Perlindungan Konsumen Hukum 📅 8 Oktober 2026 ⏱ 3 menit baca

Hak Konsumen dan Cara Mengadu ke BPSK

Konsumen memiliki hak atas barang dan jasa yang benar, jelas, dan jujur. Jika hak itu dilanggar, ada jalur pengaduan yang bisa ditempuh tanpa harus langsung ke pengadilan.

ARTIKELHak Konsumen dan CaraMengadu ke BPSK
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Hak dasar konsumen

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi barang atau jasa.
  • Hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
  • Hak didengar pendapat dan keluhannya.
  • Hak mendapat advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa secara patut.
  • Hak mendapat ganti rugi bila barang atau jasa tidak sesuai perjanjian.

Cara mengadu

Langkah awal adalah menyampaikan keluhan langsung kepada pelaku usaha dan meminta penyelesaian. Bila tidak selesai, konsumen dapat mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kota atau kabupaten. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Konsumen juga dapat menggugat ke pengadilan negeri, termasuk gugatan kelompok untuk kerugian yang dialami banyak orang.

📌 Catatan

Simpan bukti pembelian, kuitansi, percakapan, dan foto barang. Bukti yang rapi mempercepat penyelesaian.

📚 Sumber Rujukan
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4, 45, 46, dan 49 — peraturan.bpk.go.id

Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.

Konsultasi via WA