Klausula Baku dalam Perjanjian: Yang Dilarang dan Cara Mengenalinya
Perjanjian standar yang disodorkan pelaku usaha sering memuat klausula yang merugikan konsumen. Undang-undang melarang sejumlah klausula tertentu.
Apa itu klausula baku?
Klausula baku adalah aturan atau ketentuan yang telah dibuat sepihak oleh pelaku usaha dan dicantumkan dalam dokumen atau perjanjian yang tidak dapat diubah konsumen.
Klausula yang dilarang
- Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.
- Hak pelaku usaha untuk menolak pengembalian barang tanpa alasan yang sah.
- Pengalihan tanpa persetujuan konsumen atas barang yang dibeli.
📌 Catatan
Klausula yang dilarang dinyatakan batal demi hukum. Konsumen dapat mengajukan keberatan melalui jalur yang tersedia.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 18 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.