Administrasi & Kenegaraan

Meterai pada Dokumen Pengadilan dan Bukti Surat: Nazegelen dan Kekeliruan yang Membuat Bukti Ditolak

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyiapkan bukti surat bermeterai untuk sidang1Daftar bukti suratyang akan diajukan2Cek apakah masing-masing termasuk objekbea meterai3Lakukan pemeteraiankemudian sebelumsidang4Cocokkan fotokopidengan aslinya5Beri tanda bukti danserahkan sesuai jadwalsidang
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu bukti surat dan kapan terkait meterai

    Bukti surat adalah dokumen tertulis yang diajukan kepada hakim untuk membuktikan dalil. Contohnya perjanjian, kwitansi, akta, surat pernyataan, surat tagihan, dan korespondensi. Dalam hukum acara perdata, bukti surat termasuk alat bukti utama. Pembahasan umumnya ada pada alat bukti perdata: saksi dan surat.

    Kaitan dengan meterai muncul karena UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebut dua objek bea: dokumen perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan (Pasal 3 ayat (1)). Artinya, saat suatu dokumen diajukan sebagai bukti, ia dapat dikenai bea meterai. Bea ini terutang pada saat dokumen diajukan sebagai bukti (Pasal 8), dan yang terutang adalah pihak yang mengajukannya (Pasal 9).

    Pihak yang terkena: penggugat, tergugat, pemohon, termohon, kuasa hukum, serta panitera dan hakim yang menerima bukti.

    Apa itu nazegelen

    Nazegelen adalah istilah Belanda yang diserap praktik peradilan, berarti memeteraikan kemudian. Dalam UU 10/2020, tindakan ini disebut pemeteraian kemudian. Pasal 17 menyebut dokumen yang dapat dimeteraikan kemudian adalah dokumen perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

    Penting membedakan dua keadaan:

    Keadaan dokumenYang dibayar saat pemeteraian kemudian
    Dokumen perdata yang seharusnya sudah bermeterai tetapi terlewat atau kurangBea terutang ditambah sanksi administrasi 100 persen
    Dokumen yang diajukan sebagai bukti di pengadilanBea meterai terutang saja

    Rumusan itu berasal dari Pasal 18 UU 10/2020. Artinya, memeteraikan bukti surat saat akan diajukan ke pengadilan tidak menimbulkan sanksi tambahan, tetapi dokumen perdata yang telat bermeterai sejak dibuat dapat dikenai sanksi bila dimeteraikan kemudian dalam kelompok pertama. Pembahasan menyeluruhnya ada pada meterai kurang atau terlambat: pemeteraian kemudian. Cara pelaksanaan dan pembagian dua kelompok ini dapat ditafsirkan berbeda oleh instansi. Konfirmasikan kepada kantor pajak atau kepaniteraan.

    Jamaah di lantai marmer sebuah masjid di Bogor
    Foto oleh Alim di Unsplash

    Bukti yang sudah bermeterai dan yang semula bukan objek bea

    Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b UU 10/2020 membedakan dua hal. Pertama, dokumen yang bea meterainya sudah dibayar sesuai undang-undang tidak wajib dimeteraikan kemudian lagi saat dipakai sebagai bukti. Perjanjian yang sejak awal sudah bermeterai cukup, misalnya, tidak perlu dimeteraikan dua kali. Kedua, dokumen yang semula tidak dikenai bea karena bukan objek bea, seperti surat biasa, dapat berubah menjadi dokumen alat bukti ketika diajukan ke pengadilan, sehingga perlu dimeteraikan kemudian sebelum diajukan.

    Dokumen yang bea meterainya belum dibayar lunas dan sudah kedaluwarsa (lima tahun sejak terutang, Pasal 23) juga tetap perlu dimeteraikan kemudian jika hendak dijadikan bukti.

    Mengapa bukti tanpa meterai bermasalah

    Pasal 21 UU 10/2020 melarang pejabat yang berwenang menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar. Penjelasan undang-undang menunjuk pejabat seperti hakim dan panitera. Karena itu, bukti surat yang termasuk objek bea tetapi belum dimeteraikan biasanya tidak langsung dipertimbangkan. Hakim atau panitera dapat meminta pihak yang mengajukan untuk memeteraikannya lebih dulu.

    Hal ini menjelaskan kekeliruan yang umum terjadi: bukti yang tampak penting tertunda atau ditolak pada sidang pembuktian hanya karena persoalan meterai. Akibatnya jadwal pembuktian terganggu, dan pihak lawan bisa memanfaatkan keadaan itu. Kekurangan meterai tidak berarti isi bukti salah, dan umumnya dapat diperbaiki, tetapi waktu persidangan terbatas.

    Perlu diingat pula bahwa meterai bukan syarat sahnya perjanjian. Perjanjian tanpa meterai tetap sah. Persoalannya ada pada penerimaan sebagai bukti dan kepatuhan bea.

    Kekeliruan umum pada bukti surat

    1. Tidak memeteraikan bukti yang termasuk objek bea, seperti perjanjian, kwitansi di atas batas nilai, dan surat pernyataan.
    2. Meterai ditempel tanpa pengesahan pejabat saat pemeteraian kemudian. Pemeteraian kemudian memerlukan pengesahan oleh pejabat yang ditetapkan menteri keuangan.
    3. Hanya menyerahkan fotokopi tanpa aslinya untuk dicocokkan. Hakim biasanya memeriksa kesesuaian fotokopi dengan asli.
    4. Surat tidak dinomori atau diberi tanda bukti, sehingga sulit dirujuk.
    5. Surat berbahasa asing tanpa terjemahan. Bukti berbahasa asing sebaiknya disertai terjemahan resmi. Baca penerjemah tersumpah dan dokumen berbahasa asing.
    6. Dokumen luar negeri tanpa pengesahan keaslian yang diminta. Baca legalisasi dokumen Kemenkum dan Kemlu.
    7. Meterai palsu atau bekas. Selain bermasalah di persidangan, ini dapat berakibat pidana.
    8. Melupakan bukti elektronik. Bukti elektronik seperti pesan atau surel mempunyai persoalan sendiri. Baca alat bukti perdata dan bukti elektronik.

    Langkah praktis menyiapkan bukti surat

    1. Susun daftar bukti. Tuliskan nama dokumen, tanggal, dan maksud pembuktiannya.
    2. Periksa tiap dokumen. Tentukan mana yang termasuk objek bea meterai.
    3. Kumpulkan dokumen asli, dan buat fotokopi yang jelas.
    4. Lakukan pemeteraian kemudian. Tanyakan kepada kepaniteraan pengadilan atau kantor pajak setempat tentang tempat dan prosedur. Dalam praktik, pemeteraian kemudian sering dilakukan di loket yang ditetapkan, sehingga cari tahu lokasinya sebelum hari sidang. Siapkan bea dan biaya yang diperlukan.
    5. Minta pengesahan dan simpan bukti pembayaran.
    6. Beri tanda bukti. Pengadilan memakai kode seperti P-1, P-2 untuk penggugat dan T-1, T-2 untuk tergugat. Susun urutan yang rapi.
    7. Bawa ke persidangan. Ajukan sesuai jadwal pembuktian. Serahkan fotokopi dan tunjukkan aslinya.
    8. Catat penerimaan bukti. Minta agar bukti tercatat dalam berita acara sidang.

    Bila Anda berperkara tanpa advokat, kepaniteraan dapat memberi arahan prosedur, tetapi tidak memberi nasihat hukum. Untuk bantuan hukum bagi yang tidak mampu, lihat bantuan hukum gratis: Posbakum.

    Perbedaan perkara perdata dan pidana pada bukti surat

    Artikel ini terutama membahas perkara perdata, tetapi pertanyaan meterai muncul juga pada jenis perkara lain.

    Perkara perdata. Para pihak mengajukan bukti surat pada tahap pembuktian. Meterai penting karena dokumen yang diajukan sebagai bukti menjadi objek bea. Pemeteraian kemudian lazim dilakukan sebelum sidang pembuktian.

    Perkara tata usaha negara dan agama. Prinsip umum pembuktian surat serupa, dan persyaratan administrasi bukti, termasuk meterai, ditanyakan kepada kepaniteraan masing-masing pengadilan. Aturan teknis bisa berbeda antar lingkungan peradilan.

    Perkara pidana. Barang bukti dan surat dalam perkara pidana mengikuti hukum acara pidana. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026, dan aturan pembuktiannya perlu dibaca dari teks resmi. Pembahasan pembuktian pidana ada pada pembuktian pidana: alat bukti sah dan keyakinan hakim. Dalam praktik, kewajiban meterai pada surat yang menjadi barang bukti tidak sama dengan pada perkara perdata, sehingga tanyakan kepada penyidik atau kepaniteraan.

    Perkara niaga dan kepailitan. Dokumen utang piutang yang diajukan sebagai bukti juga diperiksa kelengkapan formalnya.

    Penyelesaian di luar pengadilan. Mediasi dan arbitrase mengikuti aturan sendiri. Hasil kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta tetap tunduk pada aturan bea atas dokumen.

    Apa pun jenis perkaranya, prinsip kerja yang aman sama. Periksa persyaratan formal bukti jauh sebelum sidang, tanyakan prosedur kepada kepaniteraan, dan jangan menunggu hari terakhir. Banyak pencari keadilan kalah bukan karena haknya tidak ada, melainkan karena bukti tidak siap pada waktunya.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    UU 10/2020 menggantikan UU 13/1985. Bagi pembuktian di pengadilan, perubahan utamanya:

    • sanksi administrasi pemeteraian kemudian turun menjadi 100 persen untuk dokumen perdata, dari 200 persen pada aturan lama;
    • untuk dokumen bukti di pengadilan, yang dibayar hanya bea terutang;
    • pengakuan meterai elektronik membuat dokumen digital yang diajukan sebagai bukti dapat dimeteraikan secara elektronik;
    • pejabat dilarang menerima atau mempertimbangkan dokumen yang bea meterainya belum dipenuhi, sehingga kepatuhan lebih ditekankan.

    Selain itu, pengadilan makin banyak memakai persidangan elektronik. Pengajuan bukti secara elektronik memiliki tata cara tersendiri yang dapat berubah. Tanyakan kepaniteraan sebelum mengunggah bukti. KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk perkara pidana, dan pembuktiannya diatur terpisah. Pembahasan pidana tidak termasuk dalam artikel ini.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menyerahkan bukti yang belum dimeteraikanBukti tertunda atau tidak dipertimbangkanMeteraikan sebelum sidang
    Menempel meterai biasa pada bukti lamaTidak sah sebagai pemeteraian kemudianMinta pengesahan pejabat
    Tidak membawa asliBukti dipertanyakanBawa asli untuk dicocokkan
    Tidak menomori buktiSulit dirujukBeri tanda P atau T
    Mengajukan bukti terlambatTidak diterimaPatuhi jadwal pembuktian
    Mengabaikan terjemahanBukti tidak dapat dibacaSiapkan terjemahan resmi

    Contoh: Pak Teguh, tokoh fiktif, menggugat mitra usaha atas wanprestasi. Bukti utamanya adalah perjanjian kerja sama dan tiga kwitansi pembayaran. Satu minggu sebelum sidang pembuktian, kuasa hukumnya memeriksa bahwa perjanjian dan kwitansi itu belum dimeteraikan. Mereka menanyakan prosedur pemeteraian kemudian, membayar bea yang diperlukan, lalu memperoleh pengesahan. Pada sidang, hakim menerima bukti, mencocokkan dengan aslinya, dan memberi tanda bukti. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan menunggu hari sidang pembuktian untuk mengurus meterai. Bila bukti ditunda karena meterai, jadwal bisa mundur dan pihak lawan mendapat kesempatan. Selesaikan paling lambat beberapa hari sebelum sidang.

    Tips

    Buat tabel kecil berisi nama dokumen, jenisnya, apakah objek bea, dan status meterainya. Tabel itu membantu kuasa hukum dan klien menghindari bukti yang tertinggal.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah semua bukti surat perlu dimeteraikan? Tidak semua. Dokumen yang termasuk objek bea, atau yang diajukan sebagai bukti di pengadilan menurut ketentuan, dikenai. Dokumen yang dikecualikan tidak. Periksa jenis dan ketentuan terbaru.

    Siapa yang membayar bea untuk bukti di pengadilan? Menurut Pasal 9 UU 10/2020, pihak yang mengajukan dokumen sebagai bukti.

    Bagaimana dengan bukti yang berasal dari pihak lawan? Bukti yang diajukan pihak lawan menjadi tanggung jawab pihak lawan. Anda dapat mengajukan keberatan bila ada alasan, misalnya soal keaslian.

    Apakah fotokopi bukti perlu dimeteraikan? Biasanya yang diperiksa adalah kesesuaiannya dengan asli. Apakah fotokopi perlu meterai bergantung pada kebijakan pengadilan dan jenis dokumen, sehingga tanyakan kepada kepaniteraan sebelum sidang.

    Ringkasan

    • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan merupakan objek bea meterai menurut UU 10/2020.
    • Pemeteraian kemudian (nazegelen) memerlukan pengesahan pejabat yang berwenang; untuk dokumen bukti di pengadilan yang dibayar hanya bea terutang.
    • Pejabat dilarang menerima atau mempertimbangkan dokumen yang bea meterainya belum dipenuhi.
    • Hindari kekeliruan umum: bukti tanpa meterai, tanpa asli, tanpa terjemahan, atau terlambat.
    • Siapkan daftar bukti dan urus meterai sebelum hari sidang.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp