Data Karyawan & PHK
Rp
Rp
Tunjangan tetap ikut dihitung dalam upah untuk pesangon
Masa Kerja
thn
bln
Alasan PHK
Hak Tambahan
Sisa Cuti Tahunan
Cuti yang belum diambil dan belum gugur
Hasil Perhitungan
💼
Isi data di sebelah kiri,lalu klik "Hitung"
Total Hak yang Diterima
Rp 0
📋 Tabel Uang Pesangon (UP)
< 1 tahun1 bln upah
1–2 tahun2 bln upah
3–4 tahun4 bln upah
5–6 tahun6 bln upah
7–8 tahun8 bln upah
≥ 8 tahun9 bln upah
📌 Catatan Penting
- Upah = gaji pokok + tunjangan tetap
- Pengali UP tergantung alasan PHK
- Resign: tidak dapat UP, hanya UPMK
- Kesalahan berat: harus dibuktikan di pengadilan
- Gugat ke PHI max 1 tahun sejak hak timbul