Ketenagakerjaan

Biaya Berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial: Gratis di Bawah Ambang Tertentu?

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATBiaya dan jalannya perkara PHI1Hitung nilai gugatan2Bila di bawah ambang,tanpa biaya perkara3Daftarkan gugatanbeserta risalah4Sidang dan pembuktian5Putusan dan eksekusi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu biaya perkara dan siapa yang terkena

    Biaya perkara adalah uang yang dibayar kepada pengadilan untuk mendaftarkan dan menjalankan perkara. Isinya antara lain biaya pendaftaran, biaya pemanggilan para pihak, biaya materai, dan ongkos kepaniteraan lain. Biaya ini dibayar di muka sebagai panjar. Biaya akhirnya ditanggung pihak yang kalah, menurut putusan.

    Dalam perkara perdata umum, biaya perkara dapat menjadi hambatan. Karena itu UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberi keringanan bagi perkara hubungan industrial. Pekerja atau pengusaha yang menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkena aturan ini.

    Aturan keringanan ini penting terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah yang menuntut pesangon, upah, atau lembur. Namun, keringanan bukan berarti seluruh biaya hilang, dan hanya berlaku sesuai syaratnya.

    Ketentuan nilai gugatan di bawah ambang tertentu

    Menurut UU 2/2004, para pihak yang berperkara di PHI tidak dikenai biaya perkara, termasuk biaya eksekusi, bila nilai gugatan di bawah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Ketentuan ini ada di Pasal 58 UU 2/2004. Karena menyangkut nominal, periksa juga teks resmi pada peraturan.bpk.go.id untuk memastikan tidak ada perubahan.

    Konsekuensinya jelas. Pekerja dengan tuntutan total di bawah ambang itu tidak perlu membayar panjar. Pekerja dengan tuntutan di atas ambang dikenai biaya perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Artinya, cara menyusun nilai tuntutan menentukan ada tidaknya biaya. Nilai gugatan dihitung dari total tuntutan, bukan hanya pesangon. Jumlahkan pesangon, UPMK, UPH, upah yang belum dibayar, lembur, dan tuntutan lain.

    Nilai gugatanBiaya perkaraCatatan
    Di bawah ambangTidak dikenai, termasuk biaya eksekusiPeriksa teks resmi
    Di atas ambangDikenai sesuai hukum acara perdataPanjar dibayar di muka

    Jangan memecah gugatan menjadi beberapa perkara hanya agar masing-masing di bawah ambang. Pemecahan semacam itu merugikan karena menambah waktu, dan dapat dipersoalkan oleh pihak lawan atau hakim.

    Meja dan kursi kantor kayu.
    Foto oleh SOCIAL CUT di Unsplash

    Biaya yang tetap ada

    Meski bebas biaya perkara, pekerja tetap mungkin mengeluarkan uang untuk hal-hal berikut.

    • Fotokopi dan materai. Setiap bukti surat perlu difotokopi dan bermeterai sesuai ketentuan. Sebelum dipakai di sidang, dokumen biasanya dicap pos (dinazegelen) agar sah sebagai alat bukti.
    • Transportasi dan waktu. Sidang dapat berlangsung berkali-kali. Pekerja yang domisilinya jauh dari PHI menanggung ongkos perjalanan.
    • Honorarium kuasa hukum. Jasa advokat tidak termasuk biaya perkara. Serikat pekerja dapat mendampingi anggotanya tanpa tarif tertentu.
    • Saksi dan ahli. Menghadirkan saksi tidak dikenai biaya pengadilan, tetapi ongkos hadir bisa timbul.
    • Penerjemahan atau pengesahan. Dokumen asing perlu penerjemah tersumpah.

    Bagi pekerja yang tidak mampu, ada bantuan hukum cuma-cuma dari lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, subjek pada syarat tertentu. Bantuan semacam itu ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Informasi dapat ditanyakan kepada pos bantuan hukum di pengadilan negeri.

    Bagaimana pemeriksaan berjalan

    PHI berada di lingkungan pengadilan negeri. Gugatan diajukan di PHI pada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja. Hukum acara yang dipakai adalah hukum acara perdata biasa, kecuali diatur lain oleh UU 2/2004.

    Tahapannya secara garis besar:

    1. Pendaftaran gugatan dengan melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi.
    2. Pemanggilan para pihak. Pengadilan memanggil penggugat dan tergugat.
    3. Sidang pertama dan jawab-jinawab. Gugatan dibacakan, tergugat menjawab, lalu replik dan duplik.
    4. Pembuktian. Para pihak menyerahkan bukti surat dan menghadirkan saksi.
    5. Kesimpulan. Para pihak menyampaikan ringkasan.
    6. Putusan. Majelis hakim memutus.

    UU 2/2004 menetapkan bahwa majelis hakim wajib memutus perkara dalam jangka waktu 50 hari kerja sejak sidang pertama. Dalam praktik, jangka waktu ini kerap terlampaui, tetapi tujuannya adalah proses yang cepat. Bagi penggugat, kemampuan mengikuti jadwal sangat menentukan. Pekerja yang tidak hadir bisa kalah secara verstek, artinya putusan dijatuhkan tanpa kehadiran. Gambaran gugatan ada di gugatan ke PHI.

    Selama perkara berjalan, pekerja dapat meminta putusan sela, yaitu putusan sementara yang memerintahkan pengusaha membayar upah dan hak lain selama proses bila ia tidak melaksanakannya. Syarat dan besarnya perlu diperiksa pada ketentuan.

    Setelah putusan: eksekusi

    Putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Bila pengusaha tidak membayar, pekerja mengajukan permohonan eksekusi ke ketua PHI. Ketua memanggil tergugat untuk ditegur (aanmaning), yaitu peringatan agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Bila tetap tidak, dilakukan sita eksekusi atas harta perusahaan dan penjualan lelang. Pada perkara di bawah ambang, biaya eksekusi juga tidak dikenakan. Penjelasan lengkap ada di eksekusi putusan PHI.

    Menyiapkan bukti agar biaya tidak sia-sia

    Biaya terbesar sering bukan uang perkara, tetapi waktu dan tenaga yang terbuang karena bukti tidak siap. Beberapa kebiasaan membantu.

    • Susun bukti secara kronologis dan beri tanda P-1, P-2, dan seterusnya untuk bukti penggugat. Hakim dan panitera lebih mudah merujuk.
    • Siapkan rangkap. Biasanya diperlukan satu set untuk hakim, satu untuk lawan, dan satu untuk arsip Anda.
    • Pisahkan dokumen asli dan salinan. Dokumen asli diperlihatkan di sidang untuk dicocokkan, salinan diserahkan.
    • Cetak bukti elektronik seperti pesan dan surel, lengkap dengan tanggal dan identitas pengirim, dan simpan berkas aslinya.
    • Hadirkan saksi yang tahu langsung. Saksi yang hanya mendengar cerita kurang kuat.
    • Latih keterangan secara jujur. Saksi menjawab apa yang ia lihat atau alami, tanpa menambah.

    Selain itu, pekerja sebaiknya memahami bahwa hakim menilai dua hal: apakah tuntutan didukung dasar hukum dan apakah fakta terbukti. Tuntutan yang disusun rapi dengan hitungan jelas meningkatkan peluang untuk dikabulkan. Pelajari hitungannya di tabel pesangon dan contoh menghitung pesangon.

    Bagaimana dengan upaya hukum lanjutan

    Bagi pihak yang tidak puas dengan putusan PHI untuk perselisihan hak atau PHK, tersedia kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu yang ditentukan. Biaya pada tahap kasasi mengikuti ketentuan yang berlaku untuk perkara itu dan perlu ditanyakan kepada kepaniteraan. Untuk gugatan di bawah ambang, ketentuan bebas biaya dalam UU 2/2004 berlaku sebagaimana teksnya, dan pemohon sebaiknya memastikan pada panitera apakah tahap upaya hukum ikut tercakup. Rincian prosedur ada di kasasi putusan PHI.

    Satu hal yang sering luput: kemenangan di pengadilan tidak otomatis berarti uang langsung diterima. Karena itu pekerja perlu memikirkan sejak awal apakah perusahaan memiliki aset yang dapat disita. Informasi tentang aset, seperti kendaraan, tanah, atau rekening, dapat membantu saat eksekusi.

    Langkah praktis menghitung dan menekan biaya

    1. Jumlahkan seluruh tuntutan. Buat tabel pesangon, UPMK, UPH, upah, dan lembur.
    2. Bandingkan dengan ambang. Periksa teks resmi.
    3. Siapkan bukti dengan hemat. Fotokopi seperlunya, urutkan, dan beri nomor.
    4. Cari pendamping. Serikat pekerja, lembaga bantuan hukum, atau advokat.
    5. Bayar materai dan pos dengan tertib.
    6. Ikuti jadwal sidang. Catat tanggal sidang.
    7. Simpan semua bukti pengeluaran. Bila diperlukan, dasar tuntutan biaya dapat dibicarakan.

    Contoh: Sari, pekerja fiktif, menuntut pesangon, UPMK, UPH, dan upah tertunggak dengan total Rp95.000.000. Karena di bawah ambang, ia tidak perlu membayar biaya perkara. Ia hanya mengeluarkan uang untuk fotokopi, materai, dan ongkos ke pengadilan sehingga totalnya sekitar beberapa ratus ribu rupiah. Sebaliknya, Teguh, pekerja fiktif lain, menuntut total Rp300.000.000 sehingga ia harus membayar panjar sesuai ketentuan. Kedua kisah ini rekaan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Ketentuan tanpa biaya untuk gugatan di bawah ambang ada sejak UU 2/2004 dan tidak berubah oleh UU 6/2023. Ambang nominal yang tertulis di undang-undang bisa terasa kecil seiring inflasi, sehingga periksa teks resmi terbaru untuk memastikan apakah nilainya pernah diubah.

    Yang berubah adalah aturan substansi: PP 35/2021 mengubah hitungan pesangon, dan putusan Mahkamah Konstitusi memengaruhi tata cara PHK dan tenggat gugatan. Lihat batas waktu gugatan PHK. UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan diganti UU 6/2023. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengira semua biaya gratisTerkejut biaya kecilSiapkan anggaran fotokopi dan ongkos
    Memecah gugatanPerkara tertundaGabungkan tuntutan
    Tidak hadir sidangKalah verstekCatat jadwal
    Bukti tidak dinazegelenBukti ditolakUrus materai dan cap pos
    Menunda eksekusiAset hilangAjukan permohonan segera
    Peringatan

    Waspadai pihak yang mengaku bisa "mengurus perkara PHI" dengan biaya besar tanpa kuitansi resmi. Biaya perkara dibayar ke pengadilan melalui mekanisme resmi, dan perkara di bawah ambang tidak dikenai biaya.

    Tips

    Buat folder berisi salinan semua bukti dan satu lembar ringkasan tuntutan. Bawa ke setiap sidang. Hakim dan panitera sangat terbantu bila dokumen tersusun rapi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan juga bebas biaya jika menggugat? Ketentuan berlaku bagi para pihak yang berperkara di PHI dengan nilai gugatan di bawah ambang, sehingga perusahaan pun termasuk. Periksa teks resmi.

    Siapa membayar biaya jika saya kalah? Untuk perkara di bawah ambang, tidak ada biaya perkara yang harus dibayar. Untuk di atas ambang, putusan menentukan pihak yang menanggung.

    Apakah serikat boleh mewakili saya? Ya, serikat dapat bertindak sebagai kuasa untuk anggotanya. Baca hak berserikat dan serikat pekerja.

    Berapa lama perkara PHI berlangsung? Pemeriksaan tingkat pertama ditargetkan 50 hari kerja, tetapi kasasi dan eksekusi menambah waktu.

    Ringkasan

    • UU 2/2004 menyatakan gugatan di PHI dengan nilai di bawah Rp150.000.000 tidak dikenai biaya perkara, termasuk biaya eksekusi; periksa teks resmi.
    • Nilai gugatan dihitung dari total tuntutan; jangan memecah gugatan.
    • Biaya kecil tetap ada: fotokopi, materai, ongkos, dan jasa kuasa hukum.
    • Pemeriksaan tingkat pertama ditargetkan 50 hari kerja; putusan berkekuatan tetap dapat dieksekusi.
    • Bantuan hukum cuma-cuma dan serikat dapat membantu.
    • Pantau UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp