Ketenagakerjaan 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

PKWTT dan Masa Percobaan Kerja: Maksimal 3 Bulan, Upah, dan Status Karyawan

Banyak pekerja mengira masa percobaan bisa diatur seenaknya oleh perusahaan, misalnya enam bulan atau dengan gaji lebih rendah. Hukum menetapkan batasnya. Artikel ini menjelaskan PKWTT (karyawan tetap), aturan masa percobaan, dan hak pekerja selama masa itu.

ALUR SINGKATDari lamaran hingga status karyawan tetap1Penawaran kerja danperjanjian kerja PKWTT2Masa percobaantertulis, paling lama3 bulan3Upah tidak di bawahupah minimum4Evaluasi di akhir masapercobaan5Menjadi karyawan tetapatau berakhir denganhak
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Apa itu PKWTT

PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yang dalam bahasa sehari-hari dikenal sebagai status karyawan tetap. Perjanjian ini tidak dibatasi jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. Hubungan kerja berlangsung hingga ada alasan yang sah untuk berakhir, misalnya pengunduran diri, pensiun, kesepakatan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah.

Lawan dari PKWTT adalah PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu atau karyawan kontrak, yang dibahas pada artikel kami tentang kontrak kerja (PKWT). Dasar hukumnya adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

PKWTT dapat dibuat tertulis maupun lisan. Bila lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi pekerja yang bersangkutan (Pasal 63 UU 13/2003). Praktik terbaik adalah tertulis, supaya isi hak dan kewajiban jelas.

Aturan masa percobaan

Masa percobaan adalah periode awal ketika perusahaan menilai kemampuan dan kecocokan pekerja baru, dan pekerja menilai pekerjaannya. Aturan pokoknya:

  • Hanya untuk PKWTT. Pasal 58 UU 13/2003 melarang PKWT mensyaratkan masa percobaan. Jika masa percobaan dicantumkan dalam kontrak PKWT, ketentuan itu batal demi hukum.
  • Paling lama tiga bulan. Pasal 60 UU 13/2003 dan PP 35/2021 membatasi masa percobaan paling lama tiga bulan.
  • Harus dinyatakan dalam perjanjian. Masa percobaan harus tertulis dalam perjanjian kerja atau, bila PKWTT lisan, diinformasikan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Jika tidak disebutkan, masa percobaan dianggap tidak ada.
  • Upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Selama masa percobaan dan sesudahnya, upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku.
  • Total tidak boleh lebih dari tiga bulan. Perusahaan tidak boleh memperpanjang atau mengulang masa percobaan untuk pekerja yang sama sehingga jumlahnya melebihi tiga bulan.

Rincian ketentuan ini sebaiknya diperiksa pada teks PP 35/2021 dan perubahan terbaru. Peraturan ketenagakerjaan beberapa kali berubah, dan pemerintah bersama DPR sedang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, jadi periksa aturan yang berlaku saat Anda membaca ini.

Dua orang duduk di meja dengan kertas dan pena membahas kontrak kerja
Foto oleh Amina Atar di Unsplash

Hak pekerja selama masa percobaan

Pekerja dalam masa percobaan tetap pekerja. Hak yang tetap berlaku di antaranya:

HakKeterangan
UpahTidak di bawah upah minimum, dibayar tepat waktu
Jaminan sosialPendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja sejak mulai bekerja
Waktu kerja dan istirahatSesuai ketentuan; lembur dibayar
Keselamatan dan kesehatan kerjaPemberi kerja wajib menyediakan
Perlindungan dari diskriminasi dan pelecehanBerlaku sejak hari pertama
Hak cutiCuti tahunan umumnya baru dapat diambil setelah masa kerja tertentu, periksa perjanjian dan peraturan perusahaan

Pemberi kerja tidak boleh menunda pendaftaran BPJS hingga masa percobaan selesai. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada hari-hari awal tetap berhak atas jaminan kecelakaan kerja jika terdaftar atau dalam hal tidak terdaftar, perusahaan dapat dimintai tanggung jawab. Artikel kami tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) membahas haknya.

Mengakhiri hubungan kerja pada masa percobaan

Pada masa percobaan, perusahaan dapat memutuskan tidak melanjutkan hubungan kerja bila hasil penilaian tidak memuaskan. Namun beberapa prinsip tetap berlaku:

  • Penilaian harus berdasarkan kriteria yang jelas dan diketahui pekerja sejak awal (misalnya target atau uraian pekerjaan).
  • Pengakhiran harus memperlakukan pekerja secara wajar dan tidak diskriminatif.
  • Upah dan hak yang sudah timbul harus dibayar sampai hari terakhir, termasuk lembur dan sisa gaji.
  • Surat pemberitahuan tertulis sebaiknya diberikan.
  • Ketentuan tentang pesangon pada PHK dalam masa percobaan tidak sama dengan PHK karyawan tetap; periksa PP 35/2021 dan perjanjian kerja. Dalam banyak kasus, pengakhiran sebelum masa percobaan selesai tidak menimbulkan hak pesangon, tetapi upah dan hak lain yang sudah timbul tetap harus dibayar. Hal ini bergantung pada alasan dan ketentuan yang berlaku. Konsultasikan bila Anda ragu.

Pekerja yang merasa diberhentikan tanpa alasan yang jelas dapat berunding bipartit (perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha), lalu menempuh jalur dinas ketenagakerjaan (disnaker) dan pengadilan hubungan industrial (PHI), sebagaimana dijelaskan pada artikel kami tentang jalur disnaker dan gugatan PHI.

Setelah masa percobaan berakhir

Jika pekerja tidak diberhentikan sampai masa percobaan berakhir dan terus bekerja, ia umumnya menjadi karyawan tetap penuh. Beberapa perusahaan menerbitkan surat pengangkatan atau perjanjian baru. Jika tidak ada surat tetapi hubungan kerja berlanjut, hubungan kerja tetap PKWTT sepanjang perjanjian awal PKWTT. Simpan perjanjian awal, slip gaji, dan surat pengangkatan sebagai bukti.

Perusahaan juga tidak boleh menyiasati dengan memberi kontrak PKWT berurutan sebelum PKWTT hanya untuk menghindari status tetap, bila pekerjaan itu bersifat tetap. Pekerjaan yang sifatnya tetap tidak dapat dibuat dengan PKWT. Bila PKWT tidak memenuhi syarat, hubungan kerja dapat dinyatakan sebagai PKWTT menurut peraturan.

Contoh: Saudara A diterima sebagai staf administrasi dengan perjanjian PKWTT yang mencantumkan masa percobaan enam bulan dan gaji 80 persen dari upah minimum selama masa percobaan. Ketentuan ini bermasalah dua kali: masa percobaan melebihi tiga bulan, dan upah di bawah upah minimum. Saudara A dapat meminta perusahaan menyesuaikan, dan bila tidak ditanggapi, mengadukan ke dinas ketenagakerjaan.

Contoh: Saudara B bekerja sebagai kasir. Pada bulan kedua, atasan memberi tahu bahwa kinerjanya kurang dan hubungan kerja tidak dilanjutkan. Saudara B meminta penjelasan tertulis tentang kriteria penilaian dan menghitung upah sampai hari terakhir termasuk lembur. Ia memastikan BPJS-nya sudah dicatat. Perusahaan membayar sisa upah dan memberi surat keterangan kerja.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mencantumkan masa percobaan lebih dari tiga bulan, atau memperpanjangnya diam-diam.
  • Memberi gaji "50 persen" atau "80 persen" selama percobaan.
  • Menunda pendaftaran BPJS sampai lolos masa percobaan.
  • Menggunakan masa percobaan terus-menerus untuk pekerja baru yang sama.
  • Mencantumkan masa percobaan pada kontrak PKWT.
  • Pekerja tidak menyimpan salinan perjanjian kerja.
  • Mengira perusahaan boleh memberhentikan tanpa alasan apa pun di masa percobaan, padahal tetap ada kewajiban membayar hak dan memperlakukan secara wajar.
Peringatan

Jangan menandatangani perjanjian kerja tanpa membaca isi masa percobaan, gaji, dan tunjangan. Klausul yang bertentangan dengan undang-undang dapat batal, tetapi pekerja yang sudah telanjur menandatangani dan tidak menyimpan salinan sulit membuktikan. Mintalah salinan perjanjian bertanda tangan kedua pihak.

Tips

Sebelum menerima tawaran, tanyakan secara tertulis: status (PKWTT atau PKWT), lama masa percobaan, besar upah selama dan sesudah masa percobaan, serta kapan BPJS didaftarkan. Foto surat penawaran dan simpan dalam folder khusus. Catat tanggal mulai bekerja yang sebenarnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perusahaan boleh memperpanjang masa percobaan? Tidak boleh melebihi tiga bulan secara total. Perpanjangan yang menjadikan total lebih dari tiga bulan bertentangan dengan aturan.

Apakah tanpa surat tertulis masa percobaan tetap berlaku? Jika tidak ada pencantuman, masa percobaan dianggap tidak ada. Pekerja langsung berstatus karyawan tetap.

Bolehkah gaji masa percobaan lebih rendah dari gaji setelahnya? Boleh asal tetap tidak di bawah upah minimum yang berlaku, dan sesuai kesepakatan. Periksa upah minimum daerah Anda di situs dinas ketenagakerjaan.

Apakah pekerja boleh mengundurkan diri saat masa percobaan? Boleh. Pekerja tetap perlu mengikuti ketentuan pengunduran diri yang berlaku, termasuk pemberitahuan tertulis sesuai perjanjian. Lihat artikel tentang mengundurkan diri.

Perbedaan PKWTT dan PKWT dalam praktik

HalPKWTT (karyawan tetap)PKWT (kontrak)
Jangka waktuTidak ditentukanDitentukan, atau sampai pekerjaan selesai
Masa percobaanBoleh, paling lama 3 bulanTidak boleh
Jenis pekerjaanPekerjaan yang sifatnya tetapPekerjaan sementara atau musiman tertentu
BerakhirnyaAlasan yang sah, PHK dengan prosedurHabis jangka waktu; ada kompensasi
BentukTertulis atau lisan (dengan surat pengangkatan)Harus tertulis

Setelah membaca tabel ini, periksa perjanjian Anda sendiri: apakah jenis pekerjaan Anda benar-benar sementara, atau pekerjaan inti yang berlangsung terus-menerus? Bila Anda ragu, bicarakan dengan serikat pekerja, dinas ketenagakerjaan, atau advokat.

Dokumen yang sebaiknya Anda pegang

Siapkan arsip pribadi: perjanjian kerja bertanda tangan, surat penawaran kerja (offer letter), slip gaji setiap bulan, bukti kepesertaan BPJS, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bila ada, serta bukti evaluasi kinerja. Dokumen ini membantu bila terjadi perbedaan pendapat tentang status, upah, atau alasan berakhirnya hubungan kerja.

Bila perusahaan mengubah status atau syarat sepihak

Sesudah bekerja, ada kalanya perusahaan menyodorkan perjanjian baru yang mengubah status dari tetap menjadi kontrak, menurunkan upah, atau mengulang masa percobaan. Perubahan syarat kerja pada dasarnya memerlukan kesepakatan kedua pihak. Pekerja berhak membaca, bertanya, dan menolak menandatangani sebelum memahami akibatnya. Jika ditekan dengan ancaman, catat kejadian itu dan konsultasikan dengan serikat pekerja, dinas ketenagakerjaan, atau advokat sebelum menandatangani.

Ringkasan

PKWTT adalah status karyawan tetap. Masa percobaan hanya boleh untuk PKWTT, paling lama tiga bulan, harus tertulis, dan upah tidak boleh di bawah upah minimum. Hak seperti BPJS dan perlindungan kerja tetap berlaku sejak hari pertama. Pengakhiran pada masa percobaan harus tetap wajar dan menghormati hak pekerja. Simpan perjanjian, slip gaji, dan bukti komunikasi, dan konsultasikan bila ada klausul yang meragukan.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain Pasal 58, 60, dan 63.
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA