Hak Konsumen dan Cara Mengadu ke BPSK
Konsumen memiliki hak atas barang dan jasa yang benar, jelas, dan jujur. Jika hak itu dilanggar, ada jalur pengaduan yang bisa ditempuh tanpa harus langsung ke pengadilan.
Hak dasar konsumen
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi barang atau jasa.
- Hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- Hak didengar pendapat dan keluhannya.
- Hak mendapat advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa secara patut.
- Hak mendapat ganti rugi bila barang atau jasa tidak sesuai perjanjian.
Cara mengadu
Langkah awal adalah menyampaikan keluhan langsung kepada pelaku usaha dan meminta penyelesaian. Bila tidak selesai, konsumen dapat mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kota atau kabupaten. Penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Konsumen juga dapat menggugat ke pengadilan negeri, termasuk gugatan kelompok untuk kerugian yang dialami banyak orang.
Simpan bukti pembelian, kuitansi, percakapan, dan foto barang. Bukti yang rapi mempercepat penyelesaian.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4, 45, 46, dan 49 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.