Lisensi Hak Cipta dan Jual Putus Karya: Bedanya, Risikonya, dan Hak Kembali 25 Tahun
Isi artikel
Apa itu lisensi dan jual putus, dan siapa yang terkena
Lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan dengan syarat tertentu. Pemilik hak tetap pemilik. Penerima lisensi hanya memakai hak itu dalam batas perjanjian. Lisensi biasanya disertai kewajiban membayar royalti, yaitu imbalan yang dibayar secara berkala atau sesuai hasil pemakaian.
Jual putus (sering disebut jual beli putus atau pengalihan hak sepenuhnya) adalah perjanjian ketika pencipta mengalihkan hak ciptanya, biasanya seluruh hak ekonomi, kepada pihak lain dengan pembayaran sekali. Setelah itu pembeli menjadi pemegang hak cipta dan pencipta tidak lagi menerima imbalan dari pemakaian karya, kecuali diperjanjikan.
Pihak yang terkena: penulis dan penerbit, pencipta lagu dan produser rekaman, ilustrator dan klien, pembuat perangkat lunak dan pengguna, serta pemilik usaha yang memesan karya. Dasar hukumnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak moral dan hak ekonomi dibahas pada hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Perbedaan lisensi dan jual putus
| Aspek | Lisensi | Jual putus |
|---|---|---|
| Siapa pemilik hak setelahnya | Pencipta atau pemegang hak tetap | Pembeli menjadi pemegang hak |
| Imbalan | Royalti atau biaya lisensi | Pembayaran sekali |
| Jangka waktu | Terbatas sesuai perjanjian | Hak beralih, dengan batas hak kembali pada kasus tertentu |
| Fleksibilitas | Dapat dibatasi wilayah dan bentuk penggunaan | Cenderung menyeluruh |
| Risiko pencipta | Royalti tidak dibayar atau dilaporkan benar | Kehilangan potensi penghasilan jangka panjang |
| Cocok untuk | Karya yang laku jangka panjang | Karya yang diperlukan klien sekali pakai |
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Pokok aturan dalam UU 28/2014:
- Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian melalui perjanjian tertulis, di antara cara lain seperti pewarisan, hibah, wasiat, dan wakaf (Pasal 16).
- Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 80).
- Perjanjian lisensi berlaku untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi masa berlaku hak cipta. Perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia atau yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga. Lisensi eksklusif harus dinyatakan jelas.
- Penerima lisensi wajib memberikan royalti kepada pemegang hak selama jangka waktu lisensi, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan sesuai praktik yang berlaku.
- Perjanjian lisensi perlu dicatat dalam daftar umum perjanjian lisensi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 83).
Pasal-pasal tersebut sebaiknya dikonfirmasi pada teks resmi, terutama nomor ayat. Yang pasti, kontrak tertulis dan jelas adalah pelindung terbaik, baik bagi pencipta maupun pemakai.
Hak kembali setelah 25 tahun pada jual putus
Ketentuan yang menarik bagi penulis dan musisi ada pada Pasal 18 UU 28/2014. Intinya: untuk ciptaan buku dan semua hasil karya tulis lainnya, serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, yang hak ciptanya diserahkan kepada penerbit dan/atau produser dalam bentuk perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.
Beberapa catatan penting agar tidak salah paham:
- Ketentuan ini berlaku untuk karya tertentu saja, yaitu buku dan karya tulis lainnya, serta lagu atau musik. Karya jenis lain, seperti desain atau perangkat lunak, tidak otomatis tercakup.
- Penghitungan 25 tahun mengikuti tanggal perjanjian. Perlu dicek bagaimana ketentuan ini berlaku untuk perjanjian yang dibuat sebelum UU 28/2014 berlaku. Ketentuan peralihan dan tafsir pengadilan perlu dibaca.
- Pengembalian hak berarti hak ekonomi kembali, namun apakah pencipta harus mengajukan sesuatu atau hak kembali demi hukum, perlu dicermati pada teks dan praktik. Sebaiknya pencipta mendokumentasikan tanggal perjanjian dan menghubungi pemegang hak ketika masa 25 tahun tiba.
- Klausul kontrak yang berusaha menyingkirkan ketentuan ini dapat dipersoalkan. Apakah klausul semacam itu sah adalah pertanyaan hukum yang memerlukan nasihat ahli.
Ketentuan ini dimaksudkan melindungi pencipta dari perjanjian yang sangat timpang. Pada praktiknya, penerbit dan produser perlu mencatat ketentuan ini dalam pengelolaan katalog mereka.
Langkah praktis menyusun perjanjian
- Identifikasi karya. Judul, jenis, versi, dan bentuk. Sebut bila meliputi bagian atau seri.
- Tentukan hak yang diberikan. Penerbitan cetak, digital, terjemahan, adaptasi film, merchandise, dan lain-lain. Sebut satu per satu. Hak yang tidak disebut sebaiknya dinyatakan tetap pada pencipta.
- Tetapkan wilayah. Seluruh dunia, Indonesia saja, atau wilayah tertentu.
- Tetapkan jangka waktu. Hitungan tahun, dan apa yang terjadi setelahnya.
- Tetapkan eksklusivitas. Eksklusif berarti hanya penerima lisensi yang boleh memakai. Nonekslusif memungkinkan pemberi lisensi memberi lisensi ke pihak lain.
- Atur imbalan. Persentase royalti, dasar penghitungan, jadwal laporan, hak audit, dan denda keterlambatan.
- Atur hak moral. Pencantuman nama, persetujuan perubahan, dan tata cara.
- Atur pengakhiran. Alasan pemutusan, pengembalian hak, dan penyelesaian stok atau salinan.
- Tentukan penyelesaian sengketa. Mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
- Catatkan. Pertimbangkan mencatatkan lisensi di DJKI agar berakibat pada pihak ketiga.
Menentukan royalti yang adil
Royalti dapat dihitung sebagai persentase dari harga jual, dari pendapatan bersih, atau sebagai jumlah tetap per unit. Setiap model punya risiko. Persentase dari pendapatan bersih mudah dimanipulasi dengan biaya, sehingga definisi "pendapatan bersih" perlu ketat. Jumlah tetap per unit tidak mengikuti harga. Minta laporan penjualan berkala, hak memeriksa pembukuan, dan jaminan minimum (minimum guarantee) agar penghasilan tidak sepenuhnya bergantung pada kinerja penerima lisensi. Royalti merek serupa dibahas pada lisensi merek, perjanjian royalti, dan pencatatan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 28/2014 menambahkan pengaturan yang tidak ada dalam UU 19/2002 secara tegas: pembatasan jual putus untuk buku dan lagu dengan kembalinya hak setelah 25 tahun, pencatatan perjanjian lisensi, dan pengaturan lembaga manajemen kolektif. Perubahan ini menggeser keseimbangan ke arah pencipta. Di sisi lain, wacana revisi undang-undang hak cipta terus muncul seiring perkembangan teknologi dan musik digital. Per Oktober 2026, periksa apakah ada perubahan terbaru di peraturan.bpk.go.id sebelum menandatangani kontrak besar. Ketentuan peralihan juga dapat memengaruhi kontrak lama.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menandatangani "seluruh hak diserahkan" tanpa memahami | Kehilangan kendali atas karya | Rinci hak yang diberikan |
| Tidak mengatur wilayah dan jangka waktu | Sengketa tafsir | Tulis eksplisit |
| Royalti tanpa hak audit | Tidak dapat memeriksa laporan | Minta laporan dan hak periksa |
| Tidak mencatat lisensi | Tidak berakibat pada pihak ketiga | Catatkan di DJKI |
| Melupakan tanggal 25 tahun | Hak kembali tak dimanfaatkan | Catat di kalender |
| Memberi lisensi eksklusif ganda | Digugat penerima lisensi pertama | Periksa lisensi sebelumnya |
Contoh: penulis dan penerbit
Contoh: Pak Wahyu (fiktif), penulis buku pelajaran, menjual putus hak cipta bukunya kepada penerbit dengan pembayaran sekali. Puluhan tahun kemudian bukunya masih dipakai. Ia mempelajari bahwa untuk buku, jual putus dapat dibatasi hingga 25 tahun. Ia mengumpulkan salinan perjanjian, menghitung tanggalnya, lalu menghubungi penerbit untuk membahas kembalinya hak. Ia juga berkonsultasi dengan advokat tentang cara menerapkan ketentuan itu pada perjanjian yang dibuat sebelum UU 28/2014 berlaku. Hasilnya bergantung pada fakta dan tafsir. Cerita ini fiktif dan bukan kesimpulan hukum.
Jangan menandatangani perjanjian pengalihan hak karena tekanan tenggat. Perjanjian yang menyerahkan semua hak, di semua media dan wilayah, tanpa batas waktu, dapat menutup potensi penghasilan Anda puluhan tahun ke depan.
Sebelum menjual putus, tanyakan: apakah klien memang memerlukan kepemilikan, atau cukup lisensi eksklusif untuk penggunaan tertentu? Lisensi sering memenuhi kebutuhan klien sambil menjaga hak Anda.
Lisensi terbuka dan lisensi perangkat lunak
Tidak semua lisensi berbayar. Pencipta dapat memberi lisensi terbuka, misalnya memperbolehkan penyalinan dengan syarat mencantumkan nama. Syarat tersebut mengikat penerima. Pada perangkat lunak, lisensi pengguna akhir mengatur penggunaan program. Hal ini dibahas lebih lanjut pada software dan hak cipta program komputer. Untuk karya yang diproduksi pekerja atau freelancer, perhatikan kontrak freelance, hak cipta hasil kerja, siapa pemilik.
Contoh klausul yang perlu dibaca dua kali
Beberapa kalimat dalam kontrak terlihat biasa tetapi berdampak besar.
- "Pencipta menyerahkan seluruh hak cipta, termasuk hak yang akan ada di kemudian hari." Rumusan ini dapat mencakup bentuk penggunaan baru, seperti platform yang belum ada saat ini. Batasi pada bentuk yang sudah diketahui.
- "Pencipta mengesampingkan hak moralnya." Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta hidup. Klausul semacam ini patut dipertanyakan, dan sebaiknya diganti dengan kesepakatan konkret tentang pencantuman nama.
- "Royalti dibayar setelah dikurangi biaya yang ditetapkan penerbit." Minta daftar biaya yang boleh dikurangkan.
- "Penerima lisensi berhak memberi sublisensi kepada pihak mana pun." Tanpa batas, pemilik kehilangan kendali atas siapa yang memakai karya.
- "Perjanjian diperpanjang otomatis." Pastikan ada hak menolak perpanjangan dan jangka waktu yang jelas.
- "Eksklusif." Tanyakan: eksklusif untuk bentuk apa, wilayah mana, dan berapa lama?
Bila perusahaan menawarkan kontrak baku, ingat bahwa klausul baku tertentu dapat dipersoalkan. Lihat klausula baku perjanjian.
Pembayaran dan pencatatan keuangan
Penerimaan royalti atau pembayaran jual putus perlu dicatat dalam pembukuan pencipta. Aspek perpajakan di luar cakupan artikel ini; tanyakan kepada konsultan pajak. Dari sisi hukum, simpan faktur, bukti transfer, dan laporan royalti. Bila pembayaran dicicil, tuliskan jadwal dan akibat keterlambatan, termasuk apakah hak berpindah setelah pelunasan. Dengan begitu pencipta tidak kehilangan hak sebelum menerima imbalan penuh.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah lisensi harus tertulis? UU mensyaratkan surat perjanjian lisensi. Secara praktis, lisensi lisan sulit dibuktikan dan berisiko.
Bisakah jual putus dicabut? Tidak sepihak. Namun untuk buku dan lagu, hak dapat kembali setelah 25 tahun menurut ketentuan Pasal 18. Selain itu, perjanjian dapat dibatalkan karena alasan yang sah menurut hukum perjanjian.
Apakah penerima lisensi boleh memberi sublisensi? Hanya bila perjanjian mengizinkan. Tulis dengan jelas.
Apakah royalti harus dibayar bila karya tidak laku? Tergantung rumusan. Perjanjian dapat memuat jaminan minimum atau royalti nol bila tidak ada penjualan. Tulis tegas.
Ringkasan
- Lisensi memberi izin pakai, jual putus mengalihkan hak.
- Rinci hak, wilayah, jangka waktu, eksklusivitas, dan royalti dalam kontrak tertulis.
- Untuk buku dan lagu yang dijual putus, hak kembali kepada pencipta setelah 25 tahun menurut UU 28/2014; periksa penerapannya pada kontrak lama.
- Catatkan lisensi agar berakibat pada pihak ketiga.
- Hak moral tetap melekat pada pencipta.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — dgip.go.id
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Baca juga
- Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta: Perbedaan dan Jangka Waktunya
- Software dan Hak Cipta Program Komputer: Lisensi, Pembajakan, dan Kewajiban Pelaku Usaha
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.