Peraturan Mahkamah AgungBerlaku
Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Ringkasan
Perma ini mengatur tata cara penyelesaian gugatan sederhana di pengadilan. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Perma ini telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.