BerandaArtikelStudi Kasus
Tools Hukum Gratis

Kalkulator Pesangon PHK

Hitung hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja dan PP No.35/2021.

⚠️ Hasil kalkulator bersifat estimasi. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk kepastian.
💼

Data Karyawan & PHK

Rp
Rp
Tunjangan tetap ikut dihitung dalam upah untuk pesangon
Masa Kerja
thn
bln
Alasan PHK
Hak Tambahan
Sisa Cuti Tahunan
Cuti yang belum diambil dan belum gugur
📊

Hasil Perhitungan

💼
Isi data di sebelah kiri,
lalu klik "Hitung"
Total Hak yang Diterima
Rp 0
📋 Tabel Uang Pesangon (UP)
< 1 tahun1 bln upah
1–2 tahun2 bln upah
3–4 tahun4 bln upah
5–6 tahun6 bln upah
7–8 tahun8 bln upah
≥ 8 tahun9 bln upah
📌 Catatan Penting
  • Upah = gaji pokok + tunjangan tetap
  • Pengali UP tergantung alasan PHK
  • Resign: tidak dapat UP, hanya UPMK
  • Kesalahan berat: harus dibuktikan di pengadilan
  • Gugat ke PHI max 1 tahun sejak hak timbul
Konsultasi via WA