Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja. Klaim perlu diajukan dengan dokumen yang lengkap.
Apa yang ditanggung?
Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup biaya pengobatan, penggantian upah selama tidak mampu bekerja, dan santunan sesuai tingkat cacat atau kematian, sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah klaim
- Laporkan kecelakaan kepada perusahaan dan catat kejadiannya.
- Perusahaan wajib melaporkan dan mengurus klaim melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Simpan surat keterangan dokter dan kuitansi biaya pengobatan.
Jika perusahaan tidak mendaftarkan
Pekerja dapat melapor ke BPJS Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan. Kewajiban pendaftaran tetap berada pada pemberi kerja.
📌 Catatan
Besaran manfaat mengikuti peraturan yang berlaku saat klaim. Periksa informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS — peraturan.bpk.go.id
- PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.