Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
Banyak perjanjian dibuat dengan cepat lewat pesan singkat atau tanda tangan di atas kertas. Tidak semua perjanjian sah secara hukum. Pasal 1320 KUH Perdata menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi.
Empat syarat sah
- Kesepakatan para pihak: kedua pihak setuju tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kecakapan untuk membuat perjanjian: orang dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
- Suatu hal tertentu: objek perjanjian jelas dan dapat ditentukan.
- Sebab yang halal: tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dua syarat pertama dan dua syarat kedua
Dua syarat pertama disebut syarat subjektif. Jika tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atas permintaan pihak yang berhak. Dua syarat berikutnya disebut syarat objektif. Jika tidak terpenuhi, perjanjian batal demi hukum.
Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Asas ini membuat para pihak bebas menentukan isi perjanjian, selama tidak melanggar syarat sah di atas.
Perjanjian tertulis lebih mudah dibuktikan. Untuk transaksi bernilai besar, pertimbangkan meminta notaris membuat aktanya.
- KUH Perdata, Pasal 1320 dan 1338 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.