Utang-Piutang Tanpa Bukti Tertulis: Apa yang Bisa Dilakukan
Banyak sengketa utang berawal dari kesepakatan lisan. Memahami alat bukti sejak awal akan menentukan seberapa kuat posisi Anda di pengadilan.
Pinjam-meminjam adalah perjanjian
Utang-piutang termasuk perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana diatur KUH Perdata. Perjanjian lisan tetap sah apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian, tetapi pembuktiannya menjadi tantangan tersendiri.
Alat bukti yang diakui
- Surat atau tulisan, termasuk pesan elektronik yang dapat dibuktikan keasliannya.
- Saksi yang mengetahui langsung perjanjian atau pembayaran.
- Pengakuan pihak lawan, baik di luar maupun di depan sidang.
- Persangkaan dan sumpah, sesuai ketentuan hukum acara.
Langkah awal
Kumpulkan transfer bank, riwayat pesan, dan kuitansi. Kirim somasi tertulis agar ada catatan permintaan pembayaran. Bila tidak ada penyelesaian, gugatan dapat diajukan ke pengadilan negeri atau melalui gugatan sederhana untuk nilai tertentu.
Pastikan utang tidak melanggar ketentuan bunga atau praktik penagihan yang dilarang. Periksa juga batas waktu daluwarsa gugatan.
- KUH Perdata, Pasal 1754 (pinjam-meminjam) dan Pasal 1866 (alat bukti) — peraturan.bpk.go.id
- Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.