Mengundurkan Diri dari Pekerjaan: Hak yang Tetap Didapat
Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap berhak atas sejumlah hak. Mengetahui batasannya membantu pekerja tidak kehilangan haknya saat resign.
Hak yang umumnya tetap diterima
- Upah yang belum dibayar sampai hari terakhir bekerja.
- Uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil sesuai ketentuan perusahaan.
- Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Pesangon
Pada pengunduran diri atas kemauan sendiri, pekerja pada prinsipnya tidak mendapat uang pesangon, melainkan hak-hak tertentu sebagaimana diatur undang-undang. Pengunduran diri sebaiknya disampaikan secara tertulis.
Surat pengunduran diri
Buat surat pengunduran diri dengan tanggal dan alasan singkat, dan minta tanda terima dari perusahaan. Periksa ketentuan notice period dalam kontrak.
Jika pengunduran diri terjadi karena tekanan atau pelanggaran perusahaan, situasinya dapat berbeda. Konsultasikan dengan penasihat hukum.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 162 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.