Bantuan Hukum Gratis, Posbakum, dan Syaratnya bagi Warga Tidak Mampu
Tidak semua orang mampu menyewa advokat. Negara menyediakan bantuan hukum cuma-cuma bagi orang miskin yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Banyak warga tidak tahu bahwa hak ini ada, atau bingung ke mana harus mengajukan. Artikel ini menjelaskan siapa yang berhak, dokumen yang disiapkan, siapa pemberi bantuan hukum, dan apa yang tidak boleh dilakukan pemberinya.
Isi artikel
Apa itu bantuan hukum cuma-cuma
Menurut Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang itu.
Undang-undang ini berlandaskan asas keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas (Pasal 2). Tujuannya, antara lain, menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum dan mewujudkan hak konstitusional warga negara (Pasal 3).
Masalah hukum apa yang tercakup
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Artinya:
- Litigasi adalah penanganan perkara di pengadilan.
- Nonlitigasi adalah penanganan di luar pengadilan, misalnya konsultasi, mediasi, atau pendampingan negosiasi.
Pasal 4 ayat (3) menyebut bentuk bantuannya: menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Siapa yang berhak
Pasal 5 ayat (1) menyatakan penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pasal 5 ayat (2) merinci hak dasar itu, yaitu hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan atau perumahan.
Jadi, ukurannya bukan sekadar "tidak punya uang untuk advokat". Ukurannya adalah keadaan miskin menurut hak dasar. Dalam praktik, dokumen yang membuktikannya adalah surat keterangan miskin.
Syarat permohonan
Pasal 14 ayat (1) menetapkan syarat yang harus dipenuhi pemohon:
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat tentang pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.
Pasal 14 ayat (2) mengatur keadaan bila pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis; periksa teks resmi untuk bunyi lengkapnya, karena petugas biasanya membantu mencatat permohonan lisan.
Dokumen yang umum disiapkan:
- KTP-el dan KK.
- Surat keterangan miskin (sering disebut SKTM) dari kelurahan atau desa.
- Dokumen perkara, misalnya surat panggilan, surat dakwaan, surat gugatan, atau putusan.
- Uraian singkat kejadian yang ditulis sendiri.
Tata cara teknis, termasuk bentuk surat keterangan miskin yang diterima, dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana dan dapat berbeda antardaerah. Tanyakan kepada pemberi bantuan hukum yang Anda tuju.
Contoh: Pak Dodi digugat atas sebidang tanah, padahal penghasilannya tidak tetap. Ia meminta surat keterangan miskin dari kelurahan, lalu membawa KTP-el, KK, dan surat gugatan ke sebuah lembaga bantuan hukum. Ia menulis ringkasan tiga paragraf tentang asal-usul tanah dan menyerahkan salinan dokumen yang ia miliki.
Siapa pemberi bantuan hukum
Pasal 8 menyatakan pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat. Syaratnya:
- berbadan hukum
- terakreditasi berdasarkan undang-undang ini
- memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
- memiliki pengurus
- memiliki program bantuan hukum.
Karena itu, tidak semua lembaga atau organisasi bisa menyalurkan dana bantuan hukum negara. Yang terakreditasi biasanya diumumkan oleh kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia. Periksa daftar terbaru di situs resmi kementerian atau tanyakan ke kantor wilayah kementerian itu.
Pemberi bantuan hukum dapat merekrut advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum (Pasal 9 huruf a). Paralegal adalah pendamping hukum nonadvokat yang membantu pengurusan administrasi dan pendampingan awal. Pasal 11 menyatakan pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang dilakukan dengan itikad baik, sesuai standar bantuan hukum dan atau kode etik advokat.
Berapa lama dijawab
Pasal 15 ayat (2) menetapkan batas jawaban: pemberi bantuan hukum dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak. Beberapa aturan lain di Pasal 15:
- Permohonan diajukan kepada pemberi bantuan hukum (ayat 1).
- Bila diterima, bantuan diberikan berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima (ayat 3).
- Bila ditolak, pemberi mencantumkan alasan penolakan (ayat 4).
Perhatikan kata "lengkap". Hitungan 3 hari kerja berjalan setelah berkas lengkap, bukan sejak Anda pertama datang. Karena itu, pastikan dokumen lengkap sejak awal. Surat kuasa khusus dibahas di surat kuasa khusus dan kuasa insidentil.
Hak dan kewajiban penerima
Pasal 12 memberi penerima bantuan hukum hak untuk:
- mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya berkekuatan hukum tetap, selama surat kuasa tidak dicabut
- mendapatkan bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan atau kode etik advokat
- mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum.
Pasal 13 mewajibkan penerima menyampaikan bukti, informasi, dan keterangan perkara secara benar, serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Kewajiban kedua ini penting. Bila Anda menyembunyikan fakta atau tidak hadir ketika dipanggil, pembelaan akan melemah, dan pemberi bantuan hukum bisa kesulitan.
Larangan memungut bayaran
Pasal 20 melarang pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Pasal 21 mengancam pemberi yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000. Periksa apakah ada penyesuaian pidana pada peraturan terbaru.
Artinya, bila lembaga bantuan hukum meminta "uang jasa" atau "uang lelah" kepada Anda, itu patut dipertanyakan. Pengeluaran yang memang biaya perkara, seperti panjar biaya perkara yang disetor ke pengadilan, adalah hal berbeda dan dibahas di bagian pengadilan. Tanyakan rincian dan minta bukti setoran resmi.
Hati-hati terhadap pihak yang mengaku "bantuan hukum gratis" tetapi meminta biaya administrasi sebelum bekerja. Tanyakan status akreditasinya, minta surat kuasa dan identitas tertulis, dan jangan menyerahkan dokumen asli atau uang tanpa tanda terima.
Layanan hukum di pengadilan: Posbakum dan lainnya
Selain bantuan hukum dari lembaga terakreditasi, pengadilan juga memiliki layanan bagi masyarakat tidak mampu. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan memberikan antara lain konsultasi hukum, penyusunan dokumen seperti gugatan, dan bantuan pengurusan administrasi. Mahkamah Agung mengatur layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Secara umum, peraturan itu mencakup tiga jenis layanan: pembebasan biaya perkara (sering disebut prodeo, yaitu berperkara secara cuma-cuma), sidang di luar gedung pengadilan, dan bantuan hukum melalui Posbakum.
Rincian persyaratan, kuota, dan alur berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan lain, jadi tanyakan langsung ke bagian informasi atau pelayanan terpadu di pengadilan negeri, pengadilan agama, atau pengadilan tata usaha negara. Nomor pasal peraturan itu tidak dicantumkan di sini karena rincian teksnya perlu Anda periksa langsung di sumber resmi.
Untuk memahami cara mendaftar perkara, baca pendaftaran perkara elektronik e-Court. Untuk gugatan yang nilai dan prosedurnya sederhana, lihat gugatan sederhana.
Dalam perkara pidana
Dalam perkara pidana, tersangka atau terdakwa punya hak didampingi penasihat hukum. Lihat didampingi penasihat hukum dan hak tersangka saat penangkapan. Jika Anda tidak mampu membayar penasihat hukum, minta pendampingan dari pemberi bantuan hukum terakreditasi atau layanan hukum di pengadilan, dan sampaikan itu kepada penyidik sejak awal. Aturan acara pidana berubah sejak berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026; nomor pasalnya tidak dikutip di sini, jadi mintalah penjelasan petugas atau pendamping Anda.
Pendanaan dan peran daerah
Pasal 16 dan 17 menyatakan pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia. Pasal 19 menyatakan daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan ketentuan lebih lanjut dalam peraturan daerah. Karena itu, di beberapa daerah ada program bantuan hukum yang dibiayai pemerintah daerah. Tanyakan ke bagian hukum pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian hukum.
Sebelum datang, tulis kronologi singkat dalam urutan waktu, siapkan fotokopi dokumen, dan tulis nomor telepon yang aktif. Berkas yang rapi mempercepat penilaian dan meningkatkan peluang permohonan dinyatakan lengkap pada kunjungan pertama.
Bila permohonan ditolak
Pasal 15 ayat (4) mewajibkan penolakan disertai alasan. Alasan yang mungkin muncul antara lain dokumen belum lengkap, perkara di luar program, atau pemohon tidak termasuk kategori. Anda dapat:
- melengkapi dokumen dan mengajukan lagi
- mengajukan ke pemberi bantuan hukum lain yang terakreditasi
- menanyakan layanan hukum di pengadilan
- mengadu ke kementerian atau Ombudsman bila ada penyimpangan prosedur, lihat pengaduan layanan publik ke Ombudsman.
Contoh: Bu Yani ditolak oleh satu lembaga karena surat keterangan miskinnya sudah terlalu lama. Ia meminta surat yang baru ke kelurahan, melengkapi berkas, dan mengajukan lagi. Tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, ia menerima jawaban.
Cara memilih antara lembaga bantuan hukum dan layanan pengadilan
Dua jalur ini saling melengkapi. Lembaga bantuan hukum terakreditasi dapat mendampingi Anda dari awal sampai perkara selesai, termasuk di luar pengadilan. Layanan di pengadilan lebih terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan proses berperkara di pengadilan itu, seperti konsultasi dan penyusunan dokumen.
Beberapa pertimbangan memilih:
- Bila perkara Anda belum masuk pengadilan, mulailah dari pemberi bantuan hukum terakreditasi.
- Bila Anda hanya perlu bantuan menyusun gugatan atau memahami prosedur, tanyakan layanan hukum di pengadilan.
- Bila biaya perkara menjadi hambatan, tanyakan kemungkinan berperkara secara cuma-cuma dan syarat dokumennya.
- Bila perkaranya mendesak, misalnya Anda ditahan, sampaikan keadaan itu sejak awal agar diprioritaskan.
Perlu diingat, kuota dan jenis perkara yang dapat ditangani bisa dibatasi program dan anggaran. Karena itu, wajar bila satu lembaga menolak dan Anda perlu menanyakan ke lembaga lain.
Kesalahan umum
- Menunggu sampai tenggat perkara hampir habis baru mencari bantuan.
- Tidak membawa surat keterangan miskin.
- Memberi uang kepada pendamping padahal layanannya cuma-cuma.
- Menyembunyikan fakta dari pemberi bantuan hukum.
- Menandatangani surat kuasa tanpa membaca isinya.
- Tidak menanyakan status akreditasi lembaga.
- Mengira bantuan hukum otomatis berarti menang perkara.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah bantuan hukum cuma-cuma hanya untuk perkara pidana? Tidak. Pasal 4 ayat (2) UU 16/2011 mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Berapa lama saya mendapat jawaban? Pasal 15 ayat (2): paling lama 3 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap. Jawabannya bisa menerima atau menolak, dan penolakan wajib disertai alasan.
Apakah saya boleh membayar lembaga bantuan hukum secara sukarela? Pasal 20 melarang pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima atau pihak terkait perkara. Karena itu, jangan menawarkan atau menyerahkan uang, dan laporkan bila diminta.
Ringkasan
Bantuan hukum cuma-cuma adalah hak orang atau kelompok orang miskin untuk masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Syaratnya permohonan tertulis, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa. Pemberi bantuan hukum harus terakreditasi, wajib menjawab dalam 3 hari kerja setelah berkas lengkap, dan dilarang meminta bayaran. Di pengadilan tersedia layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, termasuk Posbakum, dengan syarat yang perlu Anda tanyakan langsung. Ajukan sedini mungkin, dan simpan semua bukti pengajuan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 16/2011 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-16-tahun-2011
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 19, 20, 21.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (periksa teks resmi untuk rincian).
Baca juga
- Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil: Syarat Sah dan Kesalahan Umum
- Didampingi penasihat hukum: untuk apa di ruang pemeriksaan
- Pendaftaran Perkara Elektronik: Apa Itu E-Court dan Kapan Dipakai
- Gugatan Sederhana: Cara Menagih Utang Kecil Tanpa Proses Panjang
- Pengaduan Layanan Publik ke Ombudsman: Hak Warga, Tahapan, dan Hasilnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.