Meterai pada Surat Pernyataan, Kwitansi, dan Perjanjian: Pertanyaan Umum Sehari-hari
Isi artikel
Gambaran singkat: apa yang perlu diketahui lebih dulu
Meterai adalah bukti pembayaran bea atas dokumen. Menurut UU 10/2020, tarifnya tetap Rp10.000 per dokumen, dan bea dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Dokumen yang dikenai antara lain surat perjanjian, surat pernyataan, dokumen yang menyatakan penerimaan uang melebihi Rp5.000.000, akta notaris dan akta PPAT, serta dokumen yang diajukan sebagai bukti di pengadilan. Daftar lengkap ada pada bea meterai UU 10/2020: dokumen yang wajib bermeterai.
Artikel ini berfokus pada pertanyaan praktis. Karena tata cara teknis, seperti posisi meterai, diatur dalam peraturan pelaksana yang bisa berubah, jawaban di bawah memberi gambaran umum, bukan kutipan pasal rinci. Selalu cek petunjuk resmi bila dokumen penting.
Di mana meterai ditempel dan di mana tanda tangan
Pertanyaan: apakah tanda tangan harus di atas meterai? Praktik yang diterima luas adalah menempel meterai pada bagian dokumen yang dimaksud untuk tanda tangan, lalu penandatangan membubuhkan tanda tangan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas. Dengan cara itu, meterai terikat pada dokumen dan tidak dapat dipakai ulang. Ketentuan pelaksana juga mengatur bahwa tanda tangan, ciri, atau tanda lain saat pemakaian meterai dibubuhkan pada atau di atas meterai, ditambah tanggal.
Pertanyaan: siapa yang tanda tangan? Pihak yang menandatangani dokumen dan yang terutang bea, atau sesuai kesepakatan. Pada surat pernyataan, pembuat pernyataan yang menandatangani di atas meterai. Pada kwitansi, penerima uang. Pada perjanjian, tiap pihak pada rangkap yang diterimanya.
Pertanyaan: bolehkah tanda tangan di samping meterai saja? Dianjurkan tidak. Meterai yang tidak tertimpa tanda tangan lebih mudah dilepas dan dipakai ulang. Banyak instansi menolak dokumen dengan meterai kosong.
Pertanyaan: bagaimana jika meterai ditempel di tempat yang menutupi isi? Tempelkan di ruang kosong dekat tanda tangan, supaya tulisan penting tetap terbaca.
Berapa meterai untuk dokumen beberapa lembar dan beberapa rangkap
Pertanyaan: perjanjian lima halaman perlu lima meterai? Tidak. Bea dikenakan satu kali untuk setiap dokumen (Pasal 4). Perjanjian lima halaman adalah satu dokumen sehingga satu meterai per rangkap sudah cukup untuk dokumen itu. Yang dihitung bukan halaman, tetapi dokumen dan rangkap yang menjadi pegangan pihak-pihak.
Pertanyaan: perjanjian dibuat dua rangkap, apakah masing-masing dimeteraikan? Untuk dokumen yang dibuat lebih dari satu pihak, masing-masing pihak terutang atas dokumen yang diterimanya (Pasal 9). Karena itu, praktik yang aman adalah memeteraikan setiap rangkap asli. Kesepakatan siapa yang menanggung biayanya boleh dibuat para pihak.
Pertanyaan: perjanjian dengan tiga pihak berapa meterai? Tiga pihak biasanya berarti tiga rangkap, masing-masing perlu meterai. Tanya notaris bila dokumen dibuat melalui notaris, karena akta dan salinannya punya aturan sendiri.
Pertanyaan: satu meterai untuk dua dokumen berbeda? Tidak. Satu meterai untuk satu dokumen.
| Situasi | Jumlah meterai (gambaran umum) |
|---|---|
| Surat pernyataan satu lembar | Satu |
| Perjanjian dua pihak, dua rangkap asli | Satu per rangkap |
| Perjanjian lima halaman, dua rangkap | Satu per rangkap, bukan per halaman |
| Kwitansi di atas batas nilai | Satu per kwitansi |
| Lampiran yang menjadi bagian perjanjian | Mengikuti dokumen induk; periksa ketentuan |
Salinan dan fotokopi
Pertanyaan: apakah fotokopi dokumen bermeterai perlu meterai lagi? UU 10/2020 tidak menyebut fotokopi biasa sebagai objek bea, dan bea dikenakan satu kali untuk setiap dokumen (Pasal 4). Namun, aturan bergantung pada fungsi dokumen. Dokumen yang diajukan sebagai bukti di pengadilan mengikuti ketentuan khusus, dibahas pada meterai pada dokumen pengadilan dan bukti surat. UU 10/2020 juga menyebut akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya sebagai objek bea, sehingga salinan resmi tertentu dapat dikenai bea. Untuk keperluan tertentu, tanyakan kepada instansi yang meminta.
Pertanyaan: surat yang saya scan dan kirim lewat surel perlu meterai? Pindaian dari dokumen kertas yang sudah bermeterai hanya memperlihatkan meterai tempel yang ada pada dokumen aslinya, dan tidak membuat meterai baru. Bila dokumen dibuat langsung secara elektronik, gunakan meterai elektronik. Lihat meterai elektronik: cara membeli dan menempel.
Kapan meterai tidak diperlukan atau tidak cukup
- Bukan objek bea. Surat biasa, undangan, dan surat resmi yang bukan perjanjian atau pernyataan umumnya tidak dikenai.
- Dikecualikan. Beberapa dokumen dikecualikan oleh Pasal 7 UU 10/2020, seperti ijazah, dokumen angkutan, tanda terima gaji dan pensiun, serta tanda bukti penerimaan uang negara dan kuitansi pajak.
- Di bawah batas nilai. Dokumen penerimaan uang dengan nilai Rp5.000.000 atau kurang tidak dikenai berdasarkan huruf g Pasal 3 ayat (2). Batas ini bisa berubah.
- Tidak cukup. Meterai tidak mengganti legalisasi atau akta notaris. Surat bermeterai tetap surat di bawah tangan. Pembahasan kekuatan hukumnya ada pada surat pernyataan bermeterai dan kekuatan hukumnya.
Pertanyaan tentang siapa yang membeli dan membayar
Siapa yang wajib membeli meterai? Pihak yang terutang menurut Pasal 9. Untuk surat sepihak, penerima dokumen. Untuk perjanjian, masing-masing pihak atas rangkap yang diterimanya. Para pihak dapat sepakat siapa yang menanggung.
Dalam jual beli, siapa yang menempelkan? Siapa pun yang menyiapkan dokumen biasanya membeli, lalu para pihak menyepakati pembagian biaya. Tulis kesepakatan agar tidak ada perselisihan.
Boleh membeli meterai di mana? Dari penyalur resmi, seperti kantor pos dan agen yang ditunjuk, atau dari penyedia resmi untuk meterai elektronik. Jangan membeli dari penjual yang tidak jelas karena ada risiko meterai palsu.
Langkah praktis sebelum menandatangani
- Cek jenis dokumen dan batas nilai.
- Siapkan meterai dalam jumlah sesuai rangkap.
- Tempel di dekat kolom tanda tangan pihak yang terutang.
- Tanda tangan melewati meterai dan bubuhkan tanggal.
- Beri paraf pada halaman lain jika perjanjian memiliki lebih dari satu halaman.
- Periksa semua rangkap sebelum dibagikan.
- Simpan satu salinan lengkap untuk arsip, termasuk bukti pembelian meterai.
Meterai pada dokumen bisnis sehari-hari
Pelaku usaha kecil sering bingung menerapkan aturan meterai pada dokumen rutin. Berikut gambaran praktis.
Penawaran harga. Penawaran biasa umumnya bukan perjanjian dan tidak memerlukan meterai. Bila penawaran dibuat sebagai dokumen yang disetujui dan ditandatangani kedua pihak sehingga menjadi perjanjian, ia dapat menjadi objek bea.
Purchase order dan kontrak pembelian. Bila menyatakan kesepakatan para pihak, dapat termasuk surat perjanjian. Periksa kebijakan perusahaan dan konsultasikan bila volumenya besar.
Surat jalan dan faktur. Pada umumnya bukan objek bea selama tidak memuat pernyataan penerimaan uang yang melebihi batas atau pengakuan lunas.
Surat pengakuan utang. Termasuk surat pernyataan atau sejenis dan dikenai bea.
Perjanjian kerja sama dengan mitra. Termasuk surat perjanjian. Siapkan meterai untuk tiap rangkap.
Surat kuasa penagihan. Surat kuasa termasuk dokumen perdata yang dikenai bea.
Kontrak elektronik. Gunakan meterai elektronik, atau cetak lalu gunakan meterai tempel sesuai kesepakatan.
Untuk bisnis, praktik terbaiknya adalah membuat daftar jenis dokumen yang dikenai bea di perusahaan, menyiapkan stok meterai, dan menunjuk satu orang yang bertanggung jawab atas pemeteraian. Dengan cara itu, dokumen tidak ada yang terlewat, dan biaya meterai tercatat dengan baik. Perhatikan pula aturan pajak lain di luar bea meterai yang tidak dibahas di sini, dan konsultasikan dengan akuntan bila diperlukan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum 2021, tarif meterai ada dua tingkat dan batas nilai berbeda. UU 10/2020 menggantikannya dengan tarif tunggal Rp10.000, batas nilai penerimaan uang yang lebih dari Rp5.000.000, dan pengakuan meterai elektronik. Pemeteraian kemudian juga diatur ulang dengan sanksi 100 persen dari bea terutang. Rinciannya ada pada meterai kurang atau terlambat.
Pasal 28 UU 10/2020 membolehkan sisa meterai tempel lama dipakai sampai satu tahun setelah undang-undang berlaku, yaitu sampai akhir 2021, dan tidak dapat ditukar dengan uang. Masa itu sudah lewat, jadi untuk dokumen baru gunakan meterai yang berlaku sekarang. Bila Anda masih menyimpan meterai lama, tanyakan kepada penyalur resmi atau kantor pajak.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Satu meterai untuk semua rangkap | Rangkap lain kurang bayar | Meterai tiap rangkap asli |
| Tanda tangan di samping meterai | Meterai rawan dipakai ulang | Tanda tangan melewati meterai |
| Meterai di kolom tanda tangan pihak lain tanpa kesepakatan | Perselisihan biaya | Sepakati pihak yang menanggung |
| Membeli meterai dari penjual daring tidak jelas | Meterai palsu | Beli dari penyalur resmi |
| Meterai lecek atau sobek | Bisa ditolak | Gunakan meterai dalam kondisi baik |
| Menempel meterai pada dokumen yang bukan objek bea | Pemborosan | Cek dulu daftar objek |
Contoh: Pak Lukman dan Pak Ridwan, tokoh fiktif, membuat perjanjian pinjam pakai gudang tiga halaman dalam dua rangkap. Mereka menempel satu meterai pada kolom tanda tangan di setiap rangkap, lalu menandatangani sebagian di atas meterai dan menuliskan tanggal. Mereka juga memaraf tiap halaman. Mereka sepakat Pak Lukman yang membeli seluruh meterai, dengan biaya dibagi dua. Kesepakatan itu mereka tulis pada pasal terakhir perjanjian. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Meterai palsu, meterai bekas, atau meterai yang tanda pemakaiannya dihapus adalah pelanggaran serius menurut UU 10/2020 yang memuat ketentuan pidana. Beli dari sumber resmi dan jangan mengambil meterai dari dokumen lain.
Beri tanda silang kecil pada ruang yang tidak terpakai di dekat meterai, dan tulis tanggal tepat di tempat yang sama dengan tanda tangan. Kebiasaan sederhana ini mengurangi risiko meterai dipindahkan atau diganti.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah surat pernyataan satu lembar yang dikirim lewat surel perlu meterai? Bila dokumen itu surat pernyataan dan dibuat secara elektronik, ia termasuk objek bea dan memerlukan meterai elektronik untuk pemenuhan kewajiban. Instansi penerima mungkin meminta bentuk tertentu.
Apakah nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu meterai sama sekali? Batas itu berlaku untuk dokumen penerimaan uang atau pelunasan. Surat perjanjian dan surat pernyataan tidak dikaitkan dengan batas nilai.
Apakah meterai harus ditempel sebelum tanda tangan? Ya, agar tanda tangan melewati meterai. Menempel setelah tanda tangan menimbulkan pertanyaan.
Bagaimana jika meterai sudah terlanjur terlewat? Lakukan pemeteraian kemudian sesuai prosedur. Perjanjian tetap sah, tetapi perlu dilengkapi sebelum dipakai sebagai bukti.
Ringkasan
- Tarif meterai Rp10.000 per dokumen; satu dokumen satu kali bea, bukan per halaman.
- Setiap rangkap yang menjadi pegangan pihak yang terutang sebaiknya dimeteraikan.
- Tempel meterai di dekat tanda tangan dan tanda tangan sebagian di atasnya, disertai tanggal.
- Dokumen penerimaan uang dikenai bila lebih dari Rp5 juta; perjanjian dan pernyataan tidak dikaitkan dengan nilai.
- Beli dari sumber resmi, dan lengkapi dokumen yang kurang lewat pemeteraian kemudian.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 10/2020 (JDIH Setkab) — jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176264/UU_Nomor_10_Tahun_2020.pdf
- Pajak.go.id: pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai — www.pajak.go.id/id/peraturan/pengadaan-pengelolaan-dan-penjualan-meterai
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
Baca juga
- Bea Meterai UU 10/2020: Dokumen yang Wajib Bermeterai, Tarif, Batas Nilai, dan Pengecualian
- Meterai Kurang atau Terlambat: Pemeteraian Kemudian, Sanksi, dan Nasib Dokumen sebagai Bukti
- Meterai Elektronik: Cara Membeli dan Membubuhkan pada Dokumen Digital
- Kwitansi sebagai Alat Bukti dan Meterai yang Diperlukan: Cara Menulis yang Benar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.