiri untuk tiap tindak pidana tanpa dikurangi.
Pasal 131 mengatur keadaan yang sering terjadi: seseorang sudah dijatuhi pidana, lalu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain yang terjadi sebelum putusan pertama dijatuhkan. Pidana terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan aturan perbarengan seolah-olah perkaranya diadili bersama. Bila pidana sudah mencapai maksimum, hakim cukup menyatakan terdakwa bersalah tanpa menambah pidana.
Mengapa perbarengan diatur khusus
Tanpa aturan ini, terdakwa dengan banyak dakwaan dapat dipidana berlipat-lipat tanpa batas. Hukum pidana modern menghindarinya karena tujuan pemidanaan bukan menumpuk hukuman, melainkan mencapai keadilan, pencegahan, dan pembinaan (Pasal 51). Karena itu ada dua cara kerja: penyerapan, yaitu hanya pidana terberat yang dipakai, dan kumulasi terbatas, yaitu pidana dijumlah tetapi dibatasi.
Bagi korban, hal ini kadang terasa tidak adil karena kerugian banyak, sedangkan pidana tampak tidak bertambah. Namun pemulihan kerugian tidak hanya lewat pidana. Korban dapat menempuh restitusi atau gugatan perdata. Lihat Restitusi Korban Tindak Pidana dan Pidana dan Perdata.
Dampak pada penahanan dan upaya hukum
Perbarengan juga memengaruhi hal praktis. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 61). Bila pidana akhirnya dihitung dengan batas gabungan, pengurangan itu berlaku pada total pidana. Dalam upaya hukum, terdakwa atau jaksa dapat mempersoalkan apakah hakim keliru menilai suatu perbuatan sebagai berdiri sendiri atau berlanjut, karena akibatnya pada lama pidana bisa besar. Rangkaian upaya hukum dijelaskan di Upaya Hukum dari Putusan.
Penasihat hukum yang cermat akan memeriksa tiga hal: apakah dakwaan sudah menggabungkan perbuatan yang sebenarnya satu rangkaian, apakah hakim sudah memakai pasal terberat dan bukan menjumlahkan, dan apakah pidana tambahan sudah dihitung sesuai Pasal 130.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP lama mengenal perbarengan peraturan, perbuatan berlanjut, dan gabungan perbuatan, dengan sistem absorbsi yang dipertajam dan sistem kumulasi terbatas, yaitu pidana dijumlah tetapi tidak melebihi maksimum terberat ditambah sepertiga. KUHP baru mempertahankan logika dasar itu, merumuskannya lebih tertib, serta menambah aturan bagi minimum khusus, bagi pidana mati dan seumur hidup, dan bagi perkara yang diadili berurutan (Pasal 131).
KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Pidana pokok kini juga mencakup kerja sosial dan pengawasan, yang memengaruhi apa yang disebut pidana sejenis. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, periksa asas peralihan Pasal 3. Bagi awam, dampaknya: jumlah pasal dalam dakwaan bukan penentu lamanya pidana.
Langkah praktis bagi terdakwa dan keluarga
- Catat semua pasal dalam dakwaan. Tanyakan apakah dakwaan berlapis atau kumulatif.
- Pelajari kaitan antar-perbuatan. Apakah perbuatannya satu rangkaian dengan niat yang sama?
- Hitung batas pidana. Minta advokat menghitung batas Pasal 127 atau 128 untuk mengetahui kemungkinan tertinggi.
- Cek aturan khusus. Bila ada undang-undang khusus, tanyakan apakah Pasal 125 ayat (2) berlaku.
- Periksa perkara lain. Pastikan apakah ada perkara yang seharusnya digabung (Pasal 131).
- Pantau pidana tambahan. Perampasan barang dan pencabutan hak tetap dihitung terpisah.
- Baca amar dengan teliti. Pastikan pidana yang tertulis konsisten dengan aturan perbarengan.
Contoh
Contoh: Pak Wawan didakwa tiga kali menjual barang yang sebenarnya bukan miliknya, dengan cara dan pembeli berbeda, dalam satu bulan. Jaksa mendakwa tiga tindak pidana yang berdiri sendiri. Penasihat hukum berargumen bahwa semua itu dilakukan dengan niat dan pola sama sehingga merupakan perbuatan berlanjut (Pasal 126). Bila hakim setuju, hanya satu pidana yang dijatuhkan. Bila hakim menilainya berdiri sendiri, Pasal 127 membatasi jumlah maksimum pidana.
Contoh: Bu Tari melakukan satu perbuatan yang memenuhi dua pasal dengan ancaman penjara berbeda, 3 tahun dan 5 tahun. Menurut Pasal 125 ayat (1), yang dijatuhkan adalah pidana pokok yang paling berat, yaitu rumusan dengan ancaman 5 tahun, bukan 8 tahun.
Jangan menyimpulkan ancaman total hanya dengan menjumlahkan pasal. Sebaliknya, jangan pula menganggap pasal yang banyak pasti dilebur. Penentuan satu perbuatan atau beberapa perbuatan sering diperdebatkan dan menentukan hasil akhirnya.
Buat tabel kronologi perbuatan: tanggal, tempat, cara, dan niat. Tabel ini membantu menunjukkan apakah perbuatan merupakan satu rangkaian (berlanjut) atau beberapa perbuatan terpisah.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menjumlahkan semua ancaman | Ada batas terberat ditambah sepertiga (Pasal 127 dan 128) |
| Mengira dakwaan banyak pasti pidana lebih berat | Satu perbuatan banyak pasal hanya dipidana yang terberat |
| Menyamakan perbuatan berlanjut dan berdiri sendiri | Berlanjut memerlukan hubungan erat dan kesatuan niat |
| Lupa perkara lain yang belum diadili | Pasal 131 mengatur perhitungan gabungan |
| Mengabaikan aturan khusus | Pasal 125 ayat 2: aturan khusus diutamakan |
| Mengira pidana tambahan ikut diserap | Pasal 130 menghitung sebagian secara terpisah |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa bedanya perbuatan berlanjut dan beberapa perbuatan berdiri sendiri? Perbuatan berlanjut adalah serangkaian perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang satu kesatuan. Perbuatan berdiri sendiri tidak memiliki hubungan seperti itu dan dihitung terpisah, dengan batas maksimum terberat ditambah sepertiga.
Bagaimana jika salah satu perkara sudah diputus? Menurut Pasal 131, pidana terdahulu diperhitungkan seolah perkaranya diadili bersama, sepanjang tindak pidana lain terjadi sebelum putusan terdahulu dijatuhkan.
Apakah ada batas khusus untuk denda dalam perbarengan? Pasal 128 ayat (2): penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum penjara pengganti denda.
Apakah pidana mati dapat ditambah pidana lain? Pasal 129: tidak, kecuali pidana tambahan tertentu.
Ringkasan
- Perbarengan diatur Pasal 125 sampai 131 UU No. 1 Tahun 2023.
- Satu perbuatan banyak pasal: dipidana yang terberat, dan aturan khusus mengalahkan aturan umum.
- Perbuatan berlanjut: satu pidana, yang terberat.
- Beberapa tindak pidana berdiri sendiri: dijumlah tetapi tidak melebihi yang terberat ditambah sepertiga.
- Pidana mati atau seumur hidup tidak ditambah pidana lain selain pidana tambahan tertentu.
- Minta advokat menghitung batas pidana untuk strategi pembelaan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Pedoman Pemidanaan Hakim dalam KUHP Baru: Apa yang Wajib Dipertimbangkan
- Pengulangan Tindak Pidana (Residivis) dalam KUHP Baru dan Akibatnya
- Pidana Pokok, Pidana Tambahan, dan Tindakan dalam KUHP Baru
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
- Percobaan, Penyertaan, dan Pembantuan Pidana: Siapa Bertanggung Jawab Apa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.