Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam KUHP Baru: Arti dan Batasannya
Isi artikel
Apa itu pemaafan hakim dan siapa yang terkena
Pemaafan hakim adalah kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana, meskipun perbuatan terdakwa terbukti. Istilah Belandanya rechterlijk pardon, yang kira-kira berarti "pengampunan oleh hakim". Dasarnya ada di KUHP baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Aturan ini menyangkut terdakwa yang sedang diadili, korban, keluarga kedua pihak, dan advokat yang mendampingi. Pemaafan hakim bukan hak yang otomatis diterima. Ia adalah ruang pertimbangan yang dipakai hakim hanya bila keadaannya memang cocok.
Perlu dibedakan dari tiga hal lain yang sering tertukar:
| Istilah | Siapa yang memutuskan | Inti |
|---|---|---|
| Pemaafan hakim | Hakim di persidangan | Terbukti, tetapi pidana atau tindakan tidak dijatuhkan |
| Pemaafan dari korban | Korban atau keluarganya | Salah satu hal yang dipertimbangkan hakim, tidak otomatis menghentikan perkara |
| Grasi | Presiden | Pengampunan atas pidana yang sudah dijatuhkan |
| Putusan bebas | Hakim | Perbuatan tidak terbukti, jadi tidak ada kesalahan yang dinyatakan |
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Ketentuannya ada di Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023. Intinya, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, serta hal yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan. Syaratnya, hakim tetap mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Beberapa hal penting dari rumusan itu.
- Kata "dapat" berarti hakim boleh, bukan wajib. Terdakwa tidak bisa menuntut pemaafan sebagai hak.
- Ada empat bahan pertimbangan: ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan saat perbuatan dilakukan, dan keadaan yang terjadi sesudahnya.
- Ukurannya adalah keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar belas kasihan.
- Pasal 54 ayat (2) berdiri bersama ayat (1). Ayat (1) memuat daftar hal yang wajib dipertimbangkan dalam setiap pemidanaan, misalnya bentuk kesalahan, motif, sikap sesudah perbuatan, dan pemaafan dari korban atau keluarganya.
Tujuan pemidanaan menurut Pasal 51 dan Pasal 52 juga ikut menjadi kacamata. Pemidanaan bertujuan, antara lain, mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, dan menumbuhkan rasa penyesalan. Pemidanaan tidak dimaksudkan merendahkan martabat manusia. Bila tujuan itu sudah tercapai tanpa pidana, ruang pemaafan terbuka. Pedoman lebih umum dibahas di Pedoman Pemidanaan Hakim dalam KUHP Baru.
Apa yang dimaksud "ringan", "keadaan pribadi", dan "keadaan kemudian"
Undang-undang tidak membuat daftar tertutup. Maka penilaiannya diserahkan pada hakim dengan melihat fakta perkara. Secara umum, bahan yang lazim dibicarakan dalam ruang sidang adalah sebagai berikut.
- Ringannya perbuatan. Kerugian kecil, tidak ada korban luka, atau akibatnya mudah dipulihkan.
- Keadaan pribadi pelaku. Usia sangat muda atau sangat lanjut, kondisi kesehatan, tanggungan keluarga, atau latar belakang sosial dan ekonomi.
- Keadaan saat perbuatan. Ada tekanan, kekhilafan sesaat, atau situasi yang tidak biasa.
- Keadaan yang terjadi kemudian. Pelaku mengganti kerugian, minta maaf, berdamai, dan memperbaiki akibat perbuatannya.
Daftar ini ilustrasi, bukan rumusan pasal. Hakim bebas menimbang dan tidak terikat daftar mana pun.
Batas yang perlu dipahami
Pemaafan hakim sering disalahpahami sebagai jalan keluar bagi semua perkara yang bisa "diselesaikan secara damai". Kenyataannya ada beberapa batas.
Pertama, perbuatan tetap harus terbukti. Pemaafan baru dibahas setelah hakim yakin perbuatan dan kesalahan terdakwa terbukti. Penjelasan Pasal 54 ayat (2) menegaskan hal ini: pemberian maaf dicantumkan dalam putusan hakim, dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Penjelasan itu juga menyebut asas ini berlaku bagi orang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan. Jika tidak terbukti, putusannya bebas, bukan pemaafan.
Kedua, perdamaian tidak menutup perkara. Pemaafan dari korban hanyalah salah satu bahan pertimbangan di Pasal 54 ayat (1). Untuk perkara biasa, korban yang memaafkan tidak otomatis membuat perkara berhenti. Untuk delik aduan, aturannya lain; baca Delik Aduan Absolut dan Relatif.
Ketiga, tidak ada janji untuk perkara berat. Rumusan Pasal 54 ayat (2) menekankan perbuatan yang ringan. Pada perkara dengan akibat besar, korban banyak, atau kerugian besar, ruang pemaafan jauh lebih sempit. Seberapa sempit akan ditentukan praktik peradilan, termasuk putusan Mahkamah Agung ke depan.
Keempat, pelaksanaannya masih berkembang. Aturan tentang bentuk amar putusan dan tata caranya mengikuti hukum acara pidana. KUHAP baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025, juga berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena praktiknya baru, bacalah putusan terbaru dan konsultasikan kepada advokat sebelum menyusun strategi.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHP lama tidak mengenal pemaafan hakim sebagai ketentuan umum. Dalam KUHP lama, bila perbuatan terbukti, hakim pada dasarnya menjatuhkan pidana, dan keringanan disalurkan lewat lamanya pidana atau hal yang meringankan. Dalam KUHP baru, ada pasal yang secara tegas membuka kemungkinan tidak menjatuhkan pidana sama sekali.
Perubahan ini berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk perbuatan yang diadili menurut KUHP baru. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu, ketentuan peralihan (Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023) mengatur bahwa peraturan yang baru digunakan, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku. Karena itu, perkara dengan peristiwa lama perlu dicek satu per satu.
Dampak praktisnya: pembelaan terdakwa kini dapat memuat permohonan agar hakim memakai Pasal 54 ayat (2). Permohonan ini harus disertai fakta, bukan sekadar permintaan belas kasihan. Gambaran umum KUHP baru ada di KUHP Baru Berlaku 2026.
Langkah praktis bagi terdakwa dan keluarga
- Pahami dakwaan. Catat pasal yang didakwakan dan ancaman pidananya. Perbuatan ringan umumnya berkaitan dengan ancaman yang tidak berat.
- Kumpulkan bukti keadaan pribadi. Misalnya surat keterangan kesehatan, bukti tanggungan keluarga, surat dari tempat kerja atau tokoh masyarakat.
- Upayakan pemulihan kerugian. Bila memang bersalah dan mampu, ganti kerugian korban. Simpan tanda terima.
- Dokumentasikan perdamaian. Surat perdamaian yang ditandatangani korban dapat dilampirkan, tetapi pastikan lahir dari kemauan sukarela korban. Jangan menekan korban.
- Sampaikan dalam pembelaan. Advokat dapat menguraikan fakta yang mendukung penerapan Pasal 54 ayat (2) dalam nota pembelaan (pleidoi).
- Pelajari putusan. Jika hakim memutus dengan atau tanpa pemaafan, minta salinan putusan untuk memahami pertimbangannya. Caranya ada di Salinan Putusan: Cara Memintanya.
Contoh
Contoh: Sebut saja Pak Hadi, seorang pedagang kecil, dituduh merusak pagar tetangga saat cekcok soal batas halaman. Kerugiannya kecil. Setelah perkara dilaporkan, ia memperbaiki pagar dan meminta maaf, lalu tetangganya menyatakan memaafkan secara tertulis. Di persidangan, perbuatan terbukti. Pembela menunjukkan bukti perbaikan, surat maaf, dan kondisi ekonomi Pak Hadi. Hakim dapat menilai apakah keadaan itu cukup untuk tidak menjatuhkan pidana. Hasilnya tetap tergantung penilaian hakim dan fakta lengkap perkara; contoh ini hanya gambaran cara berpikir, bukan perkiraan hasil.
Contoh: Bu Sari mengambil beberapa barang kecil di toko karena kalut setelah kehilangan pekerjaan. Ia menggantinya dan perkaranya baru pertama kali. Fakta seperti itu dapat dikemukakan sebagai keadaan pribadi dan keadaan saat perbuatan. Namun hakim tetap boleh menjatuhkan pidana yang ringan bila menilai perlu.
Jangan menganggap pemaafan hakim sebagai jaminan bebas. Ia kewenangan hakim, bukan hak terdakwa. Jangan pula meminta korban "mencabut" laporan dengan tekanan atau imbalan tidak wajar. Hal itu dapat menimbulkan masalah hukum baru dan merugikan posisi terdakwa.
Susun bukti secara rapi dan tepat waktu. Bukti pemulihan kerugian, surat perdamaian, dan keterangan keadaan pribadi paling berguna bila diserahkan sebelum pembelaan dibacakan, bukan pada hari putusan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira perdamaian pasti menghentikan perkara | Terdakwa lengah menyiapkan pembelaan | Pahami jenis perkara: aduan atau bukan |
| Mengajukan permohonan tanpa bukti | Permohonan dianggap tidak berdasar | Lampirkan dokumen pendukung |
| Menekan korban agar memaafkan | Risiko masalah hukum baru | Biarkan korban memutuskan sendiri |
| Mencampur pemaafan dengan putusan bebas | Strategi pembelaan keliru | Pisahkan: bebas karena tidak terbukti, pemaafan setelah terbukti |
| Menunggu hari putusan untuk menyerahkan bukti | Bukti tidak sempat dinilai | Serahkan lebih awal lewat advokat |
Pemaafan hakim dan jalan keringanan lain
Pemaafan hakim hanya satu dari beberapa jalan keringanan dalam KUHP baru. Terdakwa perlu mengenal semuanya agar pembelaan tidak bertumpu pada satu pasal saja.
- Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan. Pasal 70 ayat (1) menyebut banyak keadaan, misalnya terdakwa anak, berumur di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah membayar ganti rugi kepada korban, atau perbuatan terjadi karena kealpaan. Namun ayat (2) menutup ruang ini untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, yang diancam minimum khusus, yang sangat membahayakan masyarakat, dan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
- Pidana pokok yang lebih ringan diutamakan. Pasal 57 menyatakan, bila ancaman pidananya alternatif, pidana yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika sesuai dengan tujuan pemidanaan.
- Pidana denda sebagai pengganti penjara. Pasal 71 memungkinkan hakim menjatuhkan denda untuk perbuatan yang hanya diancam penjara di bawah lima tahun, dengan syarat tertentu, antara lain tanpa korban, korban tidak mempermasalahkan, atau bukan pengulangan.
- Pidana pengawasan dan kerja sosial. Dua pidana pokok ini dapat menjadi pilihan untuk perkara yang ancamannya relatif ringan. Penjelasannya ada di Pidana Pengawasan: Syarat dan Pelaksanaan dan Pidana Kerja Sosial.
Perbedaan pentingnya: pada jalan-jalan di atas, pidana tetap dijatuhkan tetapi bentuknya lebih ringan. Pada pemaafan hakim, pidana atau tindakan tidak dijatuhkan sama sekali.
Peran korban dan keluarga
Korban sering bertanya apakah memaafkan akan membuat pelaku bebas. Jawabannya bergantung pada jenis perkara.
Pada perkara biasa, negara yang menuntut. Pemaafan korban dipertimbangkan hakim sebagai salah satu hal dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j, tetapi perkara tidak otomatis selesai. Pada delik aduan, pengaduan dapat ditarik kembali dalam waktu tertentu, sebagaimana dibahas pada artikel terkait. Sementara itu, ayat (1) huruf i mewajibkan hakim memperhatikan pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarganya. Jadi suara korban penting dalam dua arah: sebagai pemaaf dan sebagai pihak yang dirugikan.
Korban yang ingin memaafkan sebaiknya memahami konsekuensinya lebih dulu. Surat pernyataan sebaiknya jelas, ditandatangani sukarela, dan tidak berisi syarat yang tidak masuk akal. Bila ada hak ganti rugi, pastikan tertulis. Untuk ganti rugi yang diminta dari pelaku, lihat Restitusi Korban Tindak Pidana.
Cara membaca putusan yang memuat pemaafan
Bila suatu hari Anda menerima putusan yang menyinggung Pasal 54 ayat (2), periksa hal berikut.
- Apakah hakim menyatakan perbuatan terbukti?
- Apa alasan hakim menilai perbuatan itu ringan atau keadaan pelaku layak dipertimbangkan?
- Apakah ada tindakan atau kewajiban lain yang dibebankan?
- Apa saja yang disebut hakim sebagai pertimbangan keadilan dan kemanusiaan?
- Apakah jaksa mengajukan upaya hukum? Jaksa dan terdakwa sama-sama dapat menempuh upaya hukum sesuai hukum acara. Rangkaian upaya hukum dibahas di Upaya Hukum dari Putusan.
Memahami putusan membantu keluarga menilai langkah berikutnya, termasuk apakah catatan perkara tetap tercatat. Soal catatan, periksa aturan instansi terkait pada saat itu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pemaafan hakim sama dengan bebas? Tidak. Pada pemaafan, perbuatan terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah, tetapi pidana atau tindakan tidak dijatuhkan. Pada putusan bebas, perbuatan atau kesalahan tidak terbukti.
Apakah korban yang memaafkan membuat hakim wajib memaafkan? Tidak wajib. Pemaafan dari korban atau keluarganya adalah salah satu hal yang wajib dipertimbangkan menurut Pasal 54 ayat (1), tetapi bobotnya dinilai hakim bersama hal lain.
Apakah berlaku untuk semua tindak pidana? Rumusan pasalnya umum, tetapi menekankan ringannya perbuatan. Semakin berat dan merugikan perbuatannya, semakin sulit pemaafan dipertimbangkan. Belum ada daftar tertutup, sehingga praktik peradilan perlu dipantau.
Siapa yang dapat meminta pemaafan hakim? Terdakwa atau penasihat hukumnya dapat menyampaikan pertimbangan itu dalam pembelaan. Keputusan akhir tetap pada majelis hakim.
Ringkasan
- Pemaafan hakim diatur dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Perbuatan terbukti, tetapi hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.
- Dasarnya: ringannya perbuatan, keadaan pribadi, keadaan saat perbuatan, dan keadaan kemudian, dengan ukuran keadilan dan kemanusiaan.
- Ini kewenangan hakim, bukan hak terdakwa, dan bukan jaminan hasil.
- Siapkan bukti pemulihan, perdamaian, dan keadaan pribadi sejak dini.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH, teks peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Hukumonline (klinik dan berita hukum) — www.hukumonline.com/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Pedoman Pemidanaan Hakim dalam KUHP Baru: Apa yang Wajib Dipertimbangkan
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
- Restorative Justice: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
- Delik Aduan Absolut dan Relatif: Siapa yang Berhak Mengadu dan Batas Waktunya
- Pidana Pokok, Pidana Tambahan, dan Tindakan dalam KUHP Baru
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.