Hak Cuti Tahunan Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
Cuti tahunan adalah hak pekerja yang sering disalahpahami. Banyak karyawan tidak tahu berapa hari cutinya, kapan bisa diambil, dan apa yang terjadi jika tidak diambil.
Berapa hari cuti tahunan?
Pekerja yang sudah bekerja terus-menerus selama 12 bulan berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Pengaturan teknis, seperti pembagian dan waktunya, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apakah cuti bisa diuangkan?
Cuti tahunan pada prinsipnya diambil dalam tahun berjalan. Bila tidak diambil, pengaturannya tergantung kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan membolehkan cuti diakumulasi atau diuangkan, sementara lainnya tidak. Karena itu, pastikan ketentuan ini tertulis dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Langkah jika hak cuti tidak diberikan
- Tanyakan secara tertulis kepada HRD atau atasan, dengan merujuk peraturan perusahaan.
- Catat tanggal pengajuan dan tanggapan perusahaan.
- Jika belum ada penyelesaian, pekerja dapat mengajukan perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, mediasi, atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Ketentuan cuti dapat berbeda untuk pekerja kontrak (PKWT), pekerja harian, dan pekerja di sektor tertentu. Periksa perjanjian kerja masing-masing.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79 — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.