Ketenagakerjaan 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Alasan PHK yang Sah Menurut PP 35/2021 dan Kewajiban Pemberitahuannya

Tidak semua pemutusan hubungan kerja (PHK) sah hanya karena perusahaan menginginkannya. PP 35 Tahun 2021 mengatur alasan apa saja yang diakui, bagaimana pemberitahuannya, dan apa yang menjadi hak pekerja. Artikel ini merangkum aturan itu dengan bahasa sehari-hari.

ALUR SINGKATAlur PHK yang sesuai aturan1Pengusaha berusahamenghindari PHK2Pemberitahuan tertuliske pekerja3Pekerja menyetujuiatau menolak4Perundingan bipartitbila menolak5Penetapan PHK danpembayaran hak
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Apa itu PHK dan mengapa alasannya dibatasi

PHK adalah berakhirnya hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang membuat hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha berhenti. Bagi pekerja, PHK berarti kehilangan penghasilan. Karena itu hukum ketenagakerjaan menempatkan PHK sebagai pilihan terakhir. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah diminta lebih dulu mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Dasar aturannya ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang). Aturan pelaksanaannya yang paling sering dipakai adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perlu dibedakan antara PHK karena kehendak pengusaha, pengunduran diri pekerja, berakhirnya kontrak (PKWT), dan berakhirnya hubungan kerja karena hal yang terjadi dengan sendirinya, seperti meninggal dunia atau pensiun. Cara menghitung hak dan prosedurnya berbeda untuk setiap jenis.

Alasan PHK yang disebut dalam PP 35/2021

Pasal 36 PP 35/2021 memuat daftar alasan PHK. Isinya dapat dikelompokkan sebagai berikut.

Kelompok alasanContoh
Keadaan perusahaanPenggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; efisiensi; perusahaan tutup karena rugi terus-menerus atau keadaan memaksa; perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU); perusahaan pailit
Perbuatan pengusahaPengusaha menganiaya, menghina secara kasar, atau tidak membayar upah tepat waktu sampai tiga bulan berturut-turut, sehingga pekerja mengajukan PHK
Perbuatan atau keadaan pekerjaPekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri; mangkir lima hari kerja atau lebih berturut-turut setelah dipanggil patut; melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama setelah mendapat surat peringatan; ditahan pihak berwajib dalam jangka waktu tertentu; sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja
Berakhir dengan sendirinyaPekerja meninggal dunia; memasuki usia pensiun. (Berakhirnya kontrak atau PKWT diatur terpisah dan bukan termasuk daftar PHK ini.)

Daftar di atas adalah ringkasan. Rumusan lengkap, termasuk syarat-syarat tiap alasan, perlu dibaca langsung pada teks PP 35/2021. Satu alasan yang sama dapat membawa akibat hak yang berbeda. PHK karena efisiensi, misalnya, tidak sama dengan PHK karena pekerja mangkir.

Catatan

Alasan yang tidak ada di daftar tidak otomatis boleh dipakai. Perbedaan agama, suku, jenis kelamin, status perkawinan, atau karena pekerja berserikat termasuk alasan yang dilarang dalam undang-undang. Pekerja yang sedang menjalani cuti hamil atau melahirkan, atau sedang sakit dengan keterangan dokter dalam batas waktu tertentu, juga mendapat pelindungan khusus dari PHK.

Pena dan dokumen di atas meja kerja
Foto oleh Towfiqu barbhuiya di Unsplash

Kewajiban pemberitahuan

Prinsip utamanya: pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK secara tertulis kepada pekerja. Jika pekerja menjadi anggota serikat pekerja, pemberitahuan juga ditujukan kepada serikat tersebut. Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan, tenggatnya paling lama 7 hari kerja. Untuk alasan tertentu, seperti mangkir, ada tata cara pemanggilan tersendiri. Periksa teks PP 35/2021 untuk alasan PHK yang Anda hadapi.

Pemberitahuan yang sah biasanya berbentuk surat yang berisi:

  • Maksud PHK dan alasannya.
  • Tanggal rencana PHK.
  • Hak-hak yang akan dibayarkan.
  • Penjelasan bahwa pekerja boleh menyetujui atau menolak.

Surat yang hanya berbunyi "mulai besok tidak usah masuk" tanpa alasan dan tanpa hitungan hak bukan pemberitahuan yang baik. Pekerja yang menerima pesan seperti itu sebaiknya menyimpannya sebagai bukti, lalu meminta surat resmi.

Jika pekerja menerima atau menolak PHK

Ada dua kemungkinan setelah pekerja menerima pemberitahuan.

  1. Pekerja menerima. PHK dilakukan setelah hak-hak dihitung dan dibayar. Kesepakatan ini sebaiknya ditulis dalam perjanjian bersama atau surat kesepakatan yang rinci, mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan tanggal pembayaran.
  2. Pekerja menolak. Pekerja menyampaikan penolakan secara tertulis beserta alasannya, paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Pengusaha dan pekerja kemudian berunding secara bipartit. Bila tidak ada kesepakatan, perselisihan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu mediasi atau konsiliasi di dinas ketenagakerjaan, lalu pengadilan hubungan industrial bila perlu.

Selama perundingan atau proses penyelesaian berjalan, pengusaha dan pekerja pada dasarnya tetap melaksanakan kewajiban masing-masing, termasuk pembayaran upah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini sering diperdebatkan dalam praktik, sehingga pekerja sebaiknya meminta nasihat sebelum memutuskan berhenti bekerja atau tetap masuk kerja.

Contoh: Seorang pekerja pabrik menerima surat dari perusahaan bahwa hubungan kerjanya akan diakhiri karena efisiensi. Ia tidak setuju karena perusahaan baru saja membuka lowongan di bagian yang sama. Ia menjawab surat itu secara tertulis dalam beberapa hari, mencantumkan alasan penolakan, lalu meminta jadwal perundingan bipartit. Risalah perundingan ia simpan karena akan diperlukan bila perkara berlanjut ke dinas ketenagakerjaan.

Hak yang melekat saat PHK

Hak pekerja saat PHK bisa berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), sesuai alasan PHK dan masa kerja. Pada alasan tertentu, pekerja hanya berhak atas sebagian komponen. Pada pekerja yang mengundurkan diri, misalnya, biasanya yang diterima adalah uang penggantian hak dan uang pisah yang diatur dalam perjanjian atau peraturan perusahaan.

Komponen uang penggantian hak umumnya mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang bagi pekerja yang bekerja di luar daerah asalnya, serta hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pembahasan lebih rinci tentang perhitungan ada pada artikel Hak Pesangon PHK, dan pembahasan tentang upah yang dipakai sebagai dasar hitungan pada artikel Upah yang dipakai saat menghitung hak.

Tahapan praktis bila Anda menerima surat PHK

  1. Baca surat dengan teliti: apa alasannya, kapan berlaku, hak apa yang dijanjikan.
  2. Jangan menandatangani tanda terima atau surat persetujuan sebelum memahami isinya. Tanda tangan sering dibaca sebagai persetujuan.
  3. Kumpulkan dokumen: perjanjian kerja, slip gaji, surat pengangkatan, surat peringatan, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, bukti kepesertaan BPJS.
  4. Hitung sendiri hak Anda secara kasar berdasarkan masa kerja dan upah terakhir.
  5. Jawab surat secara tertulis. Sebutkan apakah Anda menerima atau menolak.
  6. Bila menolak, ajukan perundingan bipartit dan simpan risalahnya.
  7. Bila tidak ada kesepakatan, ajukan pencatatan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap diam sama dengan menolak. Pekerja yang tidak menjawab dapat dianggap menerima.
  • Menandatangani surat pengunduran diri atas permintaan atasan. Hak yang diterima pekerja yang mengundurkan diri berbeda dengan hak pekerja yang di-PHK. Lihat PHK dan pengunduran diri tidak boleh tertukar.
  • Berhenti masuk kerja tanpa surat. Pekerja yang mangkir lima hari kerja berturut-turut setelah dipanggil patut dapat dianggap mengundurkan diri.
  • Tidak menyimpan bukti. Tanpa surat dan slip gaji, hak sulit dibuktikan.
  • Terlambat bertindak. Tuntutan atas hak akibat PHK memiliki batas waktu pengajuan gugatan yang harus dicek pada aturan terbaru.
Peringatan

Jangan menerima uang "kompensasi" sambil menandatangani pernyataan bahwa tidak ada tuntutan lagi, sebelum Anda menghitung hak yang sebenarnya. Surat bebas tuntutan yang sudah ditandatangani sulit dibatalkan.

Tips

Simpan foto slip gaji, kontrak, dan surat peringatan di ponsel atau penyimpanan daring sejak awal bekerja. Saat PHK terjadi, dokumen itu sering sudah tidak bisa diakses dari komputer kantor.

Peran pemerintah dan serikat pekerja

Dinas ketenagakerjaan berperan sebagai penengah. Mediator hubungan industrial membantu kedua pihak berunding dan, bila gagal, mengeluarkan anjuran tertulis. Anjuran bukan putusan, tetapi menjadi dasar penting bila perkara dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial. Langkah praktisnya diuraikan dalam artikel Jalan bipartit dan dinas ketenagakerjaan sebelum ke pengadilan.

Serikat pekerja juga dapat mendampingi anggotanya dalam perundingan. Bila di perusahaan ada serikat, pemberitahuan PHK pada dasarnya juga disampaikan kepada serikat, sehingga pekerja tidak perlu menghadapi pengusaha sendirian.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pekerja boleh langsung dilarang masuk kerja? Pada dasarnya hubungan kerja belum berakhir sebelum prosedur PHK selesai. Namun dalam praktik, pengusaha kadang meminta pekerja tidak masuk (dirumahkan) sambil perundingan berlangsung. Tanyakan secara tertulis apakah status Anda dirumahkan atau sudah di-PHK, dan apakah upah tetap dibayar. Jawaban tertulis sangat berguna bila perkara berlanjut.

Bagaimana kalau perusahaan menawarkan pindah ke posisi lain? Mutasi atau perubahan posisi adalah alternatif yang sah untuk menghindari PHK, tetapi tetap harus wajar dan sesuai perjanjian kerja. Pekerja yang menolak mutasi yang tidak wajar sebaiknya menjelaskan alasannya secara tertulis, bukan hanya menolak secara lisan.

Apakah kompensasi selalu dibayar penuh sekaligus? Tidak selalu. Pembayaran dapat dicicil bila disepakati kedua pihak, tetapi kesepakatan itu harus tertulis, memuat jadwal yang jelas, dan sebaiknya dilengkapi jaminan. Cicilan tanpa jadwal tertulis mudah macet.

Apakah pekerja kontrak (PKWT) juga bisa di-PHK sebelum kontrak berakhir? Bisa, tetapi pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya tanpa alasan yang sah dapat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak. Ketentuan rinci ada pada PP 35/2021, sehingga baca pasalnya bila menghadapi kasus ini.

Berapa lama waktu untuk bertindak? Ada batas waktu tertentu untuk mengajukan gugatan setelah perundingan gagal, dan setiap tahap penyelesaian perselisihan punya tenggat. Jangan menunggu lama. Segera catat perselisihan di dinas ketenagakerjaan setelah perundingan bipartit buntu.

Ringkasan

PHK harus beralasan, diberitahukan secara tertulis, dan diikuti perundingan bila pekerja menolak. PP 35/2021 memuat daftar alasan PHK dan membedakan hak pekerja menurut alasannya. Pekerja sebaiknya membaca surat dengan teliti, tidak tergesa menandatangani, menyimpan bukti, serta memakai jalur bipartit dan dinas ketenagakerjaan sebelum ke pengadilan hubungan industrial. Untuk kasus tertentu, konsultasikan dokumen Anda kepada advokat atau serikat pekerja.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (antara lain Pasal 36 tentang alasan PHK).
  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA