Bea Meterai UU 10/2020: Dokumen yang Wajib Bermeterai, Tarif, Batas Nilai, dan Pengecualian
Isi artikel
Apa itu bea meterai dan siapa yang terkena
Bea meterai adalah pungutan negara atas dokumen tertentu. Pembayarannya dilakukan dengan membubuhkan meterai pada dokumen. Dasar pengaturannya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang menggantikan undang-undang lama tentang bea materai. Aturan pengadaan dan penjualan meterai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Semua orang bisa terkena: individu yang membuat surat perjanjian atau pernyataan, pelaku usaha yang menerbitkan kwitansi, notaris dan PPAT, serta pihak yang mengajukan bukti di pengadilan. Artikel ini membahas bea meterai sebagai bea atas dokumen, bukan pajak penghasilan.
Dokumen yang dikenai bea meterai
Pasal 3 UU 10/2020 menyebut bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen perdata yang dimaksud mencakup:
| Jenis dokumen | Contoh |
|---|---|
| Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenis, beserta rangkapnya | Perjanjian sewa, kerja sama, utang, surat pernyataan |
| Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya | Akta pendirian, akta jual beli di hadapan notaris |
| Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya | Akta jual beli tanah |
| Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun | Wesel, cek, obligasi |
| Dokumen transaksi surat berharga | Dokumen transaksi efek dan kontrak berjangka |
| Dokumen lelang | Kutipan, minuta, salinan, dan grosse risalah lelang |
| Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000 dan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang telah lunas atau diperhitungkan | Kwitansi, bukti penerimaan, pengakuan pelunasan |
| Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah | Sesuai peraturan pelaksana |
Perbedaan pentingnya: surat perjanjian dan surat pernyataan dikenai bea tanpa melihat nilai uang. Batas nilai Rp5 juta berlaku untuk dokumen yang menyebut penerimaan uang atau pelunasan utang.
Tarif dan batas nilai
- Tarif. Tarifnya tetap Rp10.000 (Pasal 5).
- Satu kali per dokumen. Pasal 4 menyatakan bea dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
- Batas nilai. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dan penerimaan atau pelunasan baru dikenai bea jika nilainya melebihi Rp5.000.000.
- Dapat berubah. Pasal 6 UU 10/2020 membuka kemungkinan tarif dan batas nilai dinaikkan atau diturunkan sesuai kondisi ekonomi, dengan peraturan pemerintah. Karena itu, periksa ketentuan terbaru di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengandalkan angka ini.
Perlu dicatat bahwa jumlah meterai tidak bergantung pada nilai transaksi. Perjanjian jual beli senilai ratusan juta tetap memerlukan satu meterai Rp10.000 per dokumen, bukan per nilai.
Dokumen yang dikecualikan
Pasal 7 UU 10/2020 mengecualikan beberapa dokumen dari bea meterai, di antaranya:
- dokumen angkutan penumpang dan barang, seperti konosemen dan surat pengangkutan;
- ijazah;
- tanda penerimaan uang gaji, uang pensiun, dan sejenisnya;
- tanda bukti penerimaan uang negara dan kuitansi pembayaran pajak;
- tanda penerimaan uang untuk keperluan internal organisasi;
- tanda bukti penyimpanan uang atau surat berharga di lembaga keuangan, termasuk surat gadai;
- dokumen yang diterbitkan Bank Indonesia dalam rangka kebijakan moneter.
Daftar lengkap dan pengecualian lain, termasuk dokumen untuk kegiatan keagamaan, sosial, atau program pemerintah tertentu, perlu dibaca dari teks resmi undang-undang dan peraturan pelaksananya. Jangan mengandalkan daftar ringkas ini untuk keputusan penting.
Kapan terutang dan siapa yang membayar
Bea meterai menjadi terutang pada saat tertentu sesuai jenis dokumen. Menurut Pasal 8, antara lain:
- surat perjanjian: pada saat dokumen ditandatangani;
- akta notaris dan akta PPAT: pada saat ditandatangani;
- surat pernyataan atau dokumen sepihak: pada saat diserahkan kepada pihak yang dituju;
- dokumen yang diajukan sebagai alat bukti di pengadilan: pada saat diajukan;
- dokumen luar negeri yang dipakai di Indonesia: pada saat digunakan di Indonesia.
Pihak yang terutang diatur Pasal 9. Untuk dokumen sepihak, penerima dokumen yang terutang. Untuk dokumen yang dibuat lebih dari satu pihak, masing-masing pihak terutang atas dokumen yang diterimanya. Untuk dokumen bukti di pengadilan, pihak yang mengajukan. Para pihak boleh menyepakati siapa yang menanggung bea, dan kesepakatan itu sebaiknya ditulis dalam dokumen.
Hal lain yang perlu diketahui dari UU 10/2020
Beberapa ketentuan berikut sering terlewat, padahal berpengaruh pada praktik sehari-hari.
- Surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat termasuk "surat lainnya yang sejenis". Penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a menyebutnya sebagai contoh, sehingga dokumen-dokumen itu dikenai bea seperti surat pernyataan.
- Setiap rangkap dihitung sendiri. Penjelasan pasal yang sama memberi contoh: perjanjian yang dibuat dua pihak dalam dua rangkap berarti masing-masing rangkap terutang bea.
- Salinan akta notaris setara dengan aslinya. Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf b, grosse, salinan, dan kutipan akta dikenai bea yang sama dengan aslinya.
- Jumlah uang dalam mata uang asing. Nilainya dihitung ke rupiah dengan kurs yang ditetapkan menteri keuangan pada saat dokumen dibuat, lalu dibandingkan dengan batas Rp5 juta.
- Fasilitas pembebasan. Pasal 22 memungkinkan pembebasan bea, misalnya untuk dokumen pengalihan hak atas tanah atau bangunan yang dipakai semata-mata untuk kegiatan keagamaan atau sosial nonkomersial, serta untuk dokumen terkait penanganan bencana alam. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, jadi tanyakan syarat terbarunya.
- Kedaluwarsa. Pasal 23 menyatakan bea yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah lima tahun sejak saat terutang.
- Larangan bagi pejabat. Pasal 21 melarang pejabat, termasuk hakim, panitera, notaris, dan PPAT, menerima atau menyimpan dokumen yang meterainya kurang. Karena itu, notaris dan PPAT biasanya memastikan meterai terpenuhi sebelum akta diproses.
Jenis meterai
Pasal 12 UU 10/2020 mengenal beberapa jenis meterai: meterai tempel, meterai elektronik, dan bentuk lain yang ditetapkan menteri, termasuk meterai dalam bentuk digital. Meterai tempel dipakai pada dokumen kertas. Meterai elektronik dipakai pada dokumen elektronik. Penjelasannya ada pada meterai elektronik: cara membeli dan menempel. Ringkasan yang lebih singkat ada pada bea meterai Rp10 ribu.
Langkah praktis
- Identifikasi dokumen. Apakah perjanjian, pernyataan, kwitansi, akta, atau lainnya?
- Cek batas nilai bila dokumen terkait penerimaan uang.
- Cek pengecualian. Dokumen gaji dan ijazah, misalnya, tidak dikenai.
- Tentukan siapa yang menanggung. Tulis kesepakatan dalam dokumen.
- Beli meterai dari sumber resmi. Meterai tempel dari kantor pos atau penyalur resmi, meterai elektronik dari penyedia resmi.
- Bubuhkan dengan benar. Letakkan meterai di tempat yang tidak menutupi isi penting, lalu tanda tangan dan tanggal di atasnya, mengikuti tata cara pelaksana.
- Satu dokumen satu meterai, dan rangkap yang diterima pihak lain mengikuti aturan pihak terutang.
- Simpan dokumen. Jika kurang meterai, urus pemeteraian kemudian. Baca meterai kurang atau terlambat.
Contoh penerapan pada dokumen yang paling sering ditemui
Agar konsep di atas mudah dipakai, berikut penerapan pada dokumen sehari-hari. Penilaian ini bersifat gambaran umum.
Perjanjian sewa rumah atau kendaraan. Termasuk surat perjanjian, sehingga dikenai meterai tanpa melihat nilai sewa.
Perjanjian kerja. Umumnya termasuk surat perjanjian. Banyak perusahaan membubuhkan meterai pada rangkap yang diterima pekerja atau pada rangkap masing-masing pihak.
Surat pernyataan. Termasuk objek bea sehingga lazim bermeterai, terutama bila dipakai untuk keperluan administrasi dan bukti.
Kwitansi pembayaran. Dikenai hanya bila nilainya melebihi Rp5.000.000 dan menyebutkan penerimaan uang atau pelunasan.
Slip gaji. Tanda penerimaan uang gaji termasuk dokumen yang dikecualikan.
Ijazah dan transkrip. Ijazah dikecualikan dari bea. Surat keterangan lain dari sekolah mengikuti jenis dokumennya.
Akta jual beli tanah. Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya termasuk objek bea. PPAT biasanya mengurus pemeteraian dalam proses pembuatan akta.
Surat kuasa. Surat kuasa termasuk surat perjanjian atau surat sejenis sehingga dikenai bea. Pembahasan kuasa ada pada surat kuasa khusus dan kuasa insidentil.
Faktur dan nota biasa. Faktur penjualan tanpa pernyataan penerimaan uang melebihi batas umumnya bukan objek bea. Namun bila memuat pengakuan pelunasan dan nilainya melebihi batas, perlu diperiksa.
Gunakan daftar ini sebagai bahan awal, bukan pengganti pembacaan teks undang-undang. Bila dokumen Anda tidak ada dalam daftar, bandingkan sifatnya dengan jenis objek bea di Pasal 3 UU 10/2020.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 10/2020 menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Perubahan utamanya:
- Tarif tunggal Rp10.000 menggantikan dua tarif lama (Rp3.000 dan Rp6.000).
- Batas nilai dinaikkan menjadi lebih dari Rp5 juta untuk dokumen penerimaan uang.
- Meterai elektronik diakui, menyesuaikan transaksi digital.
- Pemeteraian kemudian diatur ulang dengan sanksi administrasi 100 persen dari bea terutang, lebih rendah dari aturan lama.
- Dokumen digital menjadi jelas kedudukannya karena dokumen elektronik masuk definisi dokumen.
Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Pasal 28 mengatur masa peralihan: sisa meterai tempel lama masih boleh dipakai sampai satu tahun setelah undang-undang berlaku, yaitu sampai akhir 2021, dengan nilai total yang ditempel paling sedikit Rp9.000. Masa itu sudah berakhir, sehingga untuk dokumen baru gunakan meterai yang sekarang berlaku. Bila Anda masih menyimpan meterai lama, tanyakan kepada penyalur resmi atau kantor pajak.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menempel meterai pada semua dokumen | Pemborosan | Cek daftar objek bea |
| Tidak memeterai surat pernyataan | Kurang bayar | Surat pernyataan termasuk objek |
| Menganggap meterai menentukan keabsahan | Keliru | Keabsahan ditentukan syarat perjanjian |
| Meterai ditempel tanpa tanda tangan | Dapat dipakai ulang | Tanda tangan melewati meterai |
| Memakai meterai bekas | Pelanggaran | Gunakan meterai baru |
| Mengabaikan dokumen luar negeri | Kurang bayar | Meterai saat dipakai di Indonesia |
Contoh: Pak Dani, tokoh fiktif, membuat perjanjian sewa rumah dan kwitansi uang muka. Perjanjian sewa adalah surat perjanjian sehingga ia membubuhkan meterai Rp10.000 pada tiap rangkap yang diterima masing-masing pihak. Kwitansi uang muka bernilai di atas Rp5 juta, sehingga juga bermeterai. Ia menyimpan kopi digital dan menyusun catatan siapa yang menanggung bea. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Meterai palsu atau meterai bekas yang dipakai ulang bukan sekadar kesalahan administrasi. UU 10/2020 memuat ketentuan pidana untuk meniru, memalsukan, dan memakai meterai palsu. Beli meterai hanya dari sumber resmi dan periksa kondisi fisiknya.
Siapkan beberapa meterai dari sumber resmi sebelum transaksi penting, dan tempel hanya saat dokumen siap ditandatangani. Meterai yang sudah ditempel dan rusak tidak dapat dipakai ulang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah surat pernyataan wajib bermeterai? Surat pernyataan termasuk dokumen perdata yang dikenai bea meterai menurut Pasal 3 UU 10/2020, tanpa batas nilai. Bila dipakai untuk keperluan tertentu, instansi juga sering meminta meterai.
Apakah meterai Rp10.000 cukup untuk perjanjian bernilai besar? Ya, tarifnya tetap per dokumen, bukan berdasarkan nilai. Namun lembar yang diterima tiap pihak harus mengikuti aturan pihak terutang.
Apakah dokumen elektronik wajib bermeterai? Dokumen elektronik yang memenuhi kriteria objek bea juga dikenai, dan dapat memakai meterai elektronik.
Apakah fotokopi dokumen perlu meterai? UU 10/2020 tidak menyebut fotokopi biasa sebagai objek bea, tetapi aturan bergantung pada fungsi dokumen, dan dokumen yang diajukan sebagai bukti di pengadilan mengikuti aturan tersendiri. Periksa teks resmi atau tanyakan kepada kantor pajak. Baca meterai pada dokumen pengadilan dan bukti surat.
Ringkasan
- UU 10/2020 mengenakan bea meterai pada dokumen perdata dan dokumen bukti di pengadilan, dengan tarif tetap Rp10.000.
- Dokumen penerimaan uang atau pelunasan baru dikenai bila nilainya lebih dari Rp5 juta.
- Perjanjian dan pernyataan dikenai tanpa melihat nilai transaksi.
- Beberapa dokumen dikecualikan, seperti ijazah dan dokumen angkutan.
- Ada meterai tempel, elektronik, dan bentuk lain; beli dari sumber resmi.
- Tarif dan batas dapat diubah; cek aturan terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 10/2020 (JDIH Setkab) — jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176264/UU_Nomor_10_Tahun_2020.pdf
- Direktorat Jenderal Pajak: peraturan meterai — www.pajak.go.id/id/peraturan/pengadaan-pengelolaan-dan-penjualan-meterai
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
- UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Baca juga
- Bea Meterai Rp10.000: Kapan Dokumen Perlu Ditempel Meterai
- Meterai Kurang atau Terlambat: Pemeteraian Kemudian, Sanksi, dan Nasib Dokumen sebagai Bukti
- Meterai Elektronik: Cara Membeli dan Membubuhkan pada Dokumen Digital
- Kwitansi sebagai Alat Bukti dan Meterai yang Diperlukan: Cara Menulis yang Benar
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.