Peraturan Mahkamah AgungBerlaku
Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Ringkasan
Peraturan ini memberi pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Halaman BPK tidak memuat abstrak. Peraturan ini mencabut SE Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
- Mencabut SE Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.