Ketenagakerjaan 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan

Ketika upah tidak dibayar atau PHK dianggap tidak adil, pekerja tidak bisa langsung menggugat ke pengadilan. Ada tahapan wajib yang diatur UU Nomor 2 Tahun 2004. Artikel ini menguraikan urutan, fungsi tiap tahap, dan dokumen yang perlu disiapkan.

ALUR SINGKATTahapan perselisihan hubungan industrial1Perundingan bipartit2Pencatatan di dinasketenagakerjaan3Mediasi ataukonsiliasi4Anjuran tertulis danjawaban para pihak5Gugatan ke PengadilanHubungan Industrial
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Jenis perselisihan hubungan industrial

UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mengenal empat jenis perselisihan.

JenisContoh
Perselisihan hakUpah tidak dibayar, lembur tidak dihitung, hak cuti tidak diberikan, perbedaan tafsir perjanjian
Perselisihan kepentinganPerbedaan pendapat tentang pembuatan atau perubahan syarat kerja, misalnya dalam perundingan perjanjian kerja bersama
Perselisihan PHKTidak ada kesepakatan tentang alasan atau akibat PHK
Perselisihan antarserikat pekerjaPerselisihan antarserikat dalam satu perusahaan tentang keanggotaan atau pelaksanaan hak dan kewajiban serikat

Setiap jenis punya jalur yang sedikit berbeda. Misalnya, perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat dapat diselesaikan lewat arbitrase, sedangkan perselisihan hak tidak. Karena itu kenali dulu jenis perselisihan Anda sebelum memilih langkah.

Tahap 1: perundingan bipartit

Bipartit berarti perundingan langsung antara pekerja (atau serikat) dan pengusaha, tanpa pihak ketiga. UU PPHI mewajibkan para pihak menyelesaikan perselisihan lebih dahulu melalui bipartit, dengan batas waktu 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Jika dalam jangka waktu itu salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, perundingan dianggap gagal.

Hasil bipartit bisa salah satu dari dua hal berikut.

  • Berhasil: dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak. Perjanjian itu mengikat dan dapat didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar mendapat akta bukti pendaftaran dan dapat dimintakan eksekusi bila dilanggar.
  • Gagal: dibuat risalah perundingan yang memuat pokok masalah, pendapat para pihak, tanggal, dan tempat. Risalah ini penting untuk tahap berikutnya.

Praktik yang baik: undang pihak dengan surat tertulis, tentukan jadwal, tulis hasil perundingan, dan minta tanda tangan masing-masing pihak. Pekerja boleh didampingi serikat atau penasihat hukum.

Sekelompok orang berunding di meja rapat
Foto oleh Annie Spratt di Unsplash

Tahap 2: pencatatan di dinas ketenagakerjaan

Jika bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten atau kota. Pencatatan dilengkapi bukti bahwa upaya penyelesaian melalui bipartit telah dilakukan, misalnya risalah. Tanpa bukti itu, berkas dapat dikembalikan.

Setelah menerima pencatatan, instansi menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Bila dalam waktu tertentu para pihak tidak memilih, perselisihan dilimpahkan kepada mediator. Jadi mediasi tidak perlu dipilih lebih dulu karena menjadi jalur utama.

Tahap 3: mediasi, konsiliasi, atau arbitrase

Mediasi dilakukan oleh mediator dari instansi ketenagakerjaan. Mediator mempertemukan para pihak, mendengar keterangan, dan menengahi. Mediasi dapat dipakai untuk perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat. Jika tercapai kesepakatan, dibuat perjanjian bersama. Jika tidak, mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

Konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar. Konsiliasi tersedia untuk perselisihan kepentingan, PHK, dan antarserikat, dan hanya berlaku bila kedua pihak sepakat memilihnya. Konsiliasi tidak bisa dipakai untuk perselisihan hak.

Arbitrase dilakukan oleh arbiter yang disepakati kedua pihak, untuk perselisihan kepentingan dan antarserikat. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dengan pengecualian tertentu yang dapat dibawa ke Mahkamah Agung.

Batas waktu mediasi dan konsiliasi pada umumnya 30 hari kerja sejak pelimpahan, tetapi perhatikan ketentuan terbaru karena teknisnya bisa disesuaikan melalui aturan pelaksana.

Catatan

Anjuran mediator bukan putusan. Para pihak mempunyai waktu terbatas (umumnya 10 hari kerja) untuk menjawab apakah menerima atau menolak anjuran. Jika tidak menjawab, dianggap menolak. Jika kedua pihak menerima, dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan.

Tahap 4: anjuran dan risalah

Setelah mediasi atau konsiliasi gagal, mediator atau konsiliator menerbitkan anjuran tertulis. Pihak yang menolak atau tidak menjawab dapat melanjutkan ke pengadilan. Dokumen yang dikeluarkan pada tahap ini, yaitu risalah penyelesaian dan anjuran, wajib dilampirkan dalam gugatan ke pengadilan hubungan industrial. Tanpa dokumen tersebut gugatan berpotensi tidak diterima.

Tahap 5: gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Gugatan diajukan ke PHI pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja biasa bekerja. Hal-hal yang lazim disiapkan:

  1. Surat gugatan yang menjelaskan identitas, fakta, dan tuntutan (petitum).
  2. Risalah bipartit dan risalah mediasi atau konsiliasi beserta anjuran.
  3. Bukti hubungan kerja: perjanjian kerja, slip gaji, surat pengangkatan, kartu tanda pengenal kerja.
  4. Bukti pelanggaran: bukti upah belum dibayar, surat PHK, SP, dan sebagainya.
  5. Hitungan tuntutan hak secara rinci.
  6. Saksi.

Menurut UU PPHI, gugatan dengan nilai di bawah Rp150 juta tidak dikenai biaya perkara, termasuk biaya eksekusi. Pastikan angka ini masih berlaku sebelum mengandalkannya. Menurut UU PPHI, putusan PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja bersifat tingkat pertama dan terakhir, sedangkan putusan atas perselisihan hak dan perselisihan PHK dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Contoh: Seorang pekerja toko di-PHK karena dituduh melanggar peraturan, tanpa SP. Ia mengirim surat permohonan bipartit, bertemu pimpinan toko dua kali, dan menyimpan catatan pertemuan. Perundingan gagal. Ia mencatatkan perselisihannya ke dinas ketenagakerjaan, mengikuti mediasi, dan menerima anjuran yang menolak PHK tanpa SP. Perusahaan tidak menjawab anjuran. Pekerja kemudian menggunakan risalah dan anjuran itu sebagai lampiran gugatan ke PHI.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Langsung menggugat tanpa bipartit dan mediasi.
  • Tidak menyimpan risalah perundingan.
  • Menunggu terlalu lama sehingga melewati batas waktu mengajukan gugatan. Ada batas daluwarsa untuk menggugat PHK. Ketentuan dan tafsirnya pernah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi, jadi jangan menunggu lama dan tanyakan batas terbarunya kepada advokat, mediator, atau PHI.
  • Menandatangani perjanjian bersama tanpa perhitungan hak yang jelas.
  • Salah memilih jalur (mediasi vs konsiliasi vs arbitrase).
  • Tidak menghadiri sidang mediasi sehingga dianggap tidak serius.
Peringatan

Anjuran mediator tidak otomatis dieksekusi. Jika Anda menerima anjuran, pastikan dijadikan perjanjian bersama dan didaftarkan ke PHI. Tanpa pendaftaran, sulit memaksa pihak lain memenuhinya.

Tips

Siapkan satu berkas kronologi yang berisi tanggal dan peristiwa penting sejak masalah timbul. Berkas itu mempercepat mediasi dan memudahkan pembuatan gugatan. Pelajari juga Jalan bipartit dan dinas ketenagakerjaan serta Gugatan PHI.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pekerja harus memakai advokat? Tidak wajib. Pekerja dapat berperkara sendiri, didampingi serikat pekerja, atau memberi kuasa kepada advokat atau pihak lain sesuai aturan. Penggunaan kuasa hukum membantu untuk perkara yang rumit atau bernilai besar.

Apakah upah tetap dibayar selama proses berjalan? Aturan memuat prinsip bahwa selama proses PHK belum berkekuatan hukum tetap, pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya, termasuk pembayaran upah. Dalam praktik penerapannya sering diperdebatkan, jadi tanyakan penafsirannya kepada advokat atau mediator.

Apakah bipartit bisa lewat pesan WhatsApp? Bisa sebagai bukti ajakan berunding, tetapi sebaiknya perundingan dicatat dalam risalah tertulis yang ditandatangani kedua pihak.

Peran perjanjian bersama dan eksekusi

Banyak perselisihan selesai pada tahap perundingan atau mediasi dan ditutup dengan perjanjian bersama. Dokumen ini perlu dirumuskan dengan cermat. Perjanjian yang baik memuat rincian hak yang dibayar, jumlah, tanggal pembayaran, rekening tujuan, dan akibat bila ada keterlambatan. Frasa seperti "akan diselesaikan secepatnya" tidak bisa dieksekusi karena tidak jelas kapan dan berapa.

Perjanjian bersama yang dibuat melalui mediasi atau konsiliasi didaftarkan di PHI pada pengadilan negeri di wilayah para pihak membuat perjanjian. Pendaftaran menghasilkan akta bukti pendaftaran. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian, pihak lain dapat mengajukan permohonan eksekusi ke ketua pengadilan negeri di wilayah tempat pendaftaran. Dengan demikian, pekerja tidak perlu menggugat dari awal hanya karena perusahaan ingkar janji.

Hal-hal yang perlu dibawa pada hari mediasi

  • Kartu identitas dan surat kuasa bila diwakili.
  • Salinan perjanjian kerja, slip gaji, dan surat PHK.
  • Risalah bipartit.
  • Hitungan tuntutan dalam bentuk tabel yang jelas, termasuk dasar hukum perhitungan.
  • Daftar pertanyaan atau tawaran kompromi yang Anda siap pertimbangkan.

Sebelum hari mediasi, pikirkan angka minimal yang dapat Anda terima dan pertimbangkan waktu serta biaya jika perkara berlanjut. Banyak perselisihan lebih baik selesai dengan kompromi yang jelas daripada berlarut selama bertahun-tahun, tetapi keputusan itu tetap milik Anda sendiri.

Peran serikat pekerja dan pengawas ketenagakerjaan

Serikat pekerja dapat mewakili anggotanya dalam bipartit, mediasi, dan persidangan di PHI. Pekerja yang menjadi anggota sebaiknya melapor sejak awal kepada pengurus serikat agar bukti dan strategi dikumpulkan bersama. Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi berwenang memeriksa pelanggaran norma, misalnya upah di bawah minimum, BPJS yang tidak didaftarkan, atau lembur yang tidak dibayar. Pengaduan kepada pengawas dapat berjalan berdampingan dengan penyelesaian perselisihan, tetapi hasilnya berbeda: pengawas memberi nota pemeriksaan dan dapat menjatuhkan sanksi administratif, sedangkan PHI memutus sengketa hak.

Ringkasan

Perselisihan hubungan industrial diselesaikan bertahap: bipartit, pencatatan di dinas ketenagakerjaan, mediasi atau konsiliasi atau arbitrase, anjuran, lalu gugatan ke PHI. Setiap tahap punya dokumen yang wajib disimpan, terutama risalah dan anjuran. Kenali jenis perselisihan, patuhi batas waktu, dan minta pendampingan bila perkara rumit. Jangan melewati tahap karena gugatan tanpa risalah dapat tidak diterima.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
  • Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA