Langkah demi langkah
Pemberitahuan PHK
Pekerja menerima alasan dan pemberitahuan PHK dari perusahaan. Minta dalam bentuk tertulis.
Perundingan bipartitBipartit
Pekerja dan pengusaha berunding langsung untuk mencari kesepakatan.
Risalah perundingan
Hasil perundingan dicatat, baik berhasil maupun gagal.
Mencatatkan ke dinas ketenagakerjaan
Bila gagal, perselisihan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan setempat disertai bukti perundingan.
MediasiMediasi
Mediator hubungan industrial mempertemukan kedua pihak.
Anjuran tertulisAnjuran
Jika tidak sepakat, mediator mengeluarkan anjuran. Para pihak menyatakan menerima atau menolak.
Perjanjian bersama
Jika anjuran diterima, dibuat perjanjian bersama yang dapat didaftarkan ke pengadilan.
Gugatan ke PHIPHI
Jika anjuran ditolak, gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Periksa tenggat terbaru.
Pemeriksaan di PHI
Perkara diperiksa majelis hakim, termasuk hakim ad hoc.
Putusan dan kasasi
Putusan PHI dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung dalam kasus tertentu. Periksa ketentuan terbaru.
- Catatan: UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum berlaku, sehingga aturan yang berlaku saat ini tetap yang lama sampai ada penetapan resmi.
- Simpan kontrak, slip gaji, dan surat PHK.
- Jangan menandatangani surat apa pun yang belum dipahami.