Perbandingan Hukum

Perbedaan KUHP dan KUHAP Lama vs Baru: Apa yang Berubah Sejak 2 Januari 2026

Diperbarui Oktober 2026 · Oleh Tim InfoHukum · ⏱ 10 menit baca

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memakai dua undang-undang pidana yang baru sekaligus: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini bernomor UU 1/2023, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bernomor UU 20/2025. KUHP mengatur apa yang dilarang dan berapa ancaman hukumannya. KUHAP mengatur bagaimana perkara diproses dari laporan sampai sidang. Artikel ini membandingkan keduanya dengan contoh nyata, yaitu penipuan dan penggelapan.

Catatan penting

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Nomor pasal sudah dicocokkan dengan ringkasan dan kajian yang tersedia, tetapi rumusan resmi tetap ada di naskah undang-undang. Untuk perkara yang sedang berjalan, aturan mana yang dipakai bergantung pada waktu perbuatan dan ketentuan peralihan, sehingga konsultasikan dengan advokat.

Dua Undang-Undang, Dua Fungsi

Banyak orang mencampuradukkan KUHP dan KUHAP. Bayangkan KUHP sebagai daftar larangan dan hukumannya, misalnya "menipu orang itu dihukum", sedangkan KUHAP adalah prosedur, yaitu siapa yang menyelidiki, bagaimana tersangka ditangkap, dan bagaimana sidang berjalan. Perubahan keduanya saling berkaitan, tetapi tidak sama.

Perbandingan Inti: KUHP Lama dan KUHP Baru

KUHP baru tidak sekadar mengganti nomor pasal. Ada perubahan filosofi: pemidanaan diarahkan pada pembinaan dan pemulihan, penjara bukan lagi pilihan utama untuk semua kasus, dan denda dihitung berdasarkan kategori agar lebih sesuai dengan kemampuan pelaku. Hukum yang hidup di masyarakat juga diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.

Contoh 1: Penipuan

Penipuan adalah tindakan membujuk orang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar menyerahkan barang atau membuat utang. Dalam KUHP lama, penipuan diatur di Pasal 378, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Dalam KUHP baru, padanannya adalah Pasal 492, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Artinya, untuk penipuan, besar ancaman penjara tidak berubah. Yang berubah adalah tambahan opsi denda yang lebih jelas. Bagi korban, ini penting karena denda dapat menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan kepada terdakwa.

Contoh 2: Penggelapan

Penggelapan berbeda dari pencurian. Pada penggelapan, barang sudah berada di tangan pelaku secara sah, misalnya karena dititipkan atau dipinjam, lalu pelaku menguasainya seolah miliknya sendiri. KUHP lama mengaturnya di Pasal 372, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. KUHP baru mengaturnya di Pasal 486, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

KUHP Lama (UU 1/1946) KUHP Baru (UU 1/2023) Penipuan: Pasal 378 Penipuan: Pasal 492 Penggelapan: Pasal 372 Penggelapan: Pasal 486 Penjara maks. 4 tahun Penjara 4 tahun, denda kategori IV atau V
Pasal padanan penipuan dan penggelapan di KUHP lama dan KUHP baru.

Mengapa padanan pasalnya penting

Jika laporan Anda dibuat dengan dasar pasal lama, sementara perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026, penyidik dan jaksa akan menilai aturan mana yang lebih menguntungkan. Prinsip umumnya, aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa dapat dipakai. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa hakim wajib menjelaskan dasar transisi yang dipakai dalam putusannya. Karena itu, jangan hanya membaca nomor pasal dari berita, tetapi cek naskah resmi dan tanyakan advokat.

Pelajaran untuk korban penipuan dan penggelapan

Simpan bukti transfer, percakapan, kwitansi, dan surat perjanjian sejak awal. Nilai kerugian yang jelas membantu jaksa menyusun dakwaan. Jangan menunggu lama untuk melapor, karena bukti digital bisa hilang.

Perubahan lain di KUHP baru yang perlu diketahui

Perbandingan Inti: KUHAP Lama dan KUHAP Baru

KUHAP baru mengubah cara sidang berjalan. Berikut perbedaan yang paling terasa bagi orang awam:

HalKUHAP lama (UU 8/1981)KUHAP baru (UU 20/2025)
Keberatan atas dakwaanDisebut eksepsi atau keberatanDisebut perlawanan (Pasal 206), diajukan setelah dakwaan dibacakan
Pernyataan pembukaTidak adaAda opening statement sebelum pembuktian (Pasal 210 ayat (1))
Urutan saksiSaksi korban wajib diperiksa pertama (Pasal 160)Ditentukan pihak yang menghadirkan, Penuntut Umum tetap pertama (Pasal 210 ayat (3))
Keterangan terdakwaDiperiksa dalam urutan pembuktianDiperiksa di akhir (Pasal 210 ayat (9) dan (10)), lalu bisa ada saksi sanggahan
Keterangan yang dibacakanDisamakan dengan keterangan di bawah sumpah (Pasal 162)Dapat dipertimbangkan sebagai keterangan di bawah sumpah (Pasal 212)
Penutup sidangTidak ada closing statement terpisahClosing statement tanpa informasi atau bukti baru (Pasal 231)
Pengakuan bersalahTidak diaturDiatur (Pasal 234), untuk ancaman penjara sampai 7 tahun
Alat buktiRuang lingkup lebih sempitDiperluas, termasuk bukti elektronik (Pasal 235)

Mengapa closing statement penting

Sebelum KUHAP baru, pihak yang berperkara tidak punya tahap yang secara khusus merangkum pembuktian dari kedua sisi. Kini Penuntut Umum dan advokat menyampaikan kesimpulan dengan batas yang jelas: hanya merangkum bukti yang sudah ada di persidangan. Bagi hakim, ini memudahkan penilaian. Bagi korban dan terdakwa, ini berarti bukti baru tidak bisa tiba-tiba dimasukkan di akhir sidang.

Perdamaian dan pemeriksaan singkat

Untuk perkara tertentu, keadilan restoratif masih dimungkinkan. Ketentuannya ada di Pasal 204 ayat (5) sampai (9). Jika perdamaian gagal, perkara dapat diproses dengan pemeriksaan singkat (Pasal 205). Aturan ini tidak sama dengan Perma 1/2024, sehingga pastikan prosedur yang dipakai di perkara Anda.

Apa Artinya bagi Anda

Jika Anda korban, siapkan bukti sejak awal, pahami bahwa keberatan terdakwa kini disebut perlawanan, dan ketahui bahwa Anda dapat mengikuti tahap penutup untuk memastikan fakta kerugian tercatat dengan baik. Jika Anda terdakwa atau tersangka, catat setiap tanggal dan nama dalam dakwaan, dan manfaatkan opening statement dengan hati-hati, karena Anda tidak wajib membuka seluruh strategi pembelaan. Jika Anda saksi, jawab pertanyaan secukupnya dan jangan menebak.

Ringkasan cepat

Punya kasus penipuan, penggelapan, atau sidang pidana?

Hubungi kami lewat WhatsApp 0813-3040-8000 untuk berdiskusi sebelum mengambil langkah hukum.

Sumber dan Dasar Hukum

Rujuk naskah resmi dari peraturan.go.id atau JDIH Kementerian Hukum sebelum mengandalkan rincian pasal tertentu.