Perjanjian Tanpa Meterai: Masih Sah dan Bisa Jadi Bukti?
Isi artikel
Apa itu meterai dan siapa yang terkena
Meterai adalah tanda berupa tempelan atau stempel elektronik yang menunjukkan bahwa sebuah dokumen telah dikenai bea meterai. Bea meterai adalah pungutan negara atas dokumen tertentu. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang menggantikan undang-undang lama tahun 1985. Dalam undang-undang itu, bea meterai dipandang sebagai pajak atas dokumen.
Artinya, fungsi utama meterai bersifat fiskal, yaitu memenuhi kewajiban kepada negara atas dokumen tertentu. Meterai bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perjanjian di mata hukum perdata. Dua hal ini sering dicampuradukkan, dan itulah sumber banyak kekhawatiran yang tidak perlu.
Pembahasan ini berguna bagi pelaku usaha kecil, pemilik rumah sewa, pemberi dan penerima pinjaman, pembeli dan penjual barang, serta siapa pun yang membuat surat perjanjian di rumah atau kantor tanpa melibatkan notaris. Penjelasan khusus tentang meterai pada surat pernyataan dan kuitansi tersedia pada meterai pada surat pernyataan, kuitansi, dan perjanjian.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Sahnya perjanjian ditentukan oleh KUH Perdata. Pasal 1320 menyebut empat syarat: sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Tidak ada syarat tentang meterai. Karena itu, perjanjian yang memenuhi keempat syarat tetap sah dan mengikat para pihak walaupun tidak bermeterai. Penjelasan lengkapnya ada pada syarat sah perjanjian.
Meterai berkaitan dengan dokumen. Menurut UU Bea Meterai, dokumen yang dikenai bea meterai antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata, serta dokumen yang menyebut jumlah uang dengan nilai tertentu. Peraturan pelaksanaannya menetapkan tarif dan batas nilai yang dapat berubah. Menurut UU 10/2020 dan PP 86/2021, tarif meterai berlaku tunggal sebesar sepuluh ribu rupiah, dan dokumen yang menyebut uang umumnya baru dikenai bila nilainya lebih dari lima juta rupiah. Periksa teks resmi peraturan terbaru karena angka seperti ini dapat disesuaikan.
Dengan kata lain:
- perjanjian sah tanpa meterai, selama keempat syarat sah terpenuhi;
- dokumen perjanjian itu bisa tetap dikenai kewajiban membayar bea meterai, sehingga ketiadaan meterai adalah kekurangan dari sisi fiskal;
- kekurangan itu dapat diperbaiki lewat pemeteraian kemudian, sehingga dokumen dapat dipakai sebagai alat bukti.
Bagaimana kedudukannya sebagai alat bukti
Alat bukti dalam perkara perdata antara lain surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Surat perjanjian termasuk alat bukti tertulis. Kekuatan pembuktian surat dijelaskan pada alat bukti perdata, saksi dan surat.
UU Bea Meterai menyatakan bahwa dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan harus memenuhi ketentuan meterai. Dokumen yang pada awalnya tidak bermeterai atau kurang bermeterai harus dibubuhi meterai melalui pemeteraian kemudian agar dapat diterima sebagai alat bukti di pengadilan. Dalam praktik, hakim biasanya meminta pihak yang menyerahkan bukti surat untuk melakukan pemeteraian kemudian sebelum surat dipertimbangkan, dan pengadilan juga menyediakan fasilitas atau menunjuk pejabat yang melakukannya.
Jadi kesimpulan praktisnya:
- perjanjian tanpa meterai tetap sah;
- sebagai alat bukti, dokumennya perlu dimeteraikan kemudian bila memang tergolong dokumen yang wajib bermeterai;
- sanksi atas keterlambatan bea meterai bersifat administratif terhadap pihak yang terutang, bukan membatalkan perjanjian. Besarnya sanksi periksa pada teks resmi terbaru.
Hal ini juga berlaku bagi perjanjian lisan: perjanjian tidak harus tertulis untuk sah. Hanya saja membuktikannya jauh lebih sulit. Lihat perjanjian lisan dan chat.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan penting terjadi pada 2021. Undang-Undang Bea Meterai yang baru berlaku sejak 1 Januari 2021 dan membawa beberapa hal baru.
- Tarif tunggal. Dahulu dikenal meterai dengan nilai berbeda, yaitu tiga ribu dan enam ribu rupiah. Sekarang tarifnya disatukan.
- Meterai elektronik. Selain meterai tempel, kini ada meterai elektronik untuk dokumen digital. Perjanjian yang ditandatangani secara elektronik dapat dibubuhi meterai elektronik. Lihat perjanjian elektronik dan tanda tangan.
- Pemeteraian kemudian diatur lebih jelas sebagai cara menyempurnakan dokumen yang belum bermeterai, terutama untuk keperluan bukti.
- Batas nilai dokumen yang dikenai bea disesuaikan melalui peraturan pelaksanaan.
- Meterai lama (tiga ribu dan enam ribu rupiah) hanya dapat dipakai sampai masa peralihan berakhir pada akhir 2021, sehingga stok lama sebaiknya tidak lagi dipakai; periksa teks resmi bila Anda masih menyimpannya.
Aturan inti bahwa meterai bukan syarat sah perjanjian relatif stabil sejak lama.
Langkah praktis bila perjanjian belum bermeterai
- Pastikan perjanjiannya sudah memenuhi syarat sah. Periksa kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan tujuan yang halal.
- Periksa apakah dokumen termasuk yang dikenai bea meterai. Perjanjian yang menyebut jumlah uang di atas batas nilai atau berisi pernyataan perdata biasanya termasuk.
- Untuk dokumen baru, siapkan meterai sebelum tanda tangan. Meterai tempel dibubuhi di bagian tanda tangan penandatangan, kemudian sebagian tanda tangan menimpa meterai. Untuk dokumen elektronik, gunakan layanan penyedia meterai elektronik resmi.
- Untuk dokumen lama yang belum bermeterai, lakukan pemeteraian kemudian melalui layanan atau kantor yang ditunjuk oleh ketentuan, misalnya kantor pos atau fasilitas resmi lain. Bawa dokumen asli, identitas, dan bayar bea sesuai ketentuan. Hasilnya berupa tanda pemeteraian kemudian pada dokumen.
- Simpan bukti pemeteraian. Foto atau pindai dokumen yang sudah bermeterai, simpan aslinya di tempat aman.
- Jangan mengubah isi dokumen setelah ditandatangani. Menambahkan meterai tidak berarti Anda boleh menambah isi.
- Bila perselisihan sudah muncul, jangan menunda. Siapkan dokumen, bukti pembayaran, dan percakapan pendukung, kemudian konsultasikan dengan advokat mengenai cara mengajukannya sebagai bukti.
Biaya yang umum hanyalah harga meterai ditambah biaya layanan pemeteraian bila ada. Besarnya periksa pada penyedia resmi.
Tabel: salah paham dan penjelasannya
| Anggapan | Penjelasan |
|---|---|
| "Tanpa meterai, perjanjian batal" | Salah. Sahnya perjanjian ditentukan syarat dalam KUH Perdata |
| "Meterai membuat perjanjian lebih kuat" | Meterai tidak mengubah isi atau sahnya, hanya pemenuhan kewajiban bea |
| "Meterai harus di setiap lembar" | Umumnya cukup pada dokumen sesuai ketentuan, bukan tiap lembar |
| "Perjanjian lisan tidak sah" | Sah, tetapi sulit dibuktikan |
| "Meterai bisa ditempel belakangan sesuka hati" | Bisa lewat pemeteraian kemudian dengan prosedur resmi |
| "Fotokopi bermeterai sama dengan asli" | Tidak; meterai dibubuhkan pada dokumen asli, bukan pada salinan |
Contoh: Pak Teguh menyewakan sebuah ruko kepada Bu Winda lewat surat perjanjian satu halaman yang ditandatangani keduanya, tetapi tidak ada meterai karena keduanya lupa. Dua tahun kemudian Bu Winda berhenti membayar. Pak Teguh khawatir suratnya tidak berlaku. Advokatnya menjelaskan bahwa perjanjian tetap sah karena keempat syarat terpenuhi. Sebelum surat diserahkan ke pengadilan, Pak Teguh melakukan pemeteraian kemudian di fasilitas yang ditunjuk. Surat itu kemudian diterima sebagai alat bukti.
Contoh: Rina dan kakaknya membuat kesepakatan pinjaman lewat pesan di aplikasi percakapan, lalu mencetak ringkasan dan menandatanganinya. Mereka menandatangani lembar itu dengan meterai tempel yang sudah ditempel sebelumnya. Meterai ditandatangani sebagian sehingga tidak bisa dilepas dan dipakai ulang. Pada kasus ini dokumen sudah rapi dari sisi bea dan lebih mudah dibuktikan.
Jangan menggunakan meterai bekas, palsu, atau yang sudah dipakai di dokumen lain. Penggunaan meterai palsu atau bekas dapat menimbulkan akibat pidana dan administrasi menurut peraturan. Gunakan meterai asli dari penyedia resmi.
Buat kebiasaan menyiapkan meterai sebelum pertemuan penandatanganan, atau buat perjanjian elektronik dengan meterai elektronik. Itu menghindarkan Anda dari repot pemeteraian kemudian.
Dokumen apa saja yang biasanya bermeterai
Untuk membantu Anda menimbang apakah suatu dokumen perlu meterai, berikut gambaran jenis dokumen yang pada umumnya menjadi perhatian. Daftar pasti dan batas nilainya mengikuti undang-undang dan peraturan pelaksananya, sehingga periksa teks resmi terbaru.
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan surat lain yang sejenis beserta rangkapnya, bila dibuat sebagai alat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata;
- akta notaris beserta salinannya, dan akta pejabat pembuat akta tanah;
- dokumen transaksi surat berharga;
- dokumen lelang;
- dokumen yang menyatakan penerimaan uang, seperti kuitansi, dengan nilai di atas batas yang ditetapkan;
- dokumen lain yang disebut dalam undang-undang, termasuk dokumen yang dibuat dalam bentuk elektronik.
Sebaliknya, ada dokumen yang dikecualikan dari bea meterai, misalnya dokumen tertentu yang berkaitan dengan lalu lintas orang dan barang, atau dokumen dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang tertentu. Pengecualian ini rinci dan bisa berubah, jadi jangan menebak. Tanyakan pada kantor pos atau layanan resmi, atau pelajari teks undang-undangnya.
Siapa yang wajib membayar bea meterai
Pada dokumen yang dibuat sepihak, misalnya kuitansi, pembayar bea umumnya pihak yang menerima dokumen itu. Pada dokumen yang dibuat oleh dua pihak, seperti perjanjian, masing-masing pihak terutang bea atas dokumen yang diterimanya, kecuali para pihak menyepakati hal lain. Dalam praktik, para pihak sering membagi biaya meterai secara patut atau menyerahkannya kepada salah satu pihak. Kesepakatan mengenai siapa yang menanggung biaya itu sebaiknya ditulis dalam perjanjian bila ada kekhawatiran.
Hal ini perlu dipahami supaya tidak muncul pertengkaran kecil di akhir pertemuan: siapa yang membeli meterai, siapa yang menempel, dan siapa yang menyimpan dokumen asli. Idealnya, kedua pihak memegang asli yang sama-sama bermeterai, bukan satu asli dan satu fotokopi.
Kesalahan umum
- Menunda perjanjian karena tidak ada meterai. Kesepakatan tetap bisa ditandatangani, dan meterai dapat dilengkapi kemudian.
- Menempel meterai tanpa tanda tangan di atasnya. Meterai sebaiknya dibubuhi tanda tangan agar tidak dapat dipakai ulang.
- Menganggap meterai menggantikan saksi atau notaris. Meterai tidak membuktikan isi atau kehendak, hanya pembayaran bea.
- Memeteraikan fotokopi. Yang dimeteraikan adalah dokumen asli.
- Menyimpan perjanjian hanya sebagai foto di ponsel. Simpan asli atau salinan digital bertanda tangan elektronik yang dapat dibuktikan keasliannya.
- Mengira dokumen tidak bermeterai tidak bisa diajukan ke pengadilan. Bisa, dengan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah surat perjanjian tanpa meterai dapat dipakai untuk menggugat? Dapat dipakai sebagai dasar gugatan, dan sebagai alat bukti setelah memenuhi ketentuan pemeteraian kemudian. Perjanjiannya sendiri tetap sah selama syarat KUH Perdata terpenuhi.
Apakah akta notaris perlu meterai? Akta notaris dikenai ketentuan bea meterai tersendiri. Perlu atau tidaknya mengikuti ketentuan UU Bea Meterai dan praktik notaris. Tanyakan langsung kepada notaris yang membuatnya. Penjelasan kekuatan pembuktian akta ada pada akta notaris dan kekuatan pembuktian.
Bagaimana bila saya terlanjur menandatangani tanpa meterai dan pihak lain menolak membubuhkan? Meterai dapat dibubuhkan oleh siapa saja yang berkepentingan melalui pemeteraian kemudian. Penolakan pihak lain tidak membatalkan perjanjian.
Apakah chat, email, atau tanda tangan elektronik perlu meterai? Dokumen elektronik tertentu dapat dikenai meterai elektronik. Pembuktian chat dibahas pada alat bukti perdata dan bukti elektronik.
Ringkasan
- Meterai adalah pajak atas dokumen, bukan syarat sah perjanjian.
- Perjanjian yang memenuhi empat syarat sah dalam KUH Perdata tetap sah walaupun tanpa meterai.
- Untuk dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, dokumen yang wajib bermeterai harus melalui pemeteraian kemudian.
- UU 10/2020 membawa tarif tunggal, meterai elektronik, dan pengaturan pemeteraian kemudian.
- Siapkan meterai sebelum tanda tangan, atau gunakan meterai elektronik, dan simpan bukti.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), antara lain Pasal 1320 dan Pasal 1338
- PP No. 86 Tahun 2021 tentang Bea Meterai
Baca juga
- Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
- Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Surat, Saksi, dan Lainnya
- Perjanjian lisan dan chat: yang masih bisa ditunjukkan
- Perjanjian Elektronik dan Tanda Tangan Digital: Apakah Sah?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.