Cuti Melahirkan: Berapa Lama dan Apa Saja Haknya
Pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan yang dibayar. Lamanya, cara pengajuannya, dan hak lain selama cuti perlu dipahami sejak awal kehamilan.
Lama cuti
Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak istirahat sekitar 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, berdasarkan perhitungan dokter atau bidan. Dengan demikian, total cuti umumnya sekitar tiga bulan.
Hak selama cuti
- Upah tetap dibayarkan selama cuti melahirkan.
- Pekerja berhak atas cuti tambahan bila terjadi keguguran, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Hak ini tidak boleh dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja.
Langkah pengajuan
Sampaikan kepada perusahaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan yang memuat perkiraan tanggal melahirkan. Simpan salinannya sebagai bukti.
Program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, juga dapat memberikan manfaat terkait persalinan. Cek kepesertaan sejak awal.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 82 — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.