Alur Proses

Alur PHK sampai Pengadilan Hubungan Industrial

Tahapan perselisihan PHK dari berunding hingga gugatan ke PHI.

⚠️ Gambaran umum. Tahapan dan istilah dapat berbeda menurut peraturan terbaru dan perkara tertentu.
🧭

Langkah demi langkah

Pemberitahuan PHK

Pekerja menerima alasan dan pemberitahuan PHK dari perusahaan. Minta dalam bentuk tertulis.

Perundingan bipartitBipartit

Pekerja dan pengusaha berunding langsung untuk mencari kesepakatan.

Risalah perundingan

Hasil perundingan dicatat, baik berhasil maupun gagal.

Mencatatkan ke dinas ketenagakerjaan

Bila gagal, perselisihan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan setempat disertai bukti perundingan.

MediasiMediasi

Mediator hubungan industrial mempertemukan kedua pihak.

Anjuran tertulisAnjuran

Jika tidak sepakat, mediator mengeluarkan anjuran. Para pihak menyatakan menerima atau menolak.

Perjanjian bersama

Jika anjuran diterima, dibuat perjanjian bersama yang dapat didaftarkan ke pengadilan.

Gugatan ke PHIPHI

Jika anjuran ditolak, gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Periksa tenggat terbaru.

Pemeriksaan di PHI

Perkara diperiksa majelis hakim, termasuk hakim ad hoc.

Putusan dan kasasi

Putusan PHI dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung dalam kasus tertentu. Periksa ketentuan terbaru.

💡 Catatan
  • Catatan: UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum berlaku, sehingga aturan yang berlaku saat ini tetap yang lama sampai ada penetapan resmi.
  • Simpan kontrak, slip gaji, dan surat PHK.
  • Jangan menandatangani surat apa pun yang belum dipahami.
Konsultasi via WA