Perselisihan Hubungan Industrial: Urutan dari Bipartit sampai PHI
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu perselisihan hubungan industrial dan siapa yang terkena
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Keempat jenis ini dijelaskan pada empat jenis perselisihan hubungan industrial.
Yang terkena adalah pekerja, buruh, serikat pekerja, pengusaha, dan pelaku usaha kecil yang punya karyawan. Termasuk pula pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya. Contoh perselisihan: upah lembur tidak dibayar, kontrak tidak diperpanjang tanpa alasan sah, pesangon tidak sesuai, atau perubahan syarat kerja yang disepakati sepihak.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Prinsip utamanya: musyawarah dahulu, pengadilan terakhir. UU 2/2004 mengatur lima cara penyelesaian.
1. Bipartit. Perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa pihak ketiga. Undang-undang mewajibkan perundingan bipartit dan membatasi waktunya paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Bila selesai, hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama yang ditandatangani dan didaftarkan di PHI pada pengadilan negeri di wilayah pihak yang membuat perjanjian agar memiliki kekuatan hukum. Bila gagal, salah satu pihak mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten atau kota, dengan bukti bahwa bipartit sudah ditempuh.
2. Mediasi. Mediator hubungan industrial dari instansi ketenagakerjaan menengahi perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja. Mediator mengusahakan kesepakatan dan, bila gagal, mengeluarkan anjuran tertulis.
3. Konsiliasi. Dilakukan konsiliator yang terdaftar di instansi ketenagakerjaan. Berlaku untuk perselisihan kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja, bukan perselisihan hak. Konsiliasi berjalan bila para pihak sepakat memilihnya.
4. Arbitrase hubungan industrial. Hanya untuk perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja, atas dasar kesepakatan tertulis. Putusan arbiter bersifat final, kecuali ada alasan pembatalan tertentu.
5. PHI. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan pengadilan negeri. Pada perselisihan hak dan PHK, gugatan dapat diajukan bila mediasi gagal. Pada perselisihan kepentingan dan antarserikat, tergantung jalur yang dipilih.
| Jenis perselisihan | Bipartit | Mediasi | Konsiliasi | Arbitrase | PHI |
|---|---|---|---|---|---|
| Hak | Wajib | Ya | Tidak | Tidak | Ya |
| Kepentingan | Wajib | Ya | Ya | Ya | Ya |
| PHK | Wajib | Ya | Ya | Tidak | Ya |
| Antarserikat pekerja | Wajib | Ya | Ya | Ya | Ya |
Perbedaan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dapat dibaca di mediasi, konsiliasi, dan arbitrase hubungan industrial.
Langkah praktis bernomor
- Kumpulkan dokumen. Perjanjian kerja, slip upah, surat PHK atau surat peringatan, bukti absensi, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan percakapan yang relevan.
- Kirim permintaan bipartit tertulis. Sebutkan pokok masalah, tuntutan, dan usulan tanggal. Simpan tanda terima.
- Ikuti perundingan. Buat risalah perundingan yang berisi pokok masalah, pendapat para pihak, tanggal, tempat, dan tanda tangan. Bila gagal, risalah menyebut bahwa perundingan tidak mencapai kesepakatan. Risalah ini dibahas pada risalah bipartit dan risalah mediasi.
- Catatkan ke dinas ketenagakerjaan. Lampirkan risalah bipartit dan dokumen pendukung.
- Ikuti mediasi atau konsiliasi. Hadir tepat waktu. Mediator mengeluarkan anjuran tertulis bila tidak ada kesepakatan.
- Tanggapi anjuran. Para pihak memberikan jawaban tertulis dalam tenggat yang ditetapkan. Bila anjuran diterima, dibuat perjanjian bersama. Bila ditolak, mediator menerbitkan risalah penyelesaian melalui mediasi.
- Ajukan gugatan. Dengan risalah penyelesaian sebagai lampiran, daftarkan gugatan ke PHI pada pengadilan negeri di wilayah tempat pekerja bekerja. Lihat gugatan PHI dan batas waktu gugatan PHK.
- Ikuti persidangan. Putusan dapat dikasasi langsung ke Mahkamah Agung pada perselisihan hak dan PHK. Lihat kasasi putusan PHI.
Tenggat yang sering terlewat
UU 2/2004 menetapkan jangka waktu yang pendek pada banyak tahap. Beberapa yang biasa disebut: bipartit 30 hari kerja, mediasi paling lama 30 hari kerja sejak mediator menerima pelimpahan, konsiliasi 30 hari kerja, dan sekitar 10 hari kerja bagi para pihak untuk memberi tanggapan tertulis atas anjuran. Karena angka-angka ini dapat berbeda pada tiap tahap dan bergantung pada aturan pelaksana, periksa teks resmi dan konsultasikan dengan pendamping atau advokat.
Tenggat penting lainnya adalah tenggat menggugat PHK. Undang-undang ketenagakerjaan mengatur jangka waktu tertentu setelah PHK, dan kini dibahas dalam artikel tersendiri. Jangan menunda.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
UU 2/2004 sendiri belum diganti. Tetapi aturan yang disengketakan berubah: UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diubah lewat UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja), dan aturan pelaksananya, misalnya PP 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK, sehingga hak pesangon dan alasan PHK perlu dibaca dari aturan terbaru. Mahkamah Konstitusi juga memutus sejumlah perkara pengujian terhadap klaster ketenagakerjaan. Di sisi lain, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, sebagaimana tertera pada kotak di atas. Sebelum bertindak, periksa teks resmi dan perkembangan terbaru.
Peran instansi ketenagakerjaan dan pendamping
Dinas ketenagakerjaan di kabupaten atau kota adalah pintu masuk setelah bipartit gagal. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, lalu menawarkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Bila dalam jangka waktu yang ditentukan para pihak tidak memilih, perselisihan dilimpahkan kepada mediator. Perselisihan hak dan PHK tidak dapat diarbitrasekan, sehingga jalurnya hanya mediasi atau konsiliasi (khusus PHK), lalu PHI.
Pekerja boleh didampingi pengurus serikat pekerja, kerabat, atau pemberi bantuan hukum. Dalam gugatan PHI, pihak boleh didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum, termasuk serikat pekerja yang berhak mewakili anggotanya sesuai ketentuan. Pastikan surat kuasa memenuhi syarat dan ditandatangani sebelum persidangan.
Perjanjian bersama dan kekuatannya
Hasil bipartit atau mediasi yang berhasil dituangkan dalam perjanjian bersama. Perjanjian ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Agar dapat dieksekusi, perjanjian bersama didaftarkan di PHI pada pengadilan negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian, dan akan diberi akta bukti pendaftaran. Bila pengusaha tidak melaksanakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke PHI di tempat pendaftaran. Penjelasan eksekusi ada di eksekusi putusan PHI.
Karena itu, jangan hanya puas dengan janji lisan. Minta isi kesepakatan ditulis dengan angka dan tanggal yang pasti, lalu daftarkan.
Daftar dokumen untuk pencatatan perselisihan
Saat mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan, bawa dokumen berikut dalam rangkap secukupnya: surat permintaan bipartit beserta tanda terima, risalah perundingan bipartit, fotokopi perjanjian kerja atau surat pengangkatan, slip upah terakhir, surat PHK atau surat peringatan bila ada, fotokopi KTP, dan bukti lain yang mendukung. Tuliskan tuntutan dalam bentuk daftar yang jelas, misalnya jumlah upah yang belum dibayar dan periode tunggakannya. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan memberi tanda terima pencatatan. Bila dokumen belum lengkap, mintalah daftar kekurangannya secara tertulis agar tidak ada alasan menunda.
Bila Anda pengusaha
Pengusaha juga berkepentingan memahami urutan ini. Tanggapi permintaan bipartit secara tertulis, hadir dalam mediasi, dan jangan mengabaikan anjuran. Menolak berunding tidak menghilangkan hak pekerja menggugat, tetapi memperbesar risiko perkara dan biaya. Dokumentasikan alasan setiap keputusan PHK, surat peringatan, dan pembayaran hak agar dapat dibuktikan di PHI.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Langsung menggugat ke PHI | Gugatan dikembalikan atau tidak diterima | Tempuh bipartit dan mediasi dahulu |
| Bipartit tanpa risalah | Tidak ada bukti perundingan | Buat risalah bertanda tangan |
| Menolak hadir mediasi | Anjuran tetap terbit tanpa masukan Anda | Hadir dan ajukan bukti |
| Memilih jalur salah untuk jenis perselisihan | Ditolak | Pastikan jenis perselisihan |
| Menunda terlalu lama | Terlewat tenggat | Catat tanggal PHK dan tahapan |
Contoh: Bu L, pekerja toko, di-PHK dengan pesangon yang dinilai terlalu kecil. Ia mengirim surat permintaan bipartit dan berunding dua kali, tetapi tidak sepakat. Ia membuat risalah perundingan dan mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan. Mediator memanggil kedua pihak, lalu mengeluarkan anjuran. Pengusaha menerima sebagian, Bu L menolak. Mediator menerbitkan risalah penyelesaian. Dengan risalah itu, Bu L melalui pendampingnya menggugat ke PHI.
Menandatangani surat pengunduran diri atau kesepakatan di bawah tekanan dapat menghapus hak Anda. Jangan menandatangani apa pun sebelum membaca isinya dan bertanya kepada pendamping.
Simpan bukti kerja sejak hari pertama: kontrak, slip upah, absensi, dan percakapan. Bukti ini menentukan sebagian besar hasil perselisihan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya wajib bipartit sebelum mengadu ke dinas ketenagakerjaan? Ya. Instansi akan menolak pencatatan bila tidak ada bukti perundingan bipartit. Bila pengusaha menolak berunding, buktikan dengan surat permintaan yang sudah dikirim.
Apakah saya perlu serikat pekerja atau advokat? Tidak wajib, tetapi pendampingan membantu. Serikat pekerja dan pemberi bantuan hukum dapat mendampingi. Lihat bantuan hukum.
Apakah ada biaya untuk mengajukan gugatan PHI? Pengajuan gugatan ke PHI dengan nilai tertentu dibebaskan dari biaya perkara menurut undang-undang. Periksa biaya berperkara di PHI.
Bagaimana kalau pengusaha tidak hadir saat mediasi? Mediator dapat memanggil kembali dan, bila tetap tidak hadir, tetap menerbitkan anjuran atau risalah. Risalah itu cukup sebagai syarat menggugat.
Ringkasan
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjenjang: bipartit, mediasi atau konsiliasi atau arbitrase, lalu PHI.
- Bipartit wajib dan harus dibuktikan dengan risalah.
- Risalah penyelesaian dari mediasi atau konsiliasi adalah syarat gugatan PHI.
- Periksa tenggat tiap tahap dan tenggat menggugat PHK.
- Aturan materiil ketenagakerjaan berubah lewat UU 6/2023; UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026.
- Simpan dokumen sejak awal dan periksa teks resmi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Kementerian Ketenagakerjaan — kemnaker.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- Risalah Bipartit dan Risalah Mediasi sebagai Syarat Gugatan PHI
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.