Pajak Dokumen Pajak 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Bea Meterai Rp10.000: Kapan Dokumen Perlu Ditempel Meterai

Tidak semua dokumen memerlukan meterai. Bea meterai Rp10.000 berlaku untuk dokumen tertentu yang memenuhi nilai dan jenis yang ditentukan undang-undang.

Aturan umum

Dokumen yang berkaitan dengan perjanjian yang memuat nilai uang tertentu, dan memenuhi kriteria undang-undang, dikenai bea meterai Rp10.000. Untuk kuitansi atau dokumen dengan nilai di atas batas tertentu, meterai juga diperlukan.

Contoh dokumen

  • Surat perjanjian yang memuat nilai uang di atas batas ketentuan.
  • Kuitansi pembayaran dengan nilai tertentu.
  • Surat berharga dan dokumen tertentu lain yang diatur undang-undang.

Cara memenuhinya

Bea meterai dapat dibayar dengan meterai tempel atau dengan meterai elektronik. Meterai yang ditempel harus dibatalkan dengan tanda tangan dan tanggal.

📌 Catatan

Batas nilai dan jenis dokumen diatur dalam undang-undang. Periksa ketentuan sebelum menandatangani dokumen bernilai besar.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA