Bea Meterai Rp10.000: Kapan Dokumen Perlu Ditempel Meterai
Tidak semua dokumen memerlukan meterai. Bea meterai Rp10.000 berlaku untuk dokumen tertentu yang memenuhi nilai dan jenis yang ditentukan undang-undang.
Aturan umum
Dokumen yang berkaitan dengan perjanjian yang memuat nilai uang tertentu, dan memenuhi kriteria undang-undang, dikenai bea meterai Rp10.000. Untuk kuitansi atau dokumen dengan nilai di atas batas tertentu, meterai juga diperlukan.
Contoh dokumen
- Surat perjanjian yang memuat nilai uang di atas batas ketentuan.
- Kuitansi pembayaran dengan nilai tertentu.
- Surat berharga dan dokumen tertentu lain yang diatur undang-undang.
Cara memenuhinya
Bea meterai dapat dibayar dengan meterai tempel atau dengan meterai elektronik. Meterai yang ditempel harus dibatalkan dengan tanda tangan dan tanggal.
Batas nilai dan jenis dokumen diatur dalam undang-undang. Periksa ketentuan sebelum menandatangani dokumen bernilai besar.
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.