Administrasi & Kenegaraan

Meterai Kurang atau Terlambat: Pemeteraian Kemudian, Sanksi, dan Nasib Dokumen sebagai Bukti

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemperbaiki dokumen kurang meterai1Periksa apakah dokumentermasuk objek beameterai2Hitung bea terutangdan sanksiadministrasi3Ajukan pemeteraiankemudian ke pejabatyang berwenang4Terima dokumen yangtelah disahkan5Simpan bukti dangunakan dokumensebagai bukti
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pemeteraian kemudian dan siapa yang membutuhkannya

    Pemeteraian kemudian adalah pembayaran bea meterai atas dokumen yang pada saat dibuat tidak dimeteraikan atau meterainya kurang, dilakukan setelah dokumen terbit dan memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Dalam bahasa Belanda yang masih dipakai praktisi, tindakan ini disebut nazegelen, yang secara harfiah berarti memeterai kemudian.

    Yang paling sering membutuhkannya:

    • pihak yang akan mengajukan perjanjian atau surat sebagai bukti di pengadilan;
    • pelaku usaha yang menemukan dokumen lama belum bermeterai saat diperiksa;
    • pihak yang diminta instansi atau bank melengkapi meterai;
    • notaris dan PPAT yang menemukan lampiran yang kurang meterai.

    Aturan ini bagian dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dokumen yang termasuk objek bea dijelaskan pada bea meterai UU 10/2020: dokumen yang wajib bermeterai.

    Dasar aturan pemeteraian kemudian

    Pasal 17 UU 10/2020 mengatur dokumen yang dapat dilakukan pemeteraian kemudian. Ada dua kelompok:

    1. Dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar. Ini adalah dokumen perdata seperti surat perjanjian dan surat pernyataan.
    2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

    Pasal 18 mengatur jumlah yang dibayar. Untuk kelompok pertama, jumlah yang dibayar adalah bea meterai yang terutang ditambah sanksi administrasi sebesar 100 persen dari bea terutang. Untuk kelompok kedua, yaitu dokumen yang diajukan sebagai bukti di pengadilan, jumlah yang dibayar hanya bea meterai yang terutang, tanpa sanksi.

    Dengan tarif tetap Rp10.000 menurut Pasal 5, gambaran sederhananya adalah:

    KeadaanJumlah yang dibayar
    Dokumen perdata tidak bermeterai, dimeteraikan kemudianBea terutang ditambah sanksi 100 persen dari bea terutang
    Dokumen kurang meteraiKekurangan bea ditambah sanksi 100 persen dari kekurangan
    Dokumen bukti di pengadilan yang belum bermeteraiBea terutang saja

    Perhitungan di atas didasarkan pada rumusan undang-undang. Besaran tarif dan batas dapat diubah pemerintah, dan cara pembayaran diatur peraturan menteri keuangan. Cek ketentuan terbaru sebelum mengurus.

    Pasal 19 menyatakan bahwa bila bea meterai tidak atau kurang dibayar, dapat diterbitkan surat ketetapan pajak untuk menagih kekurangan beserta sanksinya. Artinya, kekurangan meterai tidak hanya menjadi persoalan ketika dokumen dibawa ke pengadilan.

    Tangan memegang perut ibu hamil
    Foto oleh Suhyeon Choi di Unsplash

    Apakah dokumen tetap sah sebagai perjanjian

    Pertanyaan yang sangat sering: apakah perjanjian tanpa meterai batal? Jawabannya tidak otomatis. Syarat sahnya perjanjian diatur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Meterai tidak termasuk syarat itu. Dengan demikian, perjanjian yang memenuhi syarat tetap sah walaupun tidak bermeterai.

    Yang terpengaruh adalah penggunaannya sebagai alat bukti dan kewajiban pajak. Dokumen yang termasuk objek bea tetapi belum bermeterai sebaiknya dimeteraikan kemudian sebelum diajukan sebagai bukti. Bahkan, Pasal 21 UU 10/2020 melarang pejabat berwenang menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebelum bea itu dipenuhi. Dalam praktik peradilan, penjelasan undang-undang menyebut hakim dan panitera sebagai pejabat yang dimaksud, sehingga dokumen bukti yang kurang meterai biasanya diminta dimeteraikan kemudian dulu.

    Ada pula kabar baik. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b menyebut bahwa dokumen yang bea meterainya sudah dibayar sesuai undang-undang tidak wajib dimeteraikan kemudian lagi saat dipakai sebagai bukti. Sebaliknya, dokumen yang semula bukan objek bea, misalnya surat biasa, dikenai bea ketika dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

    Jadi, untuk perjanjian: tetap sah, tetapi sebelum dipakai sebagai bukti harus dilengkapi. Untuk pembuktian secara umum, lihat alat bukti perdata: saksi dan surat dan surat pernyataan bermeterai dan kekuatan hukumnya.

    Meterai yang tidak sah atau salah pakai

    Selain kurang atau lupa, ada kondisi meterai yang bermasalah:

    • Meterai palsu. Meniru atau memalsukan meterai, lalu memakainya seolah-olah asli, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun dalam Pasal 24 dan 25 UU 10/2020, ditambah pidana denda.
    • Meterai bekas. Meterai yang sudah dipakai dan dihapus tandanya lalu dipakai lagi merupakan pelanggaran serius; Pasal 26 UU 10/2020 mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.
    • Meterai rusak atau tidak terbaca. Meterai yang tidak lagi memperlihatkan ciri keasliannya sulit diterima sebagai bukti pembayaran bea.
    • Meterai ditempel tanpa tanda tangan di atasnya. Meterai itu dapat dianggap belum dibubuhkan sesuai tata cara. Pelaksanaan teknis mengikuti peraturan menteri.
    • Meterai lama yang sudah tidak berlaku. Pasal 28 UU 10/2020 hanya memperbolehkan sisa meterai tempel lama dipakai sampai satu tahun setelah undang-undang berlaku, yaitu akhir 2021. Setelah itu, meterai tarif lama tidak lagi dapat dipakai untuk dokumen baru.

    Bila ragu dengan keaslian meterai, jangan memakainya. Beli ulang dari sumber resmi lalu lakukan pemeteraian kemudian bila perlu.

    Langkah praktis

    1. Pastikan dokumen termasuk objek bea. Bandingkan dengan daftar jenis dokumen. Dokumen yang dikecualikan tidak perlu diperbaiki.
    2. Hitung kekurangan. Tentukan bea yang terutang dan apakah ada sanksi menurut kelompok dokumen.
    3. Cari tahu tempat pengesahan. Pemeteraian kemudian memerlukan pejabat yang ditetapkan menteri keuangan. Tanyakan kepada kantor pajak atau layanan resmi di daerah Anda untuk loket dan prosedur terbaru.
    4. Siapkan dokumen asli dan identitas.
    5. Bayar bea (dan sanksi bila ada) sesuai tata cara, lalu minta bukti pembayaran.
    6. Bubuhkan meterai pada dokumen, tandatangani dan beri tanggal sesuai ketentuan.
    7. Terima pengesahan dari pejabat, lalu simpan.
    8. Bila untuk pengadilan, tanyakan kepada kepaniteraan apakah pemeteraian dilakukan sebelum persidangan dan dokumen apa yang perlu dibawa. Lihat meterai pada dokumen pengadilan dan bukti surat.

    Contoh perhitungan sederhana dan catatan praktis

    Agar tidak bingung, bayangkan beberapa keadaan berikut. Angka memakai tarif tetap Rp10.000 menurut UU 10/2020, dan dapat berubah bila peraturan berubah.

    Keadaan pertama. Perjanjian sewa dua rangkap tidak pernah dimeteraikan. Untuk dokumen perdata yang kurang atau tidak dibayar, pembayaran terdiri dari bea terutang ditambah sanksi 100 persen dari bea terutang. Jumlah ini dihitung per dokumen yang terutang. Tanyakan kepada kantor pajak bagaimana menghitung bila ada dua rangkap.

    Keadaan kedua. Perjanjian sudah bermeterai satu, padahal seharusnya tiap rangkap bermeterai. Kekurangannya diperlakukan sebagai bea kurang bayar dan dapat dikenai sanksi.

    Keadaan ketiga. Kwitansi pelunasan di atas batas nilai tidak dimeteraikan, dan akan diajukan sebagai bukti. Karena dokumen ini akan dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, bea yang dibayar mengikuti aturan untuk dokumen bukti.

    Keadaan keempat. Dokumen yang bukan objek bea dimeteraikan. Tidak ada kewajiban tambahan, tetapi meterai yang sudah ditempel tidak dapat diambil kembali.

    Catatan praktis: simpan bukti pembayaran bea dan pengesahan, karena dokumen itu menunjukkan bahwa kewajiban sudah dipenuhi. Bila kantor pajak menerbitkan surat ketetapan, baca isinya dengan teliti. Anda berhak bertanya dan mengajukan keberatan sesuai prosedur perpajakan yang berlaku bila yakin ada kekeliruan, tetapi ketentuan prosedurnya teknis sehingga sebaiknya ditanyakan kepada pihak yang berwenang.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 1985 ke UU 10/2020 cukup besar untuk pemeteraian kemudian. Pada aturan lama, sanksi administrasi dikenal lebih tinggi, yaitu 200 persen. UU 10/2020 menurunkannya menjadi 100 persen dari bea terutang untuk dokumen perdata. Untuk dokumen bukti di pengadilan, tidak ada sanksi tambahan, hanya bea yang terutang.

    UU baru juga memungkinkan pembayaran dan pembubuhan secara elektronik, sehingga pemeteraian kemudian untuk dokumen elektronik dilakukan sesuai tata cara elektronik. Bila dokumen Anda berbentuk berkas digital, baca meterai elektronik: cara membeli dan menempel.

    Peraturan pelaksana, termasuk peraturan menteri keuangan, dapat berubah. Cek ketentuan terbaru sebelum mengurus.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Membiarkan dokumen tanpa meterai bertahun-tahunSanksi 100 persenLengkapi sedini mungkin
    Menganggap perjanjian tanpa meterai batalSalah langkahIngat: sah, tetapi perlu dilengkapi sebagai bukti
    Menempel meterai baru tanpa pengesahanTidak sah sebagai pemeteraian kemudianIkuti prosedur dan minta pengesahan
    Memakai meterai bekasPelanggaran seriusGunakan meterai baru
    Membawa bukti ke pengadilan tanpa memeteraikanDokumen tidak dipertimbangkanMeteraikan lebih dulu
    Mengabaikan surat ketetapan pajakTagihan bertambahTanggapi dan bayar tepat waktu

    Contoh: Bu Marni, tokoh fiktif, menemukan bahwa perjanjian utang piutang yang ia buat tiga tahun lalu belum bermeterai. Ketika peminjam menolak membayar dan ia hendak menggugat, ia menanyakan prosedur kepada kantor pajak dan kepaniteraan pengadilan. Karena dokumen akan dipakai sebagai bukti di pengadilan, ia melakukan pemeteraian kemudian untuk bea Rp10.000 sesuai ketentuan, lalu mengajukan dokumen itu sebagai bukti. Perjanjiannya tetap sah, dan lampiran bukti pembayaran memperkuat gugatannya. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menempelkan meterai baru begitu saja pada dokumen lama lalu menandatangani dengan tanggal baru, lalu menyebutnya pemeteraian kemudian. Pemeteraian kemudian memerlukan pengesahan pejabat yang berwenang. Menandatangani ulang dengan tanggal baru juga dapat menimbulkan tuduhan mengubah dokumen.

    Tips

    Kalau dokumen penting belum bermeterai, selesaikan sebelum sengketa muncul. Menyelesaikan saat tenang lebih murah dan lebih mudah daripada menunggu tenggat sidang.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah dokumen tanpa meterai bisa dipakai di pengadilan? Dapat, setelah dimeteraikan kemudian. Pejabat dilarang menerima atau mempertimbangkan dokumen yang bea meterainya belum dipenuhi.

    Berapa sanksi pemeteraian kemudian? Untuk dokumen perdata, 100 persen dari bea terutang. Untuk dokumen bukti di pengadilan, hanya bea yang terutang. Angka ini mengikuti UU 10/2020 dan dapat berubah.

    Apakah perjanjian tanpa meterai bisa dibatalkan salah satu pihak? Tidak dengan alasan meterai saja. Pembatalan perjanjian memerlukan alasan menurut hukum perjanjian.

    Apakah ada daluwarsa untuk kewajiban bea meterai? Ada. Pasal 23 UU 10/2020 menyatakan bea yang terutang kedaluwarsa setelah lima tahun sejak saat terutang. Namun penjelasan Pasal 3 menegaskan bahwa dokumen yang bea meterainya belum dibayar lunas, termasuk yang sudah kedaluwarsa, tetap harus dimeteraikan kemudian bila hendak dijadikan alat bukti di pengadilan.

    Ringkasan

    • Pemeteraian kemudian adalah cara melengkapi bea meterai atas dokumen yang tidak atau kurang dimeteraikan, dengan pengesahan pejabat berwenang.
    • Dokumen perdata: bayar bea ditambah sanksi 100 persen; dokumen bukti di pengadilan: bea saja.
    • Perjanjian tanpa meterai tetap sah, tetapi harus dilengkapi sebelum dipakai sebagai bukti.
    • Pejabat dilarang menerima atau mempertimbangkan dokumen yang bea meterainya belum dipenuhi.
    • Gunakan meterai asli, ikuti prosedur, dan cek ketentuan terbaru.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
    • UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

    Baca juga

    WhatsApp