Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan: Bedanya dan Cara Membacanya
Di balik kontrak kerja pribadi, ada dokumen lain yang mengatur hak dan kewajiban seluruh pekerja: peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Banyak pekerja belum pernah membacanya, padahal isinya menentukan banyak hal, dari hari libur sampai jenis sanksi.
Dua dokumen yang sering tertukar
Dalam hubungan kerja, ada tiga lapis aturan: undang-undang dan peraturan pelaksananya, aturan di perusahaan (peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), dan perjanjian kerja individu. Semakin rendah lapisnya, semakin tidak boleh bertentangan dengan lapis di atasnya. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi dasar utama, dengan aturan pelaksana di antaranya PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dua dokumen aturan perusahaan itu berbeda cara lahirnya.
| Aspek | Peraturan Perusahaan (PP) | Perjanjian Kerja Bersama (PKB) |
|---|---|---|
| Siapa yang membuat | Pengusaha, dengan memperhatikan saran pekerja atau serikat | Hasil perundingan serikat pekerja dengan pengusaha |
| Sifat | Aturan yang disusun pengusaha | Kesepakatan dua pihak |
| Syarat | Umumnya wajib bila perusahaan mempekerjakan jumlah pekerja tertentu (sepuluh orang atau lebih) dan belum ada PKB | Ada serikat pekerja yang tercatat dan berunding |
| Pengesahan | Disahkan oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang | Didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan |
| Masa berlaku | Paling lama dua tahun dan perlu diperbarui | Dua tahun, dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun bila disepakati |
Angka jumlah pekerja dan masa berlaku di atas berasal dari UU Ketenagakerjaan. Periksa juga dokumen perusahaan Anda untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya.
Isi yang lazim dalam kedua dokumen
Peraturan perusahaan dan PKB umumnya memuat:
- Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
- Syarat kerja: jam kerja, lembur, istirahat, cuti, dan hari libur.
- Tata tertib dan jenis pelanggaran beserta sanksi, termasuk tahapan surat peringatan.
- Ketentuan upah, tunjangan, dan kesejahteraan.
- Ketentuan PHK dan pesangon yang lebih baik dari aturan minimal.
- Cara menyelesaikan keluhan dan perselisihan.
- Masa berlaku dan cara perubahannya.
Isi aturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ada klausul yang lebih rendah, klausul itu tidak mengikat dan yang berlaku adalah ketentuan undang-undang. Sebaliknya, kalau klausul memberi hak lebih baik, misalnya cuti tambahan atau pesangon lebih besar, hak itu mengikat perusahaan.
Bila perjanjian kerja pribadi Anda lebih rendah dari PKB atau peraturan perusahaan, yang berlaku adalah ketentuan yang lebih baik bagi pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena itu, baca semua lapisan dokumen sebelum menyimpulkan hak Anda.
Bagaimana peraturan perusahaan disusun
Pengusaha menyusun peraturan perusahaan, lalu meminta saran dan pertimbangan wakil pekerja atau serikat. Saran itu tidak berarti persetujuan, tetapi pengusaha wajib mendengar dan mencatatnya. Peraturan yang sudah disusun kemudian diajukan kepada instansi ketenagakerjaan untuk disahkan. Setelah disahkan, pengusaha wajib menyampaikan isi dan memberikan naskahnya kepada pekerja.
Pekerja berhak mengetahui isinya. Perusahaan yang tidak pernah menyosialisasikan peraturannya sulit memakai peraturan itu untuk menjatuhkan sanksi, terutama bila peraturan belum disahkan atau sudah kedaluwarsa. Jika Anda ragu, tanyakan apakah peraturan perusahaan sudah disahkan dan masih berlaku.
Bagaimana PKB dirundingkan
PKB dirundingkan antara serikat pekerja (atau gabungan serikat yang memenuhi syarat keterwakilan) dan pengusaha. Perundingan harus dilakukan dengan itikad baik. Jika selama jangka waktu tertentu perundingan buntu, dapat ditempuh penyelesaian perselisihan kepentingan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004. Setelah disepakati, PKB ditandatangani dan didaftarkan.
Pekerja yang bukan anggota serikat tetap terikat PKB yang berlaku di perusahaannya. Karena itu pekerja perlu mengetahui isi PKB walaupun tidak pernah ikut berunding.
Langkah praktis memeriksa dokumen perusahaan
- Minta salinan peraturan perusahaan atau PKB kepada bagian personalia atau serikat pekerja.
- Periksa tanggal pengesahan atau pendaftaran dan masa berlakunya.
- Cari bagian tentang jam kerja, lembur, cuti, tunjangan, SP, dan PHK.
- Bandingkan dengan perjanjian kerja pribadi Anda.
- Bandingkan juga dengan ketentuan undang-undang. Jika ada selisih yang merugikan, catat dan tanyakan kepada serikat atau dinas ketenagakerjaan.
- Simpan salinan versi terakhir dan catat perubahannya.
Contoh: Seorang pekerja membaca peraturan perusahaannya dan menemukan klausul bahwa cuti tahunan hangus bila tidak diambil dalam tahun berjalan tanpa kompensasi apa pun. Ia mencocokkan klausul itu dengan ketentuan cuti dalam undang-undang dan dengan perjanjian kerjanya, yang ternyata mengizinkan cuti ditunda. Ia kemudian menanyakan kepada serikat apakah klausul itu sudah disahkan dan bagaimana perusahaan menerapkannya. Pertanyaan tertulis ini membantu ketika kelak ia berhenti dan menuntut penggantian cuti.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak membaca peraturan perusahaan sama sekali.
- Mengira PKB hanya berlaku bagi anggota serikat.
- Tidak menyadari bahwa peraturan perusahaan sudah kedaluwarsa.
- Menandatangani pernyataan "telah membaca dan memahami" tanpa membaca.
- Mengira klausul yang lebih rendah dari undang-undang tetap mengikat.
- Menggunakan versi lama dokumen saat bersengketa.
Peraturan perusahaan yang tidak disahkan atau sudah habis masa berlakunya dapat dipersoalkan keabsahannya, tetapi Anda tidak boleh mengabaikannya begitu saja. Selama belum ada putusan atau kesepakatan yang menyatakan sebaliknya, patuhi aturan sambil mengajukan keberatan secara tertulis.
Foto atau pindai peraturan perusahaan beserta halaman pengesahan dan masa berlakunya. Bila perusahaan mengganti aturan, bandingkan versi lama dan baru. Pekerja yang rajin mendokumentasikan perubahan lebih mudah membuktikan bila haknya dikurangi.
Perubahan aturan di tengah jalan
Pengusaha tidak dapat mengubah syarat kerja yang merugikan secara sepihak. Perubahan peraturan perusahaan harus melalui prosedur yang sama dengan penyusunannya, termasuk pengesahan. Perubahan PKB harus dirundingkan. Jika perusahaan mengumumkan aturan baru melalui pengumuman internal tanpa pengesahan dan tanpa persetujuan, pekerja berhak mempertanyakannya.
Jika perusahaan berpindah kepemilikan, penggabungan, atau pemisahan, hak yang tercantum dalam PKB tetap melekat pada pekerja. Pengaturan lebih rinci mengikuti ketentuan PP 35/2021 dan hukum perusahaan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan kecil wajib punya peraturan perusahaan? Kewajiban membuat peraturan perusahaan umumnya melekat pada perusahaan yang mempekerjakan pekerja dalam jumlah tertentu (sepuluh orang atau lebih). Perusahaan yang lebih kecil tidak wajib membuatnya, tetapi tetap dapat membuat tata tertib tertulis. Tanpa dokumen apa pun, hak dan kewajiban mengacu pada perjanjian kerja dan undang-undang.
Apakah pekerja kontrak terikat PKB? Ya. Pekerja PKWT yang bekerja di perusahaan yang punya PKB umumnya terikat dan juga memperoleh hak di dalamnya, sepanjang isi PKB tidak membatasi kepada kelompok tertentu dengan alasan yang sah.
Bagaimana jika ada dua serikat pekerja? Perundingan PKB mensyaratkan keterwakilan serikat. Jika ada lebih dari satu serikat, aturan menentukan serikat atau gabungan serikat yang berhak mewakili berdasarkan jumlah anggota. Perselisihan antarserikat diselesaikan menurut UU PPHI.
Apakah pekerja bisa menolak aturan baru? Pekerja berhak mengajukan keberatan atas perubahan yang merugikan dan meminta penjelasan tentang pengesahannya. Jika perubahan sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang, pekerja pada dasarnya wajib mematuhinya, sambil tetap menggunakan hak menyampaikan keberatan secara tertulis.
Bagaimana mengetahui apakah dokumen sudah disahkan? Lihat halaman pengesahan atau nomor surat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan setempat. Anda juga dapat bertanya langsung ke dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
Contoh klausul yang perlu dicermati
Beberapa klausul perlu dibaca dua kali. Misalnya klausul "perusahaan berhak mengubah jam kerja sewaktu-waktu sesuai kebutuhan" bisa dipakai menambah beban tanpa kompensasi, padahal jam kerja dan lembur tunduk pada ketentuan undang-undang. Klausul "pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas apa pun" juga patut dicek, sebab ada hak yang menurut undang-undang tetap melekat, seperti penggantian cuti yang belum diambil. Klausul "potongan gaji untuk denda keterlambatan" harus mengikuti batas yang diperbolehkan dan tidak boleh membuat upah turun di bawah ketentuan. Bila Anda menemukan klausul yang janggal, tandai, cocokkan dengan teks undang-undang, dan bicarakan dengan serikat atau penasihat hukum sebelum menyimpulkan.
Peran dinas ketenagakerjaan
Dinas ketenagakerjaan tidak hanya mengesahkan atau mencatat dokumen, tetapi juga dapat memberi penjelasan tentang tafsir ketentuan. Pekerja dapat datang dengan membawa salinan dokumen dan menanyakan apakah suatu klausul bertentangan dengan undang-undang. Jawaban lisan sebaiknya dilengkapi surat atau catatan tertulis. Pengawas ketenagakerjaan juga berwenang memeriksa apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban memiliki dan menyosialisasikan aturan kerja.
Kapan dokumen ini penting bagi Anda
Dokumen perusahaan paling terasa saat terjadi perubahan: kenaikan upah, penyesuaian jam kerja, restrukturisasi, atau PHK. Pekerja yang sudah mengenal isinya dapat langsung menunjuk pasal mana yang dilanggar, sedangkan pekerja yang tidak pernah membaca biasanya hanya bisa bergantung pada penjelasan perusahaan. Bacalah dokumen itu saat Anda mulai bekerja, bukan saat masalah muncul.
Hubungan dengan perjanjian kerja pribadi
Perjanjian kerja pribadi tetap penting karena memuat jabatan, upah, dan masa kerja Anda. Namun ketentuan yang lebih rendah dari aturan perusahaan atau undang-undang tidak berlaku. Cek ketiganya sekaligus bila ada perbedaan.
Ringkasan
Peraturan perusahaan dibuat pengusaha dengan memperhatikan saran pekerja dan disahkan, sedangkan PKB adalah hasil perundingan serikat dan pengusaha lalu didaftarkan. Keduanya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan punya masa berlaku terbatas. Isinya memengaruhi jam kerja, cuti, SP, dan PHK. Baca dokumen tersebut, pastikan masih berlaku, dan simpan salinannya.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kemnaker — jdih.kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.
Baca juga
- Surat Peringatan SP1, SP2, SP3: Tahapan, Masa Berlaku, dan Hak Pekerja
- Hak Berserikat dan Serikat Pekerja: Cara Mendirikan, Hak Anggota, dan Larangan PHK
- Pekerja kontrak dan pekerja tetap: beda hubungan kerjanya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.