Peraturan Mahkamah AgungBerlaku

Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Ringkasan

Perma ini mengatur tata cara penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Perma ini telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2015
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Ditetapkan
Jakarta, 7 Agustus 2015
Diundangkan
7 Agustus 2015
Mulai berlaku
7 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/No.1172, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 15 hlm.
Bidang
HUKUM ACARA DAN PERADILAN, PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK, STANDAR / PEDOMAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp