Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
Pekerja kontrak sering tidak tahu sampai kapan kontraknya sah dan apa saja hak yang dimilikinya. Pemahaman ini penting sebelum menandatangani perjanjian baru.
Apa itu PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, jangka waktunya tertentu, atau pekerjaan musiman. Perjanjian harus dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan memuat ketentuan yang diatur undang-undang.
Hal yang harus ada dalam kontrak
- Jenis dan uraian pekerjaan, serta jangka waktu berlakunya.
- Besaran upah dan tunjangan yang disepakati.
- Hak cuti, jaminan sosial, dan ketentuan pengakhiran kontrak.
Jika kontrak diperpanjang berulang
Kontrak yang dibuat berulang tanpa jeda yang wajar dapat dipersoalkan statusnya. Pekerja dapat meminta kejelasan kepada perusahaan dan, bila perlu, menyelesaikannya melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.
Aturan turunan ketenagakerjaan mengalami beberapa perubahan. Pastikan merujuk pada peraturan yang berlaku saat perjanjian dibuat.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 sampai Pasal 59 — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.