Ketenagakerjaan 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Hak Berserikat dan Serikat Pekerja: Cara Mendirikan, Hak Anggota, dan Larangan PHK

Setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Hak ini dijamin konstitusi dan undang-undang, tetapi dalam praktik masih sering dihalangi. Artikel ini menjelaskan cara mendirikan serikat, apa yang dilindungi hukum, dan apa yang dapat dilakukan bila pekerja ditekan.

ALUR SINGKATMembentuk serikat pekerja1Minimal 10 pekerjasepakat membentukserikat2Rapat pendirian danAD/ART3Pemberitahuan ke dinasketenagakerjaan4Bukti pencatatanditerbitkan5Serikat berunding danmewakili anggota
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Dasar hukum hak berserikat

Hak berserikat adalah hak asasi yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dalam ketenagakerjaan, pengaturannya ada pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indonesia juga telah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (melalui Keppres Nomor 83 Tahun 1998) serta Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama (melalui UU Nomor 18 Tahun 1956).

Dengan dasar itu, setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja tanpa memerlukan izin dari pengusaha. Pekerja juga berhak untuk tidak bergabung dengan serikat mana pun. Pilihan itu tidak boleh dijadikan alasan sanksi.

Apa itu serikat pekerja

Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam maupun di luar perusahaan. Organisasinya bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Fungsinya antara lain:

  • Membuat perjanjian kerja bersama dan berunding dengan pengusaha.
  • Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
  • Menyalurkan aspirasi pekerja dan memperjuangkan kesejahteraan.
  • Ikut serta dalam lembaga ketenagakerjaan, misalnya forum kerja sama bipartit.

Serikat dapat berbentuk serikat tingkat perusahaan, federasi, atau konfederasi. Serikat di tingkat perusahaan sering disebut serikat pekerja di perusahaan, sementara serikat yang beranggotakan pekerja dari banyak perusahaan disebut serikat di luar perusahaan atau federasi.

Tiga pekerja berhelm berdiskusi di lokasi kerja
Foto oleh Christina Hawkins di Unsplash

Cara mendirikan serikat pekerja

Undang-undang mensyaratkan serikat pekerja dibentuk oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang pekerja. Langkah praktisnya sebagai berikut.

  1. Kumpulkan rekan kerja yang berminat dan sepakat membentuk serikat.
  2. Adakan rapat pendirian dan susun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). AD/ART memuat nama, lambang, tujuan, struktur pengurus, hak dan kewajiban anggota, serta cara pengambilan keputusan.
  3. Bentuk susunan pengurus dan buat berita acara pendirian yang ditandatangani para pendiri.
  4. Beritahukan secara tertulis pembentukan serikat kepada instansi ketenagakerjaan setempat di kabupaten atau kota, dengan melampirkan daftar nama anggota dan pengurus, AD/ART, serta dokumen pendukung.
  5. Instansi menerbitkan nomor bukti pencatatan setelah persyaratan terpenuhi. Pencatatan bersifat administratif dan tidak boleh dipakai untuk menolak pendirian serikat bila persyaratan formal telah terpenuhi.
  6. Beritahukan keberadaan serikat kepada pengusaha dan ajak berunding mengenai perjanjian kerja bersama.
Catatan

Pencatatan bukan izin. Serikat yang sudah dibentuk tetap sah sebagai organisasi pekerja, tetapi bukti pencatatan diperlukan untuk menjalankan fungsi tertentu, seperti berunding untuk PKB dan mewakili anggota dalam perselisihan. Karena itu urus pencatatan sedini mungkin.

Hak anggota dan pengurus serikat

Pekerja yang menjadi anggota atau pengurus serikat memiliki hak yang dilindungi, antara lain:

HakPenjelasan
Perlindungan dari PHK, mutasi, atau diskriminasiPengusaha dilarang memperlakukan pekerja secara tidak adil karena keanggotaan atau kegiatan serikat
Mendapat pendampinganSerikat dapat mendampingi anggota dalam bipartit, mediasi, dan persidangan
Ikut perundingan PKBMelalui pengurus yang mewakili
Waktu dan fasilitasPengusaha dapat memberi kesempatan melakukan kegiatan serikat, sebagaimana diatur dalam perjanjian atau PKB
Memilih dan dipilihAnggota ikut menentukan pengurus sesuai AD/ART

Pengusaha berkewajiban memberi kesempatan kepada pengurus serikat untuk menjalankan kegiatan di luar jam kerja atau dalam jam kerja dengan kesepakatan, menurut ketentuan yang berlaku dan perjanjian yang ada.

Larangan menghalangi berserikat

Pasal 28 UU Serikat Pekerja melarang siapa pun menghalangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja. Larangan itu mencakup tindakan seperti:

  • Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau memutasi pekerja.
  • Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja.
  • Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana menurut UU Serikat Pekerja. Jenis dan besar sanksinya perlu dibaca pada teks undang-undang. Selain itu, PHK yang dilakukan karena alasan keanggotaan atau kegiatan serikat pekerja dapat dipersoalkan sebagai PHK yang tidak sah.

Contoh: Sepuluh pekerja di sebuah pabrik sepakat mendirikan serikat. Dua minggu setelah pencatatan, dua orang pengurus dipindahkan ke lokasi yang jauh tanpa penjelasan, dan seorang lainnya diberi SP dengan alasan yang kabur. Serikat mengumpulkan bukti berupa surat mutasi, kronologi, dan pesan atasan yang menyindir kegiatan serikat. Serikat kemudian mengadukan dugaan penghalangan berserikat kepada pengawas ketenagakerjaan dan mengajukan perundingan bipartit untuk membatalkan mutasi dan SP.

Bila Anda dihalangi

  1. Dokumentasikan: tanggal, kejadian, orang yang terlibat, dan bukti tertulis atau rekaman yang sah.
  2. Beritahu pengurus serikat atau federasi. Mereka memiliki pengalaman menghadapi kasus semacam ini.
  3. Ajukan keberatan tertulis kepada pengusaha dengan menyebut ketentuan yang dilanggar.
  4. Lakukan perundingan bipartit dan, bila gagal, catatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi.
  5. Laporkan kepada pengawas ketenagakerjaan. Penghalangan berserikat adalah pelanggaran yang diawasi pengawas.
  6. Konsultasikan kemungkinan langkah hukum lain, termasuk pelaporan dugaan tindak pidana, dengan advokat atau lembaga bantuan hukum.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menunda pencatatan serikat sehingga serikat tidak diakui dalam perundingan.
  • Mendirikan serikat tanpa AD/ART yang jelas dan daftar anggota yang rapi.
  • Mengumpulkan anggota dengan cara yang melanggar tata tertib perusahaan sehingga memberi alasan sanksi.
  • Menganggap serikat otomatis berhak mogok kapan saja. Mogok kerja diatur ketat dan harus sah serta tertib.
  • Pengurus tidak mencatat keuangan sehingga timbul konflik internal.
  • Tidak menyimpan bukti diskriminasi.
Peringatan

Mogok kerja yang tidak sah, misalnya dilakukan tanpa pemberitahuan atau bukan akibat gagalnya perundingan, dapat berakibat sanksi. Jangan melakukannya tanpa pendampingan serikat dan penasihat hukum yang memahami aturannya.

Tips

Mulailah dengan komunikasi terbuka. Banyak masalah ringan dapat diselesaikan lewat forum bipartit di perusahaan sebelum menjadi perselisihan. Simpan notulen setiap pertemuan dan sebarkan kepada anggota agar transparan.

Serikat dan perjanjian kerja bersama

Serikat yang tercatat dapat mengajukan perundingan PKB. Hasil perundingan akan menjadi acuan syarat kerja bagi seluruh pekerja. Perbedaan antara PKB dan peraturan perusahaan dibahas dalam artikel Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan. Perselisihan yang timbul diselesaikan melalui tahapan di Tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pekerja kontrak boleh ikut serikat? Ya. Semua pekerja, termasuk pekerja kontrak dan alih daya, berhak berserikat.

Apakah pengusaha boleh memotong upah untuk iuran serikat? Pemotongan iuran dari upah umumnya hanya dapat dilakukan bila ada kesepakatan tertulis yang sah dengan anggota atau melalui PKB.

Bisakah ASN atau PNS berserikat? Ketentuan untuk aparatur sipil negara berbeda dan diatur dalam peraturan tersendiri. Artikel ini membahas pekerja di sektor swasta dan BUMN pada umumnya.

Apa bedanya serikat pekerja dan perkumpulan biasa? Serikat pekerja memiliki kedudukan khusus menurut undang-undang, termasuk hak berunding PKB dan mewakili anggota dalam perselisihan, sedangkan perkumpulan biasa tidak otomatis memilikinya.

Mogok kerja dan batasannya

Mogok kerja adalah hak dasar pekerja, tetapi pelaksanaannya diatur agar tertib. Menurut UU Ketenagakerjaan, mogok kerja yang sah dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Pemberitahuan tertulis kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat harus disampaikan lebih dulu sebelum mogok dimulai. Tenggat waktunya ditentukan undang-undang, jadi cek pasalnya. Mogok kerja yang memenuhi syarat tidak boleh dijadikan alasan pengusaha untuk memberi sanksi atau melakukan PHK. Sebaliknya, mogok yang tidak sah dapat berakibat pekerja dianggap mangkir.

Karena syarat dan tata caranya ketat, serikat sebaiknya mengonsultasikan rencana mogok kepada penasihat hukum dan instansi ketenagakerjaan sebelum melangkah. Pelajari juga alternatif seperti forum bipartit, mediasi, atau perundingan ulang agar tuntutan dapat dicapai tanpa risiko hukum.

Menjaga serikat tetap sehat

Serikat yang kuat bukan hanya soal jumlah anggota, tetapi tata kelola. Beberapa praktik yang menolong adalah rapat anggota rutin dengan notulen, laporan keuangan yang terbuka, pembagian tugas pengurus yang jelas, serta penyimpanan arsip surat-menyurat dengan pengusaha. Pengurus juga perlu memahami batas kewenangan: serikat mewakili kepentingan anggota, tetapi tidak boleh memaksa pekerja yang tidak ingin bergabung. Perselisihan internal yang berlarut dapat melemahkan posisi serikat dalam perundingan.

Serikat di perusahaan kecil dan sektor informal

Pekerja di perusahaan kecil kadang berpikir tidak mungkin berserikat karena jumlahnya sedikit. Syarat sepuluh orang berlaku untuk mendirikan serikat baru. Pekerja dari tempat kerja kecil tetap dapat bergabung dengan serikat di luar perusahaan atau federasi yang sudah ada.

Ringkasan

Hak berserikat dijamin konstitusi dan UU Nomor 21 Tahun 2000. Serikat pekerja dapat dibentuk oleh sedikitnya sepuluh pekerja, dicatatkan di instansi ketenagakerjaan, dan menjalankan fungsi perundingan serta pendampingan anggota. Pengusaha dilarang memutus hubungan kerja, memutasi, atau mengintimidasi pekerja karena berserikat. Dokumentasikan setiap tindakan penghalangan dan manfaatkan jalur bipartit, mediasi, serta pengawas ketenagakerjaan.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UUD 1945, Pasal 28E ayat (3).
  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
  • Keppres No. 83 Tahun 1998 (pengesahan Konvensi ILO No. 87) dan UU No. 18 Tahun 1956 (pengesahan Konvensi ILO No. 98).
  • Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA